Senin, 15 Juni 2026 | 19:46
OPINI

Hukum Tanpa Keadilan: Jeffry Epstein dan Impunitas Elite

Hukum Tanpa Keadilan: Jeffry Epstein dan Impunitas Elite
Ilustrasi hukum tanpa keadilan: Jeffry Epstein dan impunitas elite (Dok Askara/Gemini)

ASKARA - Kasus Jeffrey Epstein merupakan salah satu peristiwa hukum paling problematik dalam sejarah penegakan hukum modern, karena memperlihatkan secara telanjang bagaimana kejahatan serius dapat bertahan lama bukan karena ketiadaan norma hukum, melainkan karena hukum gagal dijalankan secara imparsial. Epstein bukan hanya sang predator pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, tetapi juga simbol dari bagaimana relasi kuasa, modal sosial, dan diskresi institusional dapat memproduksi impunitas de facto dalam sistem hukum yang secara normatif menjunjung prinsip equality before the law.

Secara yuridis, perkara Epstein sejak awal telah memenuhi ambang probable cause. Laporan korban yang konsisten, berlapis, dan saling menguatkan menunjukkan terpenuhinya unsur actus reus berupa perekrutan dan eksploitasi seksual anak, serta mens rea berupa kesengajaan dan pola perbuatan berulang (continuing offense). Namun pada tahap pra-penuntutan, proses hukum justru tersendat. Diskresi penuntutan (prosecutorial discretion) tidak digunakan untuk melindungi kepentingan umum, melainkan berujung pada failure to prosecute, sebuah kegagalan struktural yang dalam teori hukum pidana modern dipahami sebagai bentuk ketidakadilan prosedural (procedural injustice).

Puncak distorsi hukum terjadi pada tahun 2008 melalui Non-Prosecution Agreement (NPA) yang diberikan kepada Epstein. Secara formal, NPA adalah instrumen sah dalam sistem common law, tetapi dalam kasus ini ia berfungsi sebagai lex specialis ad personam, yakni hukum khusus yang dirancang untuk satu subjek. Perjanjian tersebut menutup kemungkinan penuntutan federal, memberikan perlindungan implisit kepada pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat (potential co-conspirators), serta mengabaikan hak korban untuk diberi informasi dan didengar. Pada titik ini, hukum tetap berjalan sebagai prosedur, tetapi kehilangan substansi keadilannya.

Ketika Epstein kembali didakwa secara federal pada 2019 atas dasar sex trafficking of minors (18 U.S.C. § 1591), sistem hukum seolah berusaha melakukan koreksi. Unsur delik terpenuhi secara komprehensif, dan konstruksi dakwaan telah siap diuji melalui proses adjudication. Namun kematian Epstein di dalam tahanan menyebabkan extinction of criminal liability, sehingga perkara pidana gugur demi hukum. Dengan demikian, kebenaran yuridis tidak pernah mencapai putusan, dan keadilan berhenti pada tahap tuduhan.

Putusan bersalah terhadap Ghislaine Maxwell kemudian mengonfirmasi bahwa kejahatan Epstein bukan tindakan individual, melainkan bagian dari criminal enterprise yang melibatkan perekrutan, pengendalian, dan eksploitasi korban secara sistematis. Meski demikian, secara struktural tetap terjadi justice gap, karena aktor utama tidak pernah diuji di hadapan pengadilan. Hukum hadir, tetapi terlambat dan tidak utuh. Jaksa penuntut dalam sidang 2021 silam menyebut Maxwell sebagai “Partners in Crime” atau kaki tangan utama Epstein. Perannya jauh lebih dalam daripada sekadar teman dekat. Ia dituding sebagai eksekutor di balik operasional jaringan perdagangan seks tersebut. Maxwell bertugas mencari gadis-gadis muda berusia sekitar 14 tahun untuk masuk ke dalam lingkaran Epstein. Karena ia adalah seorang wanita berkelas, para korban sering kali merasa lebih aman dan tidak curiga saat pertama kali didekati olehnya. Maxwell dilaporkan sering meyakinkan para korban bahwa melakukan "pijat" atau tindakan seksual dengan Epstein adalah hal yang normal dan merupakan bagian dari gaya hidup orang kaya.

Dalam kerangka filsafat hukum, situasi ini dapat dibaca melalui gagasan Jacques Derrida tentang Force of Law. Derrida membedakan antara hukum sebagai norma yang memiliki daya paksa (law/droit) dan keadilan sebagai tuntutan etik yang selalu melampaui prosedur. Kasus Epstein menunjukkan hukum yang memiliki force tetapi kehilangan justice: prosedur dijalankan, kesepakatan dibuat, namun keadilan substantif bagi korban terus ditangguhkan. Hukum berubah dari alat koreksi menjadi mekanisme stabilisasi kekuasaan.

Berbagai dokumen pascakematian Epstein yang dibuka ke publik, yang juga sering disebut “Epstein Files”, menyebut sejumlah tokoh dunia. Secara hukum, penting ditegaskan bahwa penyebutan nama dalam dokumen bukanlah pembuktian kesalahan pidana. Tanpa proses criminal adjudication, tidak ada legal culpability. Kasus Prince Andrew, yang diselesaikan melalui settlement perdata tanpa pengakuan bersalah, menunjukkan bagaimana elite dapat keluar dari jerat hukum pidana secara sah, namun tetap menyisakan persoalan impunitas sosial dan moral.

Pola ini memiliki resonansi kuat dengan konteks Indonesia. Meskipun tidak identik secara faktual, praktik impunitas elite di Indonesia kerap muncul dalam bentuk penegakan hukum yang selektif, perkara yang berhenti pada tahap penyelidikan, penyidikan atau penuntutan bahkan persidangan, serta penyelesaian politis atau administratif yang menggantikan proses peradilan pidana. Dalam perspektif hukum tata negara, kondisi ini mencerminkan krisis akuntabilitas konstitusional, di mana negara hadir secara formal tetapi absen secara substantif dalam menjamin keadilan.

Dengan demikian, kasus Jeffrey Epstein bukanlah anomali kriminal, melainkan anatomi kegagalan hukum di bawah bayang-bayang kekuasaan. Ia memperlihatkan bahwa impunitas modern tidak selalu lahir dari pelanggaran hukum yang terang-terangan, melainkan dari kompromi prosedural, diskresi institusional, dan normalisasi relasi elite. Bagi Indonesia, pelajaran terpenting dari Epstein adalah bahwa hukum hanya akan bermakna jika berani menolak tunduk pada kekuasaan, sebab tanpa keberanian itu, hukum tetap berlaku, tetapi keadilan akan terus ditunda.

Jakarta, 06 Februari 2026
Penulis yang setelah Sholat Jumat katanya tingkat kegantengan naik 3x

Husendro

Komentar