Eksekusi Tanah Cakung Dipertanyakan, Girik dan SHM Beda
ASKARA - Pagi itu, Kamis (5/2/2026), Cakung tidak hanya dipenuhi suara jurusita dan dokumen pengadilan. Ada sesuatu yang lebih berat: rasa cemas yang menggantung, seolah tanah yang akan dieksekusi bukan sekadar bidang ukur, melainkan bagian dari hidup seseorang.
Proses eksekusi tanah di kawasan Cakung, Jakarta Timur, diwarnai perdebatan antara kuasa hukum termohon eksekusi dengan jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Di lokasi, tim kuasa hukum meminta pelaksanaan eksekusi ditunda.
Alasannya bukan hal sepele. Kuasa hukum menegaskan, alamat dalam permohonan eksekusi dinilai tidak sesuai dengan objek tanah yang disengketakan. Mereka menilai perbedaan alamat dan objek berpotensi membuat eksekusi keliru sasaran.
Permohonan penundaan disampaikan oleh tiga advokat, yakni Patuan Nainggolan SH, Ahmad Hamdani Nasution SH, dan Bosmenking Engelito SH. Mereka bertindak sebagai kuasa hukum termohon eksekusi sekaligus pembantah.
Tim kuasa hukum juga menegaskan, sengketa tersebut belum sepenuhnya selesai, karena termohon telah mengajukan gugatan bantahan eksekusi yang kini masih diperiksa PN Jakarta Timur, dengan register perkara Nomor 72/Pdt.Bth/2026/PN JKT TIM tertanggal 29 Januari 2026.
Dalam dokumen permohonan, disebut adanya perbedaan antara tanah berdasarkan Girik Nomor 1738 dan Girik C 2286 dengan tanah yang tercatat dalam SHM Nomor 09424 Pulogebang juncto SHM Nomor 177 Bayangkari yang terbit pada 19 Desember 1975.
Sertipikat itu merupakan hasil konversi dari Girik C 875, C 874, dan C 873, yang diperoleh melalui transaksi jual beli pada 1975 antara Siar bin Komeng, Usman bin Komeng, Iran bin Djebag, dan Sarinah dengan Mohamad Rasoeis.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta pengadilan menunda eksekusi hingga gugatan bantahan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Sebab di balik setiap kalimat hukum, ada satu kenyataan yang sering terlupa: eksekusi tanah selalu berarti kemungkinan kehilangan—bukan hanya lahan, tetapi juga tempat berpijak.

Komentar