Rabu, 17 Juni 2026 | 23:43
OPINI

Ketika Kritik Kehilangan Etika dan Negara Kehilangan Kepercayaan

Membaca Ulang Batas Kritik, Provokasi, dan Kegaduhan Horizontal

Ketika Kritik Kehilangan Etika dan Negara Kehilangan Kepercayaan
Ilustrasi mbaca ulang batas kritik, provokasi, dan kegaduhan horizontal (Dok Saur)

Oleh: Saur S. Turnip

Kritik yang Ramai, Ruang Publik yang Rapuh

ASKARA - Indonesia hari ini tidak kekurangan kritik. Yang langka justru kemampuan memilah: mana kritik yang sah, mana provokasi yang berbahaya. Dalam ruang publik yang semakin bising-terutama media sosial-kritik sering kehilangan konteks, etika, dan tujuan. Ia tidak lagi berfungsi sebagai koreksi, melainkan sebagai senjata untuk menyerang, menghakimi, dan memobilisasi kemarahan.

Akibatnya, konflik yang seharusnya bersifat vertikal-antara warga dan kebijakan-bergeser menjadi konflik horizontal antarwarga. Masyarakat terbelah, saling mencurigai, dan mudah tersulut oleh narasi yang menyederhanakan persoalan kompleks. Di titik ini, hukum pidana kerap dipanggil sebagai solusi cepat. Namun ketika proses hukum berjalan lambat dan penuh kehati-hatian, kekecewaan publik justru bertambah. Negara dianggap lemah, aparat dituduh membiarkan kegaduhan.

Tulisan ini berangkat dari satu pertanyaan mendasar: mengapa kritik begitu mudah berubah menjadi provokasi, dan mengapa hukum selalu tampak terlambat merespons kegaduhan horizontal? Untuk menjawabnya, kita perlu melihat persoalan ini bukan sekadar sebagai masalah hukum, melainkan sebagai krisis etika komunikasi publik.

Kritik: Hak yang Tidak Pernah Bebas Nilai

Dalam demokrasi, kritik adalah hak. Namun hak ini tidak pernah bebas nilai. Kritik selalu membawa konsekuensi sosial, terutama ketika disampaikan di ruang publik yang luas dan cepat seperti media sosial.

Secara prinsip, kritik yang sah diarahkan pada objek yang dapat dipertanggungjawabkan secara publik: kebijakan, kinerja, sistem, tindakan, atau pernyataan resmi. Kritik semacam ini berfungsi sebagai mekanisme kontrol, bahkan ketika disampaikan secara keras atau tajam.

Masalah muncul ketika kritik tidak lagi menyasar objek publik, melainkan pribadi. Ketika fokus bergeser dari “apa yang dilakukan” menjadi “siapa orangnya”, kritik kehilangan legitimasi etis. Dalam logika argumentasi, ini dikenal sebagai ad hominem: serangan terhadap pribadi alih-alih substansi. Dalam praktik sosial, ini adalah pintu masuk provokasi.

Peralihan ini sering terjadi secara halus. Bahasa kritik tetap terdengar seperti evaluasi, tetapi muatannya adalah penilaian karakter, niat, atau identitas. Di titik inilah kritik berhenti menjadi alat koreksi dan mulai menjadi alat delegitimasi personal.

Provokasi dan Politik Emosi

Provokasi bekerja dengan logika yang berbeda. Ia tidak mencari kebenaran, melainkan reaksi. Ia tidak membutuhkan argumen yang solid, cukup narasi yang menyentuh emosi. Provokasi menyederhanakan realitas, memotong konteks, dan membingkai persoalan dalam oposisi biner: benar–salah, kita–mereka, korban–musuh.

Dalam masyarakat yang majemuk dan memiliki sejarah konflik horizontal, provokasi memiliki daya rusak yang besar. Ia tidak hanya menyerang individu, tetapi juga merusak jaringan kepercayaan sosial. Ketika provokasi dibungkus sebagai kritik, masyarakat kesulitan membedakan mana ekspresi sah dan mana hasutan.

Di sinilah letak persoalan utama: bukan pada kebebasan berekspresi itu sendiri, melainkan pada absennya etika dalam menggunakan kebebasan tersebut.

Kegaduhan Horizontal sebagai Produk Narasi

Kegaduhan horizontal tidak lahir dari ruang hampa. Ia adalah hasil dari narasi yang berulang, diperkuat oleh algoritma media sosial, dan dibiarkan tanpa koreksi etis. Ketika narasi provokatif terus beredar, masyarakat terdorong untuk bereaksi cepat, bukan berpikir jernih.

Dalam situasi ini, hukum sering kali dipaksa menjadi alat pemadam kebakaran. Setiap pernyataan kontroversial segera dituntut untuk diproses pidana. Namun ekspektasi bahwa hukum dapat meredam emosi sosial secara instan adalah keliru sejak awal.

Hukum pidana tidak dirancang untuk mengelola perasaan publik. Ia bekerja pada fakta, unsur, dan pembuktian. Ketika kegaduhan sudah terjadi, hukum hanya bisa menangani sebagian kecil dari persoalan: individu yang diduga melanggar hukum.

Etika yang Ditinggalkan

Di antara kritik dan hukum, terdapat satu wilayah yang sering diabaikan: etika. Etika komunikasi publik seharusnya menjadi lapisan pertama dalam menjaga ruang bersama. Ia mengatur cara berbicara, bukan dengan ancaman sanksi, melainkan dengan kesadaran akan dampak sosial.

Namun dalam praktiknya, etika sering dianggap tidak penting. Banyak orang merasa cukup bersembunyi di balik dalih “hak berpendapat”. Padahal, tanpa etika, kebebasan berekspresi justru berubah menjadi alat dominasi emosi.

Ketika etika runtuh, hukum dipaksa bekerja terlalu keras. Dan ketika hukum bekerja lambat-karena memang harus berhati-hati-kepercayaan publik pada negara ikut terkikis.

Dari Etika ke Hukum: Batas yang Sering Disalahpahami

Tidak semua pernyataan yang tidak etis adalah tindak pidana. Hukum pidana memiliki syarat yang ketat. Suatu peristiwa baru dapat diproses jika memenuhi unsur yang telah ditentukan undang-undang. Dalam kasus ujaran kebencian atau penghinaan, aparat harus membuktikan lebih dari sekadar kata-kata.

Yang harus diuji antara lain:

  • konteks pernyataan,
  • niat pembicara,
  • sasaran pernyataan,
  • serta dampak nyata terhadap ketertiban umum.

Proses ini memakan waktu, dan memang seharusnya demikian. Hukum yang tergesa-gesa berisiko menjadi alat kriminalisasi kritik yang sah. Dalam negara hukum, kehati-hatian bukan kelemahan, melainkan keharusan.

Mengapa Tersangka Tidak Selalu Ditahan?

Salah satu sumber kekecewaan publik adalah kenyataan bahwa seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih dapat beraktivitas di ruang publik. Hal ini sering ditafsirkan sebagai pembiaran.

Padahal, dalam hukum pidana, penetapan tersangka bukanlah vonis. Penahanan hanya dapat dilakukan jika memenuhi syarat tertentu, seperti risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana. Tanpa dasar hukum yang kuat, penahanan justru melanggar prinsip hak asasi manusia.

Di sinilah terjadi benturan antara logika hukum dan logika emosi publik. Publik menginginkan rasa keadilan segera, sementara hukum menuntut pembuktian dan prosedur.

Dilema Negara: Antara Ketegasan dan Kehati-hatian

Negara berada dalam posisi dilematis. Terlalu cepat bertindak, negara dituduh represif dan membungkam kritik. Terlalu lambat, negara dianggap lemah dan membiarkan provokasi.

Namun dilema ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah pasal atau mempercepat proses hukum. Masalah utamanya bukan pada kurangnya aturan, melainkan pada rendahnya literasi etika dan hukum di ruang publik.

Literasi yang Hilang

Literasi hukum tidak berarti setiap warga harus hafal pasal pidana. Literasi hukum berarti memahami cara kerja hukum: bahwa proses pidana bertahap, bahwa tidak semua pelanggaran etika adalah kejahatan, dan bahwa negara tidak boleh menghukum hanya karena tekanan massa.

Demikian pula literasi etika: kemampuan menahan diri, memilih kata, dan menyadari bahwa kebebasan berbicara selalu berdampak pada orang lain. Tanpa literasi ini, ruang publik akan terus dipenuhi kegaduhan yang berulang.

Penutup: Mengembalikan Kritik ke Akarnya

Kritik adalah fondasi demokrasi. Provokasi adalah racunnya. Keduanya sering tampil dengan wajah yang mirip, tetapi membawa konsekuensi yang berbeda. Ketika kritik kehilangan etika, provokasi menemukan panggungnya. Ketika provokasi mendominasi, kegaduhan horizontal menjadi keniscayaan.

Hukum pidana bukan obat mujarab untuk semua kegaduhan. Ia adalah alat terakhir, bukan solusi utama. Tanpa etika komunikasi dan literasi publik yang memadai, hukum akan selalu tertinggal satu langkah di belakang kerusakan sosial.

Pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah suatu pernyataan dapat dipidana, tetapi apakah ruang publik kita masih memungkinkan perbedaan tanpa permusuhan. Jika jawabannya tidak, maka persoalannya bukan hanya pada individu yang berbicara, melainkan pada cara kita bersama-sama merawat demokrasi©OpungnsJj

 

 

Komentar