LSM GMBI Geruduk Dinsos DKI, Tuntut Pemulangan Warga
ASKARA - Puluhan anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dari berbagai wilayah teritorial DKI Jakarta mendatangi Kantor Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta di Jakarta Pusat. Kedatangan mereka bertujuan meminta kejelasan sekaligus mendesak pemulangan lima orang yang dinilai tidak memenuhi kriteria Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Aksi tersebut dipicu oleh penanganan kasus lima orang yang hingga kini masih berada di panti sosial, meski menurut GMBI tidak terdapat bukti kuat bahwa mereka termasuk kategori PMKS. GMBI menilai proses tersebut berlarut-larut dan berpotensi melanggar rasa keadilan.
Kasus ini berawal dari operasi penertiban gabungan yang dilakukan Polsek Koja bersama Satpol PP Kecamatan Koja dan unsur Pemerintah Kota Jakarta Utara beberapa bulan lalu. Dalam operasi tersebut, sebanyak 15 orang diamankan dengan dugaan sebagai PMKS, namun GMBI menilai lima di antaranya salah sasaran.
Ketua LSM GMBI Jakarta Timur, Hakim Iskandar, menjelaskan bahwa kelima orang itu sempat dituding sebagai pekerja seks komersial. Namun, tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar karena mereka tidak ditemukan dalam situasi maupun lokasi yang mengindikasikan praktik prostitusi.
“Mereka tidak diamankan di kamar, bukan di tempat prostitusi, dan tidak sedang melayani tamu. Mereka bekerja sebagai pelayan dan pengantar minuman di warung kawasan Pengangsaan Dua,” kata Hakim dalam audiensi, Jumat (30/1).
Dalam pertemuan tersebut, GMBI diterima oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, Dr. drg. Maria Margaretha, M.Si., bersama jajaran staf, termasuk Kepala Panti Sosial Kedoya. Audiensi juga dihadiri perwakilan kepolisian dari Polsek Kemayoran dan Polres Jakarta Pusat.
Hakim menegaskan pihaknya telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diminta, termasuk penyerahan berkas hingga tahap PM1. Namun, hingga kini belum ada penjelasan yang memuaskan terkait alasan penahanan kelima orang tersebut di panti sosial.
Audiensi tersebut belum membuahkan kesepakatan karena perbedaan pandangan mengenai prosedur dan penafsiran aturan. GMBI pun berharap Dinas Sosial DKI Jakarta dapat mengambil kebijakan yang lebih berpihak pada keadilan, sembari menyatakan akan membawa persoalan ini ke Ombudsman RI, Kementerian Sosial, dan Gubernur DKI Jakarta jika tidak ada kejelasan lanjutan.

Komentar