Rabu, 17 Juni 2026 | 23:41
OPINI

Ketika Negara Harus Berani Mengatakan: Cukup

Tentang ijazah, distrust, dan keberanian menutup perkara

Ketika Negara Harus Berani Mengatakan: Cukup
Ilustrasi ketika pemimpin bicara di parlemen (Dok Saur)

Oleh : Saur S. Turnip MM

Ada saat dalam kehidupan bernegara ketika negara tidak lagi dituntut untuk menjawab semua pertanyaan, melainkan dituntut untuk tahu kapan harus berhenti menjawab. Bukan karena pertanyaan itu remeh, apalagi karena negara alergi terhadap kritik. Justru karena terlalu banyak jawaban bisa menggerus wibawa hukum, dan terlalu lama perdebatan dapat melukai rasa keadilan itu sendiri.

Isu tentang keabsahan ijazah seorang mantan pejabat negara-yang telah melalui seluruh tahapan elektoral dari kepala daerah hingga Presiden-menjadi cermin dari persoalan yang lebih besar: bagaimana sebuah demokrasi mengelola ketidakpercayaan tanpa kehilangan martabatnya.

Yang dipersoalkan sejatinya bukan lagi selembar dokumen, melainkan kemampuan negara untuk menutup perkara secara bermartabat.

Dari Persoalan Administratif ke Krisis Kepercayaan

Dalam negara demokratis, mempertanyakan pejabat publik adalah hal wajar. Bahkan perlu. Transparansi adalah napas demokrasi. Namun demokrasi juga mensyaratkan batas, karena tanpa batas, transparansi berubah menjadi kecurigaan permanen, dan kritik menjelma menjadi penyangkalan sistemik.

Ijazah-sebagai dokumen administratif-secara hukum telah diverifikasi dalam setiap tahapan pencalonan. Negara bekerja melalui institusi resmi: komisi pemilihan, lembaga pengawas, dan jika perlu, pengadilan. Semua itu bukan prosedur kosmetik, melainkan mekanisme konstitusional yang dirancang agar kekuasaan tidak lahir dari keraguan, tetapi dari legitimasi hukum.

Masalah muncul ketika, setelah seluruh proses itu selesai, setelah jabatan ditunaikan dan kekuasaan dikembalikan kepada negara, tuduhan lama dihidupkan kembali. Bukan dengan bukti baru, bukan melalui jalur hukum, melainkan lewat asumsi yang dipelihara di ruang publik.

Di titik inilah persoalan bergeser. Ia tidak lagi administratif. Ia tidak lagi politis. Ia menjadi soal kepercayaan-atau lebih tepatnya, ketidakpercayaan-terhadap negara itu sendiri.

Ketika Semua Penjelasan Tak Lagi Cukup

Negara sering tergoda untuk terus menjelaskan. Membuka arsip. Mengulang klarifikasi. Menjawab satu per satu tuduhan. Padahal dalam teori hukum tata negara, negara tidak dibangun untuk meyakinkan semua orang, melainkan untuk menegakkan kepastian hukum.

Di sinilah letak paradoks demokrasi modern: semakin negara berusaha memuaskan semua keraguan, semakin ia terlihat ragu pada dirinya sendiri.

Sejarah menunjukkan bahwa distrust tidak pernah benar-benar disembuhkan dengan penambahan bukti, melainkan dengan keteguhan prosedur. Amerika Serikat, Brasil, hingga Turki pernah menghadapi gelombang ketidakpercayaan serupa-dari tuduhan kelahiran Presiden hingga penolakan hasil pemilu. Negara-negara yang berhasil keluar dari pusaran itu bukanlah yang paling banyak bicara, tetapi yang paling konsisten menegakkan finalitas hukum.

Sebaliknya, negara yang membiarkan perdebatan tanpa ujung justru terjebak dalam krisis legitimasi berkepanjangan.

Antara Kebebasan Berpendapat dan Penolakan terhadap Hukum

Di Indonesia, kebebasan berpendapat sering dijadikan argumen untuk terus memelihara kecurigaan. Padahal kebebasan berpendapat-sebagaimana diatur dalam konstitusi-bukanlah kebebasan untuk menolak hukum.

Dalam demokrasi, seseorang boleh tidak percaya. Ia boleh ragu. Ia boleh mengkritik. Namun ketika ketidakpercayaan itu menolak mekanisme hukum yang sah, menuntut pembuktian di luar institusi negara, dan menciptakan standar kebenaran versi sendiri, maka yang terjadi bukan lagi kritik, melainkan delegitimasi negara hukum.

Demokrasi tidak hidup dari suara paling keras, tetapi dari kesediaan bersama untuk tunduk pada aturan yang sama, bahkan ketika hasilnya tidak memuaskan semua pihak.

Elegansi Negara: Tidak Reaktif, Tidak Represif

Pertanyaannya kemudian: bagaimana negara seharusnya bersikap?

Jawabannya bukan pada represi, tetapi juga bukan pada pembiaran. Negara yang matang tidak memukul, tetapi juga tidak ikut berdebat. Ia berdiri tegak pada prosedur, lalu melangkah pergi.

Menutup isu ijazah secara elegan berarti:

Pertama, menyelesaikannya di satu forum hukum yang sah, dengan pembuktian yang terbuka dan putusan yang final. Bukan dengan opini, bukan dengan polling, bukan dengan “lembaga independen” tanpa dasar kewenangan.

Kedua, pernyataan negara yang singkat dan kering, tanpa emosi, tanpa sindiran, tanpa defensif. Negara tidak perlu marah untuk terlihat kuat.

Ketiga, penarikan aktor politik dari panggung isu. Ketika politisi terus bicara soal perkara hukum, hukum berubah menjadi alat politik. Diam, dalam konteks ini, justru adalah tanda kedewasaan.

Keempat, penegakan hukum yang normal, selektif, dan sunyi. Bukan memburu semua orang, tetapi menindak tindakan nyata: fitnah terorganisir, hoaks berulang, dan penghasutan. Tanpa panggung, tanpa drama.

Elegansi negara bukan diukur dari kerasnya suara, tetapi dari ketenangan dalam menegakkan batas.

Konteks Indonesia: Luka Lama dan Tuntutan Kedewasaan

Indonesia memiliki sejarah panjang ketidakpercayaan pada negara. Dari masa otoritarianisme hingga reformasi yang belum tuntas, memori kolektif tentang kekuasaan yang menyimpang belum sepenuhnya sembuh. Karena itu, setiap tindakan negara mudah dicurigai.

Namun justru karena sejarah itu, Indonesia membutuhkan negara yang berani dewasa. Negara yang tidak panik menghadapi kecurigaan. Negara yang tidak alergi terhadap kritik, tetapi juga tidak membiarkan hukum dipermainkan.

Pancasila mengajarkan kemanusiaan yang adil dan beradab. Keadilan bukan hanya soal membuka semua hal, tetapi juga soal melindungi martabat manusia dari tuduhan tanpa akhir. Seorang warga negara-bahkan mantan Presiden-tetap memiliki hak atas kehormatan dan kepastian hukum.

Menutup Perkara, Bukan Menutup Mulut

Menutup isu ijazah bukan berarti menutup ruang kritik. Justru sebaliknya: demokrasi yang sehat tahu kapan harus membuka, dan kapan harus menutup.

Negara yang tidak pernah menutup perkara akan hidup dalam kecurigaan abadi. Negara yang terlalu cepat menutup akan dicurigai otoriter. Jalan tengahnya adalah finalitas hukum yang tegas, disampaikan dengan tenang, dan ditegakkan secara konsisten.

Pada akhirnya, keberanian terbesar sebuah negara bukanlah menjawab semua tuduhan, melainkan berani mengatakan: cukup-karena hukum telah berbicara.

Dan di sanalah, demokrasi menemukan kembali martabatnya. Kita sedang membela gagasan tentang negara hukum yang manusiawi. Karena jika negara gagal menutup perkara secara adil dan elegan, yang akan kita wariskan bukan demokrasi, melainkan kecurigaan tanpa akhir. ©opungnsJj

Komentar