Senin, 08 Juni 2026 | 08:07
OPINI

Investasi Berkedok Syariah: Quo Vadis Perlindungan Hukum Negara

Investasi Berkedok Syariah: Quo Vadis Perlindungan Hukum Negara
Ilustrasi investasi berkedok syariah (Dok Gemini)

ASKARA - Kasus PT Dana Syariah Indonesia yang saat ini viral, tidak dapat dipandang sebagai sekadar investasi bodong biasa. Ia adalah contoh konkret bagaimana kegagalan pengawasan negara membuka ruang bagi eksploitasi kepercayaan publik, khususnya kepercayaan berbasis agama. Dalam skema ini, simbol syariah tidak hanya menjadi identitas usaha, tetapi dijadikan alat legitimasi sosial untuk menghimpun dana masyarakat secara luas, sistematis, dan berkelanjutan.

PT Dana Syariah Indonesia menjanjikan imbal hasil tetap dengan narasi halal, aman, dan sesuai prinsip syariah. Pola ini secara klasik memenuhi indikator utama penipuan investasi: fixed return, ketidakjelasan aktivitas usaha riil, dan penghimpunan dana dari publik tanpa transparansi memadai. Namun ironisnya, skema tersebut mampu berjalan cukup lama sebelum dihentikan. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan pada kecerdikan pelaku semata, melainkan absennya intervensi dini dari otoritas pengawas.

Dalam konteks hukum publik, sorotan tidak terelakkan tertuju pada Otoritas Jasa Keuangan. OJK secara normatif memiliki mandat perlindungan konsumen dan pencegahan kerugian masyarakat. Namun dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia, pengawasan tampak berjalan setelah kerugian terjadi, bukan ketika dana publik mulai dihimpun secara masif. Ini mencerminkan pengawasan yang reaktif, administratif, dan kehilangan dimensi preventif.

Masalah krusialnya bukan sekadar apakah PT Dana Syariah Indonesia terdaftar atau tidak, melainkan mengapa aktivitas penghimpunan dana berbasis klaim syariah tidak segera dihentikan ketika indikasi penyimpangan sudah jelas. Ketika negara membiarkan ruang abu-abu antara "syariah”, “legal”, dan “aman”, maka negara secara tidak langsung turut memproduksi ilusi perlindungan hukum bagi masyarakat. Dalam kerangka kebijakan, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian struktural (structural negligence).

Dampak sosial dari kasus ini jauh melampaui angka kerugian finansial. Penipuan dana syariah menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan syariah yang sah, merusak legitimasi institusi keagamaan, dan menimbulkan trauma kolektif. Ketika agama dijadikan medium kejahatan ekonomi dan negara gagal mencegahnya, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan antarindividu, tetapi kepercayaan publik terhadap negara sebagai pelindung terakhir.

Dalam berbagai kasus investasi bodong, negara kerap menutup kegagalannya dengan menyalahkan rendahnya literasi finansial masyarakat. Pendekatan ini keliru. Literasi finansial bukan substitusi pengawasan negara. Dalam negara hukum dan welfare state, literasi adalah komplemen dari perlindungan struktural, bukan alasan pembenar ketika pengawasan gagal. Masyarakat tidak dapat diminta selalu waspada, sementara negara abai menjalankan fungsi preventifnya.

Kehadiran saya sebagai narasumber dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI hari ini, Selasa, 27 Januari 2026, dimaksudkan untuk menegaskan bahwa kasus PT Dana Syariah Indonesia harus dibaca sebagai masalah kebijakan publik, bukan sekadar kasus pidana individual. Komisi XI sebagai mitra pengawas sektor keuangan tidak cukup hanya mendengar kronologi dan penindakan, tetapi harus mendorong evaluasi mendasar terhadap desain dan kinerja pengawasan OJK.

RDPU ini seharusnya menjadi titik balik untuk menuntut pergeseran paradigma pengawasan, dari pendekatan administratif ke pengawasan berbasis perilaku dan dampak sosial. Negara harus hadir lebih awal ketika dana masyarakat dihimpun atas nama agama atau atas nama apapun, bukan menunggu sampai kepercayaan publik hancur. Tanpa perubahan kebijakan yang nyata, kasus PT Dana Syariah Indonesia hanya akan menjadi satu dari sekian banyak tragedi yang berulang dengan nama dan skema berbeda.

Pada akhirnya, investasi syariah seharusnya menjadi instrumen keadilan ekonomi dan etika bisnis. Ketika negara gagal menjaga batas antara etika dan manipulasi, maka kegagalan itu adalah kegagalan negara itu sendiri. Kasus PT Dana Syariah Indonesia adalah peringatan keras bahwa pengawasan yang terlambat bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan kegagalan kebijakan yang berdampak sosial luas.

Jakarta, 27 Januari 2026
Penikmat Bau Setelah Hujan

Husendro

Komentar