Kamis, 04 Juni 2026 | 05:30
NEWS

Ketum PIKAD: Reformasi Total Budaya Kerja Kunci Penguatan Polri

Ketum PIKAD: Reformasi Total Budaya Kerja Kunci Penguatan Polri
Ketua Umum DPP LSM Pijar Keadilan Demokrasi (PIKAD), Hironimus Taime dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit (Dok Askara)

ASKARA - Ketua Umum DPP LSM Pijar Keadilan Demokrasi (PIKAD), Hironimus Taime, menegaskan bahwa Polri tetap menjadi pilar utama negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, namun membutuhkan reformasi total terutama dalam budaya kerja agar semakin profesional dan dicintai rakyat.

Pernyataan itu disampaikan Hironimus menyikapi maraknya perdebatan publik terkait reformasi Polri, termasuk munculnya wacana Polri berada di bawah kementerian, pembubaran Polri, hingga opsi mempertahankan struktur saat ini dengan perbaikan internal. Dinamika tersebut bahkan mendorong pembentukan Tim Reformasi Polri baik secara internal melalui Surat Keputusan Kapolri maupun tim bentukan Presiden RI.

"Polri adalah alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 4. Fungsinya melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum," kata Hironimus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurutnya, sebagai negara kepulauan besar dengan penduduk yang tersebar di berbagai wilayah, Indonesia sangat membutuhkan keberadaan Polri dalam penegakan hukum sipil, baik umum maupun khusus. Peran tersebut telah dirasakan sejak awal berdirinya NKRI hingga kini.

Hironimus menekankan pentingnya peningkatan kinerja Polri, khususnya melalui pembenahan budaya kerja dengan dua pendekatan penegakan hukum, yakni persuasif melalui mediasi dan represif melalui proses hukum. Ia menyoroti masih adanya praktik pungutan liar, permintaan uang kepada keluarga tahanan, serta dugaan praktik pembekingan usaha ilegal yang mencederai kepercayaan publik.

"Reformasi harus dilakukan secara total agar Polri benar-benar profesional, humanis, presisi, dan bekerja murni sesuai aturan tanpa praktik ilegal," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa secara hukum, Polri merupakan penyidik utama (pro justitia) sebagaimana ditegaskan dalam KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Karena itu, menurutnya, perlu kejelasan dan konsistensi kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih antara Polri, kejaksaan, dan aparat pengawas internal pemerintah, khususnya dalam penanganan pelanggaran Perda dan pengelolaan APBD.

"Pembagian kewenangan pusat dan daerah sudah sangat jelas sejak Reformasi dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jangan sampai saling melemahkan atau terlihat over acting," ujarnya.

Hironimus juga menilai bahwa seruan untuk membubarkan Polri merupakan tindakan berbahaya yang dapat mengancam pilar negara. Menurutnya, Polri merupakan institusi vital dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.

Di sisi lain, ia menegaskan pentingnya peningkatan kesejahteraan anggota Polri melalui gaji, tunjangan, fasilitas kerja, dan biaya operasional yang layak agar kinerja aparatur semakin profesional serta bebas dari praktik pungli dan korupsi.

Terkait wacana kelembagaan, Hironimus membuka kemungkinan penguatan fungsi pengawasan Polri melalui pembentukan kementerian teknis atau peningkatan peran lembaga pengawas seperti Kompolnas, guna memastikan kinerja, disiplin, anggaran, dan akuntabilitas Polri berjalan optimal.

"Dengan reformasi yang konsisten dan pengawasan yang kuat, Polri akan semakin berkelas dan menjadi institusi yang dipercaya rakyat dalam mengawal Indonesia menuju Indonesia Emas 2045," pungkasnya.

 

 

Komentar