Selasa, 21 Juli 2026 | 09:17
NEWS

Hotman Paris Turun Tangan Bela Suami Korban Jambret Sleman

Hotman Paris Turun Tangan Bela Suami Korban Jambret Sleman
Hotman Paris siap membela Hogi Minaya suami yang menjadi tersangka akibat membela istrinya yang dijambret (Dok HP)

ASKARA - Kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya (43), suami korban penjambretan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, kembali menjadi sorotan publik setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyatakan kesiapan memberikan bantuan hukum. Perkara ini memantik perdebatan luas terkait batas pembelaan diri dan penerapan hukum lalu lintas dalam situasi darurat.

Hotman Paris mengumumkan kesiapannya membela Hogi Minaya melalui unggahan video di akun media sosial pribadinya pada Minggu (25/1/2026). Dalam video tersebut, Hogi tampak memegang papan putih berisi curahan hati terkait proses hukum yang tengah dihadapinya.

“Tertulis, Saya Hogi Minaya menjadi tersangka karena membela istri. Istri saya dijambret. Saya mengejar pelakunya, pejambret celaka karena kelalaiannya sendiri. Kini saya divonis enam tahun penjara,” demikian isi papan tersebut.

Ia juga mempertanyakan, Salahkah saya melindungi keluarga dari kejahatan?
Menanggapi hal itu, Hotman Paris menegaskan bahwa Tim Hotman 911 siap memberikan pendampingan hukum kepada Hogi Minaya. Ia meminta pihak keluarga segera menghubungi timnya untuk menindaklanjuti proses hukum yang sedang berjalan.

Pernyataan tersebut langsung menuai reaksi luas dari warganet. Ribuan komentar membanjiri unggahan Hotman Paris, mayoritas menyuarakan dukungan moral dan menyerukan agar kasus ini dikawal secara terbuka demi tercapainya keadilan.

Kasus ini bermula dari peristiwa penjambretan yang dialami Arsita (39), istri Hogi Minaya, di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo, Sleman, pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 05.30–06.27 WIB. Saat itu, Hogi berusaha mengejar pelaku yang merampas barang milik istrinya. Dalam rangkaian pengejaran tersebut, terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua terduga pelaku penjambretan meninggal dunia.

Peristiwa ini sempat viral di media sosial setelah diunggah akun X @merapi_uncover. Meski kasus penjambretan dihentikan karena pelaku meninggal dunia, aparat kepolisian tetap melanjutkan proses hukum terkait unsur kecelakaan lalu lintas.

Polresta Sleman kemudian menetapkan Hogi Minaya, yang tercatat dengan inisial APH, sebagai tersangka melalui laporan Model A, yakni laporan yang dibuat berdasarkan temuan langsung kepolisian.

Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian pemeriksaan hukum, termasuk keterangan saksi, saksi ahli, dan gelar perkara.
“Dari hasil tersebut ditemukan unsur pidana,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap berlandaskan kepastian hukum dan tidak bisa semata-mata didorong oleh empati atau tekanan opini publik.

“Harus ada kepastian hukum, karena dalam peristiwa ini juga terdapat dua korban meninggal dunia,” tegasnya.

Sementara itu, Arsita menyatakan bahwa tindakan suaminya murni dilandasi naluri melindungi keluarga dari tindak kejahatan. Ia mengungkapkan bahwa meski kasus penjambretan telah dihentikan, perkara kecelakaan lalu lintas tetap berjalan hingga akhirnya suaminya ditetapkan sebagai tersangka dua hingga tiga bulan setelah kejadian.

“Saat ini perkaranya sudah tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Arsita. Ia berharap proses hukum dapat berjalan adil dan mempertimbangkan situasi yang sebenarnya terjadi.

Kasus Hogi Minaya kini menjadi cermin dilema penegakan hukum di tengah situasi darurat. Di satu sisi, aparat menekankan pentingnya keselamatan dan kepastian hukum berlalu lintas, sementara di sisi lain, publik mempertanyakan sejauh mana hukum memberi ruang bagi pembelaan diri demi melindungi keluarga. Masuknya Hotman Paris sebagai kuasa hukum pun membuat publik menanti arah baru proses hukum kasus ini ke depan.

 

 

Komentar