Gempita Apresiasi Pemerintah, 28 Perusahaan Perusak Lingkungan Dicabut Izinnya
ASKARA - Pemerintah kembali menunjukkan sikap tegas dalam penegakan hukum lingkungan dengan mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pelestarian alam di wilayah Sumatera. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem serta menata ulang tata kelola sumber daya alam nasional.
Sekretaris Jenderal DPP Gempita (Gerakan Milenial Pencinta Tanah Air), Yukenriusman Hulu, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah pemerintah tersebut saat ditemui di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Menurut Yuken, perusahaan yang izinnya dicabut berasal dari berbagai sektor strategis, mulai dari pemanfaatan kawasan hutan, pertambangan, perkebunan, hingga industri pengelolaan hasil hutan kayu. Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran lingkungan terjadi lintas sektor dan perlu ditangani secara menyeluruh.
“Keputusan ini menandai berakhirnya toleransi negara terhadap praktik usaha yang merusak alam. Pembangunan ekonomi tidak boleh dibangun di atas kerusakan lingkungan dan penderitaan generasi mendatang,” tegas Yukenriusman.
Ia menilai kebijakan tersebut sebagai momentum awal pemulihan ekosistem Sumatera yang selama ini mengalami tekanan berat akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali. Karena itu, Yuken mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi regulasi lingkungan serta bertanggung jawab penuh atas dampak ekologis yang ditimbulkan.
Lebih lanjut, Gempita mendorong Presiden Prabowo Subianto agar kebijakan ini tidak berhenti pada pencabutan izin semata. Menurut Yuken, penegakan hukum harus dilanjutkan dengan proses hukum yang adil serta kewajiban pemulihan lingkungan bagi perusahaan yang terbukti merusak alam.
“Kita harus bertanya pada diri sendiri, apakah pantas kita mewariskan bumi yang rusak kepada anak cucu kita?” ujarnya.
Ke depan, Yukenriusman berharap pengawasan lingkungan diperkuat dan penegakan hukum dilakukan secara konsisten. Ia menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berlandaskan keadilan ekologis, keberlanjutan, serta keberpihakan pada masyarakat dan generasi masa depan.
“Sudah saatnya ekokrasi ditegakkan,” pungkasnya.

Komentar