Minggu, 28 Juni 2026 | 18:06
NEWS

Yashinta Soroti Syarat Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pencairan Dana Desa

Yashinta Soroti Syarat Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pencairan Dana Desa
Anggota Komite IV DPD RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), R.A. Yashinta Sekarwangi Mega.(dok)

ASKARA-Anggota Komite IV DPD RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), R.A. Yashinta Sekarwangi Mega memberikan catatan terkait implementasi program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Catatan itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Gedung DPD RI, Selasa (20/1).

Pada kesempatan itu, Yashinta menyoroti adanya indikasi bahwa pembentukan koperasi tersebut menjadi syarat utama dalam proses pencairan Dana Desa di lapangan.

Dia mengungkapkan sejumlah informasi bahwa kepala desa merasa tertekan untuk segera membentuk Koperasi Desa Merah Putih agar Dana Desa dapat dicairkan.

Padahal, tegasnya peruntukan Dana Desa telah diatur penggunaannya oleh pemerintah pusat. "Kami menemukan fakta di lapangan bahwa ada kecenderungan Dana Desa baru bisa dicairkan jika desa tersebut sudah membentuk Koperasi Desa Merah Putih.

"Hal ini menjadi beban baru bagi para kepala desa," ujar Mbak Yashinta, begitu dia akrab disapa.

Pihaknya mengatakan sinkronisasi regulasi sangat diperlukan agar program penguatan ekonomi desa melalui koperasi tidak justru menghambat penyaluran dana yang menjadi hak masyarakat desa.

"Jangan sampai niat baik memberdayakan desa melalui koperasi justru menciptakan hambatan administratif yang membebani tata kelola keuangan di tingkat desa," kata Yashinta.

Merespon hal tersebut, Menteri Koperasi menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah melakukan penataan regulasi. Pihaknya mengakui bahwa skema pembiayaan formal untuk tahun 2026 masih dalam proses pematangan.

"Hingga saat ini, belum ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang secara spesifik mengatur skema terkait pembiayaan tersebut untuk periode mendatang," jelas Ferry.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa operasional tahun 2025 sebelumnya didasarkan pada PMK Nomor 49 Tahun 2025. Namun, saat ini regulasi tersebut telah dinyatakan tidak berlaku lagi, meski ditegaskan bahwa Dana Desa yang telah dicairkan tetap berlaku hingga akhir tahun 2025.

Ferry juga memberikan informasi terbaru bahwa pemerintah melalui Menteri Keuangan sedang menyelesaikan proses penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru sebagai pengganti PMK No. 49 Tahun 2025.

Regulasi baru ini diharapkan akan memberikan kepastian hukum dan teknis mengenai tata cara penyaluran dana serta peran koperasi di dalamnya untuk tahun anggaran 2026.

Menutup pernyataannya, Yashinta menegaskan akan terus mengawal proses transisi regulasi ini. Ia meminta Kementerian Koperasi untuk berkoordinasi erat dengan Kementerian Keuangan agar PMK yang baru nanti tidak memberatkan desa.

"Kami di Komite IV DPD RI akan memastikan bahwa PMK pengganti tersebut harus bersifat solutif dan mempermudah, bukan malah menambah birokrasi yang rumit bagi pembangunan desa di DIY maupun seluruh Indonesia," tegas Yashinta.(dry)

Komentar