Rabu, 17 Juni 2026 | 20:57
NEWS

Konfirmasi WN Ganda di Dukcapil Pasar Minggu Sempat Tegang, Akses Media Dibatasi

Konfirmasi WN Ganda di Dukcapil Pasar Minggu Sempat Tegang, Akses Media Dibatasi
Suasana di Dukcapil Pasar Minggu (Dok Erfan)

ASKARA - Upaya awak media menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan warga negara ganda kembali dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri RI, yang beralamat di Jl. Raya Pasar Minggu Km 19, RT/RW 7/1, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Peliputan ini merupakan kelanjutan dari pemberitaan sebelumnya yang telah beredar luas dan menjadi sorotan publik, pada Selasa (20/1/2026).

Peliputan dilakukan sebagai bagian dari kerja jurnalistik untuk mengonfirmasi informasi yang berkembang terkait status kewarganegaraan, dengan tujuan memperoleh keterangan langsung dari pihak terkait, termasuk kuasa hukum Benny Pardede, yang sebelumnya diberitakan dalam sejumlah media dan sumber terbuka di mesin pencari Google.

Saat menunggu kehadiran kuasa hukum tersebut, awak media berada di area kantin yang disediakan di lingkungan kantor Ditjen Dukcapil. Sekitar pukul 13.46 WIB, kantin masih tampak ramai oleh pegawai yang tengah beraktivitas. Dari lokasi tersebut, awak media kemudian berinisiatif melakukan konfirmasi kepada bagian kepegawaian guna menanyakan mekanisme jam kerja dan aktivitas pegawai di luar jam istirahat.

Dalam proses konfirmasi itu, awak media berinteraksi dengan seorang pegawai bernama Riska. Ia menyampaikan bahwa dari empat awak media yang hadir dari media berbeda, hanya dua media yang diperkenankan masuk untuk melakukan konfirmasi, sementara dua awak media lainnya diminta keluar dari ruangan. Situasi sempat berlangsung tegang akibat perbedaan cara penyampaian komunikasi di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Riska memberikan klarifikasi terkait gaya bicaranya yang dinilai tegas. Ia menjelaskan bahwa intonasi tersebut merupakan pembawaan dirinya sebagai warga asal Pontianak, Kalimantan Barat, dan bukan dimaksudkan sebagai sikap tidak bersahabat. Menurutnya, karakter tersebut sudah dipahami oleh rekan-rekan pegawai di lingkungan Ditjen Dukcapil, meski dapat disalahartikan oleh pihak yang belum mengenalnya.

Terkait pertanyaan awak media mengenai jam kerja dan jam istirahat pegawai, Riska menjelaskan bahwa jam operasional Ditjen Dukcapil dimulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB, dengan waktu istirahat resmi pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB. Namun, penerapannya bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional pelayanan.

Ia menuturkan bahwa apabila masih terdapat pegawai yang berada di kantin di luar jam istirahat resmi, hal itu kemungkinan disebabkan oleh pegawai yang tetap bekerja saat jam istirahat dan menggeser waktu istirahatnya. Kondisi tersebut, menurutnya, telah lama diterapkan karena tidak semua pekerjaan dapat ditinggalkan.

Lebih lanjut dijelaskan, pada unit tertentu seperti bagian keuangan, terdapat batas waktu penerimaan pertanggungjawaban administrasi hingga pukul 14.00 WIB. Karena adanya tenggat tersebut, pegawai kerap memanfaatkan waktu istirahat untuk tetap bekerja agar proses administrasi dan pelayanan tidak terhambat.

Peristiwa ini terjadi di kantor Ditjen Dukcapil Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan menjadi bagian dari rangkaian peliputan lanjutan media terkait dugaan warga negara ganda yang saat ini masih terus dikawal publik dan awak media,

 

 

Komentar