Rabu, 22 Juli 2026 | 04:51
NEWS

Wartawan Dikeroyok Saat Konfirmasi Rumah Dinas Bupati

Wartawan Dikeroyok Saat Konfirmasi Rumah Dinas Bupati
Wartawan media daring wartapembaruan.co.id harus dirawat di rumah sakit karena dianiaya (Dok Wartapembaruan)

ASKARA - Upaya konfirmasi yang dilakukan seorang wartawan media daring wartapembaruan.co.id terkait dugaan penggunaan rumah pribadi sebagai rumah dinas Bupati Tapanuli Tengah berujung pada insiden kekerasan. Akibat peristiwa tersebut, wartawan bernama Marhamadan Tanjung harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit FL Tobing, Kota Sibolga.

Insiden itu terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Marhamadan datang ke lokasi bersama seorang narasumber bernama Erik untuk mengonfirmasi informasi yang menyebutkan bahwa rumah yang saat ini ditempati Bupati Tapanuli Tengah bukan rumah dinas resmi, melainkan rumah pribadi milik pihak lain yang disewa.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar sebelumnya, Bupati Tapanuli Tengah diketahui memiliki rumah dinas resmi yang berada di Kota Sibolga, tepatnya di samping Kantor Wali Kota Sibolga.

Marhamadan menjelaskan, kedatangannya bertujuan untuk memperoleh klarifikasi langsung guna memastikan akurasi dan keberimbangan pemberitaan. Namun, setibanya di lokasi, ia mengaku dihadang oleh sejumlah orang sebelum sempat menyampaikan maksud kedatangannya sebagai wartawan.

“Saya datang untuk konfirmasi agar berita berimbang. Namun belum sempat menjelaskan tujuan, saya dan narasumber justru mengalami pemukulan,” ujar Marhamadan.

Akibat kejadian tersebut, Marhamadan dan Erik mengalami luka memar serta benturan di beberapa bagian tubuh. Keduanya saat ini masih menjalani perawatan di RS FL Tobing Sibolga.

Pemimpin Redaksi wartapembaruan.co.id, Rudolf Simbolon, menyayangkan insiden kekerasan yang menimpa jurnalisnya. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk kekerasan sekaligus penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

Rudolf juga mengungkapkan, usai kejadian, korban sempat berupaya membuat laporan kepolisian ke Polres Tapanuli Tengah. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

“Korban berupaya membuat laporan polisi, tetapi mengaku dicegah dan diarahkan keluar sehingga laporan belum dapat diterima,” kata Rudolf, Jumat (30/1/2026).

Ia menambahkan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka peristiwa ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.

Menurut Rudolf, kedatangan wartawan ke lokasi justru bertujuan memberi ruang klarifikasi kepada pihak terkait agar pemberitaan tidak sepihak. Namun, narasumber yang mendampingi wartawan disebut mendapat tekanan dan dilabeli sebagai pihak yang membocorkan informasi ke publik.

“Konfirmasi adalah bagian mendasar dari kerja jurnalistik. Ketika proses itu justru dibalas dengan kekerasan, ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Bupati Tapanuli Tengah, Polres Tapanuli Tengah, serta pihak terkait lainnya guna melengkapi informasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan.

Redaksi menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, Kode Etik Jurnalistik, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Komentar