Rabu, 17 Juni 2026 | 20:53
NEWS

Gaya New York Lindungi Ojol, Indonesia Masih Diam dan Membiarkan

Gaya New York Lindungi Ojol, Indonesia Masih Diam dan Membiarkan
Taxi online di New York (Dok Pixabay)

ASKARA - Pemerintah Kota New York dinilai memiliki gaya tegas dan jelas dalam melindungi hak-hak pengemudi ojek online (ojol). Hal ini disampaikan Dr. Azas Tigor Nainggolan, advokat dan analis kebijakan transportasi dari Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia, saat membandingkan kebijakan Amerika Serikat dengan kondisi di Indonesia.

Menurut Azas Tigor, selama ini pengemudi ojol di Indonesia kerap melayangkan protes kepada pemerintah, bukan kepada perusahaan aplikator, meski kebijakan yang merugikan berasal dari aplikator. Hal itu terjadi karena pemerintah dipandang sebagai simbol negara yang bertanggung jawab melindungi hak hidup dan kesejahteraan warga negara.

“Para pengemudi ojol datang ke pemerintah karena negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak asasi warga negara, termasuk hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,” kata Dr. Azas Tigor Nainggolan, Minggu (18/1/2026).

Ia menilai pembiaran negara terhadap tata kelola bisnis transportasi online tanpa payung hukum yang jelas telah membuka ruang bagi praktik-praktik yang merugikan pengemudi, seperti tarif murah, potongan sepihak, hingga promosi gratis ongkos kirim yang menekan pendapatan mitra.

Azas Tigor mencontohkan kebijakan Wali Kota New York Zohran Mamdani yang secara terbuka menegur dan menggugat perusahaan aplikator pengiriman makanan MotoClick karena melanggar ketentuan upah minimum pengemudi ojol. Gugatan tersebut diajukan bersama Departemen Perlindungan Konsumen dan Pekerja (DCWP) ke Pengadilan Tinggi Kota New York pada 15 Januari 2026.

“Ini contoh nyata keberpihakan pemerintah daerah kepada warganya. Pemerintah New York tidak ragu menggugat aplikator yang mengambil hak pengemudi ojol, bahkan mengancam menutup perusahaan jika tidak mengembalikan uang para pekerja,” ujarnya.

Dalam kasus MotoClick, DCWP menemukan pelanggaran serius, mulai dari pemotongan upah minimum, pembebanan biaya pesanan batal sebesar 10 dolar AS, hingga pengalihan uang tip yang menyebabkan penurunan drastis pendapatan pengemudi. Kerugian pengemudi diperkirakan mencapai sekitar 5.800 dolar AS per orang per tahun.

Tak hanya itu, Pemerintah Kota New York juga menetapkan kebijakan upah minimum 21 dolar AS per jam bagi pengemudi ojol yang wajib diterapkan mulai 26 Januari 2026. Jika dikonversikan ke rupiah, nilai tersebut setara sekitar Rp350 ribu per jam atau Rp2,5 juta per hari untuk delapan jam kerja.

“Ini model perlindungan menyeluruh. Pemerintah hadir, mengatur, dan menegakkan hukum. Negara tidak membiarkan warganya dieksploitasi atas nama ekonomi digital,” tegas Azas Tigor.

Ia kemudian mempertanyakan sikap pemerintah pusat dan daerah di Indonesia yang sejatinya memiliki dasar hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 138 dan 139, yang menyebutkan tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan transportasi umum yang aman, nyaman, dan terjangkau.

“Pertanyaannya, kapan negara benar-benar hadir melindungi pengemudi ojol di Indonesia sebagaimana amanat undang-undang?” pungkasnya.

 

Komentar