DPD TOPAN RI Bogor Datangi Jasa Marga, Dugaan Aset Bina Marga Dikuasai Mantan Pejabat
ASKARA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM TOPAN RI (Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia) Kabupaten Bogor mendatangi PT Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division untuk meminta kejelasan atas dugaan penguasaan aset negara di kawasan Exit Tol Citeureup, Kabupaten Bogor.
Kantor PT Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division yang didatangi beralamat di Jl. Cililitan Besar, Jakarta Timur.
Kedatangan DPD LSM TOPAN RI Kabupaten Bogor dipimpin langsung oleh Nelson Butar-Butar selaku Ketua DPD, didampingi Ketua Bidang Hukum Benny Pardede, S.H., serta tim investigasi Amstrong Manurung.
Mereka menindaklanjuti aduan masyarakat terkait lahan milik Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR yang hak pengelolaannya diserahkan kepada PT Jasa Marga, namun dalam praktiknya diduga dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak perorangan.
Inti persoalan yang disorot adalah dugaan penguasaan lahan negara oleh mantan pejabat kecamatan berinisial H. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, di atas lahan tersebut berdiri bangunan permanen berupa sekitar 14 unit ruko dan 10 pintu kos-kosan yang dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi pribadi, dengan potensi pendapatan yang diperkirakan mencapai Rp600 juta hingga Rp700 juta per tahun.
Padahal di lokasi masih terpasang papan bertuliskan “Tanah Milik Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga”. Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tempat tinggal maupun keberadaan pihak berinisial H diketahui tidak jauh dari area lahan yang kini menjadi sorotan, sehingga memperkuat dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan negara tersebut dilakukan secara aktif dan berkelanjutan.
Dalam penjelasannya, Nelson menyampaikan bahwa DPD LSM TOPAN RI Kabupaten Bogor telah melakukan berbagai upaya persuasif dan administratif sebelum mendatangi langsung kantor Jasa Marga.
Surat konfirmasi dan klarifikasi pertama dikirimkan kepada pihak PT Jasa Marga pada 15 Juli 2025. Atas surat tersebut, DPD LSM TOPAN RI Kabupaten Bogor menerima balasan tertulis dari pihak Jasa Marga pada 29 Agustus 2025, yang pada intinya menyatakan bahwa pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti.
Namun hingga waktu berjalan cukup lama, tidak ada realisasi maupun tindakan konkret yang dilakukan di lapangan sebagaimana dijanjikan dalam surat balasan tersebut.
Karena tidak adanya tindak lanjut, DPD LSM TOPAN RI Kabupaten Bogor kemudian kembali mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi kedua pada 21 November 2025. Akan tetapi, hingga saat ini surat kedua tersebut tidak pernah mendapat balasan, baik secara tertulis maupun lisan.
Merasa pengaduan masyarakat terus diabaikan, dan tidak adanya kepastian dari pihak PT Jasa Marga, DPD LSM TOPAN RI Kabupaten Bogor akhirnya menindaklanjuti dengan mendatangi langsung kantor PT Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division pada Rabu (14/1/2026).
Upaya Konfirmasi di Kantor Jasa Marga
Namun saat tiba di lokasi, berdasarkan keterangan petugas keamanan dan resepsionis, pejabat maupun penanggung jawab yang membidangi pengaduan masyarakat disebutkan sedang tidak berada di tempat.
Awak media yang hadir juga berupaya meminta tanggapan resmi dari Kepala Bagian Humas PT Jasa Marga Metropolitan, Panji. Akan tetapi menurut keterangan petugas keamanan resepsionis, yang bersangkutan sedang tidak berada di kantor, dan media diarahkan untuk menyampaikan permohonan konfirmasi melalui surat resmi terlebih dahulu.
Kondisi tersebut dinilai kurang sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, mengingat konfirmasi langsung merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan akurat, terlebih dalam persoalan yang menyangkut pengelolaan aset negara dan kepentingan publik.
DPD LSM TOPAN RI Kabupaten Bogor menilai adanya dugaan pembiaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, mengingat PT Jasa Marga merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas pengelolaan aset tersebut.
Apabila ke depan tidak juga ada tanggapan maupun respons resmi, DPD LSM TOPAN RI Kabupaten Bogor menegaskan akan menindaklanjuti persoalan ini ke ranah hukum dengan membuat laporan dan pengaduan kepada Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Bareskrim Polri, sekaligus menyurati Kementerian BUMN dan pemerintah pusat.
DPD LSM TOPAN RI Kabupaten Bogor menegaskan akan terus mengawal dan membuka persoalan ini ke publik hingga ada kejelasan hukum dan langkah konkret dari pihak terkait.

Komentar