Rabu, 17 Juni 2026 | 17:58
NEWS

Satpol PP Bongkar Lapak Gajah Raya

Satpol PP Bongkar Lapak Gajah Raya
Satpol PP Bongkar Lapak Gajah Raya (dok.askara)

ASKARA - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang, Selasa siang 6 Januari 2026, membongkar lapak dan kios yang berdiri di atas saluran air Jalan Gajah Raya yang baru dinormalisasi, sebagai upaya menegakkan peraturan daerah, mengembalikan fungsi drainase, mencegah banjir, serta menata ketertiban ruang publik kota melalui koordinasi lintas instansi dan pendekatan persuasif kepada pedagang demi keselamatan lingkungan warga sekitar dari ancaman genangan.

Pembongkaran dilakukan setelah pemerintah kota menyelesaikan program normalisasi saluran di kawasan tersebut. Sejumlah lapak semi permanen yang menutup aliran air dinilai berpotensi menghambat fungsi drainase dan memicu genangan, terutama saat hujan deras. Petugas Satpol PP bergerak sejak siang hari dengan dukungan aparat terkait untuk memastikan proses berjalan tertib dan aman.

Kepala Satpol PP Kota Semarang menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan pemanfaatan ruang kota. Saluran air, kata dia, tidak boleh digunakan sebagai tempat usaha karena memiliki fungsi vital bagi pengendalian banjir dan sanitasi lingkungan. Normalisasi yang telah dilakukan pemerintah harus dijaga agar manfaatnya dirasakan masyarakat luas.

Dalam pelaksanaannya, petugas lebih mengedepankan pendekatan persuasif. Para pedagang yang sebelumnya menempati lokasi tersebut telah menerima pemberitahuan dan sosialisasi sebelum pembongkaran dilakukan. Sebagian material lapak dibongkar secara manual untuk meminimalkan kerusakan dan menghindari gesekan di lapangan.

Pemerintah Kota Semarang menegaskan penataan kawasan Jalan Gajah Raya akan terus dilanjutkan. Selain memastikan saluran air tetap berfungsi optimal, langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Warga juga diimbau berperan aktif menjaga fasilitas umum serta tidak mendirikan bangunan di atas saluran atau ruang yang bukan peruntukannya. (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar