Rabu, 22 Juli 2026 | 04:16
OPINI

Refleksi HPN 2026

Jurnalisme di Persimpangan KUHP Baru

Jurnalisme di Persimpangan KUHP Baru
Bagus Sudarmanto (Dok PWI Jaya)

Oleh Bagus Sudarmanto

ASKARA - Krisis jurnalisme Indonesia tampak kian nyata sepanjang 2025. Persoalan bisnis media dan disrupsi teknologi berkelindan dengan menyempitnya ruang demokrasi. Namun ujian sesungguhnya hadir pada 2026, ketika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai berlaku dan berpotensi menentukan batas kerja jurnalistik ke depan.

Situasi ini sejatinya tidak berdiri sendiri. Secara global, kebebasan pers justru berada pada titik terendah dalam dua dekade terakhir. World Press Freedom Index 2025 yang dirilis Reporters Without Borders—LSM internasional berbasis di Prancis yang membela kebebasan pers dan melindungi jurnalis—mencatat faktor ekonomi sebagai ancaman utama bagi media di berbagai negara. Lebih dari 160 dari 180 negara menghadapi rapuhnya keberlanjutan media, ditandai konsolidasi industri, penutupan redaksi, serta tekanan politik yang berjalan beriringan dan menggerus fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan.

Bagaimana dengan Indonesia? Pada 2025, peringkat kebebasan pers Indonesia merosot ke posisi 127 dari 180 negara dengan skor 44,13, turun signifikan dari peringkat 111 pada 2024. Penurunan ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan menyempitnya iklim kerja jurnalistik: kriminalisasi jurnalis, berbagai bentuk kekerasan—termasuk di ruang digital—serta melemahnya independensi redaksi akibat tekanan ekonomi dan politik.

Memasuki 2026, tantangan kebebasan pers bergerak ke ranah yang lebih struktural. Sejak KUHP baru resmi berlaku pada Januari, sejumlah pasal terkait penghinaan terhadap kekuasaan (Pasal 218–220, 240), ketertiban umum (Pasal 256 dan pasal-pasal terkait), serta moralitas (Pasal 411–413) menyisakan kekhawatiran serius bagi kerja jurnalistik. Masalahnya bukan semata ancaman pidana, melainkan sifat pasal-pasal tersebut yang multitafsir dan berpotensi melahirkan chilling effect.

Dalam konteks ini, kebebasan pers tidak lagi diuji hanya oleh kekerasan fisik atau tekanan ekonomi, tetapi oleh ketidakpastian hukum. Ketika jurnalis memilih diam, keputusan itu sering kali bukan lahir dari ketidaktahuan, melainkan dari keengganan berhadapan dengan proses pidana yang panjang dan melelahkan. Pada titik inilah hukum pidana berfungsi bukan sekadar sebagai instrumen penegakan hukum, melainkan sebagai mekanisme pembatas wacana publik.

Dampak pembatasan semacam ini semakin jelas jika ditempatkan dalam perbandingan global. Negara-negara dengan tradisi perlindungan pers yang kuat tetap menempati posisi teratas. Norwegia kembali berada di peringkat pertama dengan skor sekitar 92,31, disusul Estonia (89,46) dan Belanda (88,64). Di Asia, Taiwan (77,04) dan Korea Selatan (64,06) berada jauh di atas Indonesia yang hanya mencatat skor 44,13. Polanya serupa: negara dengan peringkat tinggi menunjukkan jaminan hukum yang tegas bagi kebebasan pers, bahkan di tengah tekanan ekonomi dan disrupsi teknologi. Kontras ini menjadi relevan ketika Indonesia justru memasuki fase perluasan tafsir hukum pidana terhadap ekspresi publik.

Pada saat yang sama, krisis ekonomi media di dalam negeri semakin terasa. Dewan Pers dalam berbagai pernyataan resminya mencatat tekanan serius terhadap industri pers, mulai dari perampingan redaksi, pemutusan hubungan kerja, hingga menyusutnya kapasitas liputan. Situasi ini melahirkan gejala media yang tetap terbit, tetapi mengalami pengempisan fungsi jurnalistiknya. Dalam kondisi redaksi yang rapuh, keberlakuan hukum pidana yang problematik kian memperberat posisi jurnalis dan media, terutama jika kerja jurnalistik tidak ditempatkan dalam kerangka perlindungan Undang-Undang Pers.

Teknologi, khususnya kecerdasan buatan (AI), hadir sebagai faktor yang bersifat ambivalen. Di satu sisi, AI membantu efisiensi kerja redaksi, mulai dari transkripsi hingga pengolahan data. Di sisi lain, tanpa kerangka etika dan transparansi, teknologi ini berpotensi mempercepat krisis kepercayaan publik. Tidak mengherankan jika organisasi media global seperti Reuters, Associated Press, BBC, dan The New York Times telah menetapkan pedoman internal yang ketat: AI boleh membantu proses redaksional, tetapi tidak menulis berita sensitif secara final.

Penegasan ini penting, sebab teknologi mengubah cara jurnalisme bekerja, sementara hukum pidana menentukan sejauh mana jurnalisme boleh bekerja.

Meski demikian, 2025 tidak sepenuhnya gelap. Di tengah tekanan hukum, ekonomi, dan teknologi, muncul praktik-praktik ketahanan: jurnalisme kolaboratif, media independen berbasis komunitas, liputan mendalam berbasis data, hingga kecenderungan slow journalism yang mengutamakan akurasi dan konteks. Semua ini menunjukkan bahwa publik masih membutuhkan jurnalisme yang bermakna, selama ruang hukumnya tidak dipersempit.

Tiga Agenda Mendesak

Dalam situasi ketika tekanan hukum, ekonomi, dan teknologi saling bertumpuk, jurnalisme tidak cukup hanya bertahan. Diperlukan arah dan sikap yang jelas. Hari Pers Nasional 2026 semestinya menjadi momentum bukan sekadar peringatan, melainkan penegasan pilihan. Setidaknya ada tiga agenda mendesak yang menentukan masa depan kebebasan pers di Indonesia.

Pertama, perlindungan jurnalis dalam rezim hukum pidana baru. Pemberlakuan KUHP harus disertai jaminan bahwa kerja jurnalistik yang sah tidak dikriminalkan melalui pasal-pasal multitafsir. Perlindungan jurnalis bukan semata isu profesi, melainkan ukuran kematangan demokrasi.

Kedua, keberanian redaksional sebagai fondasi etik. Di tengah tekanan hukum dan ekonomi, jurnalisme tidak boleh sepenuhnya tunduk pada logika aman. Kritik terhadap kekuasaan dan liputan kepentingan publik harus tetap dijalankan dengan disiplin verifikasi dan tanggung jawab.

Ketiga, penegasan etika teknologi untuk menjaga kepercayaan publik. Pemanfaatan AI harus transparan dan bertanggung jawab, dengan keputusan editorial tetap berada di tangan manusia.

Jika 2025 adalah tahun pengakuan krisis, maka 2026 adalah tahun penentuan arah. Jurnalisme Indonesia berada di persimpangan: tunduk pada ketakutan hukum dan tekanan algoritma, atau menegaskan diri sebagai penopang akal sehat publik.

Jurnalisme tidak mati ketika redaksi ditutup.
Jurnalisme mati ketika keberanian berhenti.

Dan pada 2026, yang sedang diuji bukan hanya masa depan pers, melainkan keberanian demokrasi itu sendiri.

Penulis adalah anggota Dewan Redaksi Keadilan.id, dosen, dan pengurus harian PWI Jaya.

 

Komentar