Senin, 15 Juni 2026 | 21:57
NEWS

Tuduhan Direktur CBA ke BKN "Borongan Laptop Rp.3,6 Miliar" Keliru, Ini Faktanya

Tuduhan Direktur CBA ke BKN
Ilustrasi

ASKARA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa pemberitaan terkait dugaan “borongan laptop Rp.3,6 miliar”, sebagaimana pernyataan yang disampaikan Direktur Eksekutif Center for Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi, tidak sesuai dengan fakta pengadaan yang sebenarnya. Padahal angka Rp.3,6 miliar yang dimaksud, merupakan pagu anggaran tahap perencanaan.

Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa BKN, Eko Wahyudi, menjelaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BKN Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pengadaan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. 

BKN Tegaskan Tidak Ada Penyimpangan

Eko Wahyudi menegaskan bahwa pernyataan pihak CBA yang menyebut adanya satu paket “borongan laptop” senilai Rp.3,6 miliar merupakan kesimpulan yang keliru, karena terdapat dua paket pengadaan berbeda dengan tujuan, nilai, dan metode pengadaan yang terpisah, dengan rincian sbb:

1. Kode RUP 61989710 merupakan paket pengadaan sarana penunjang penilaian kompetensi dan potensi dengan pagu Rp1.807.240.000. Dari total paket tersebut, pengadaan laptop hanya 2 (dua) unit dengan nilai kontrak Rp.46.698.000, dan dilaksanakan melalui pengadaan Langsung. Sisa pagunya digunakan untuk pengadaan sarana prasarana penunjang penilaian kompetensi dan potensi ASN.

2. Kode RUP 60571695 dengan pagu Rp.1.875.000.100 merupakan paket pengadaan 100 unit laptop dengan nilai kontrak Rp1.875.000.012, yang diperuntukkan bagi 100 CPNS Formasi Tahun 2024 sebagai sarana kerja. Pengadaan ini dilakukan melalui _E-Purchasing_ menggunakan katalog elektronik pemerintah.

Komentar