Rabu, 17 Juni 2026 | 22:29
NEWS

Aset Tanah Negara Disorot, PHI Gandeng Kejati Kaltim

Aset Tanah Negara Disorot, PHI Gandeng Kejati Kaltim
Direktur Utama PT Pertamina Hulu Indonesia, Sunaryanto, bersama Kepala Kejati Kalimantan Timur, Dr. Supardi, S.H., M.H. menandatangani PKS (Dok PHI)

ASKARA – PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) mengambil langkah tegas dalam pengamanan aset negara dan menjaga keberlanjutan operasi hulu migas dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim). Sinergi tersebut ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Balikpapan, Senin (15/12/2025).

PKS ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT Pertamina Hulu Indonesia, Sunaryanto, bersama Kepala Kejati Kalimantan Timur, Dr. Supardi, S.H., M.H. Kerja sama ini menjadi landasan strategis dalam penanganan persoalan hukum, khususnya terkait pengelolaan dan perlindungan aset tanah negara di wilayah kerja hulu migas.

Direktur Utama PHI Sunaryanto mengatakan, kolaborasi dengan Kejati Kaltim merupakan langkah penting untuk memastikan operasional hulu migas berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum. Pendampingan hukum dari Kejaksaan dinilai memberikan kepastian dalam menjaga aset negara sekaligus meminimalkan potensi sengketa perdata.

“Kerja sama ini bagian dari upaya kami menjaga kelancaran operasi hulu migas dan memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai regulasi serta terbebas dari risiko hukum,” ujar Sunaryanto.

Ia menegaskan, PHI secara konsisten menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan investasi maupun kegiatan operasional. Dengan dukungan hukum yang kuat, PHI optimistis kegiatan hulu migas dapat terus memberi manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat, khususnya di Kalimantan Timur.

Sementara itu, Kepala Kejati Kaltim Dr. Supardi menyatakan kesiapan pihaknya memberikan pendampingan hukum secara optimal guna mendukung program strategis nasional di sektor energi. Kejaksaan, kata dia, memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami akan memaksimalkan fungsi pendampingan hukum agar aset negara terlindungi dan seluruh program strategis, termasuk di sektor hulu migas, dapat berjalan aman dan memberi manfaat bagi bangsa dan negara,” tegas Supardi.

Kerja sama ini dinilai krusial mengingat masih adanya aset tanah negara di wilayah kerja PHI dan anak perusahaannya yang diduduki masyarakat maupun pihak lain. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu kelancaran produksi dan menimbulkan risiko hukum.

Melalui koordinasi intensif dengan Kejati Kaltim, persoalan pertanahan diharapkan dapat diselesaikan secara lebih terukur dan efektif. Sinergi ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional sejalan dengan kebijakan pemerintah menuju swasembada energi.

PHI bersama anak perusahaan dan afiliasinya, seperti PT Pertamina Hulu Mahakam, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur, PT Pertamina Hulu Sanga Sanga, dan PT Pertamina EP, saat ini mengelola wilayah kerja hulu migas di Kalimantan. Selain mengejar target produksi, perusahaan juga berfokus pada keberlanjutan operasi di tengah dinamika sosial dan hukum.

Pada kesempatan yang sama, Kejati Kaltim turut menandatangani PKS serupa dengan PT Pertamina Patra Niaga sebagai bentuk penguatan sinergi pengamanan aset di lingkungan Pertamina Group.

Sebagai Subholding Upstream Pertamina, PHI mengelola operasi hulu migas Regional 3 Kalimantan dengan mengedepankan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Sepanjang 2024, PHI mencatat produksi 58,4 ribu barel minyak per hari dan 621,2 juta standar kaki kubik gas per hari, menegaskan komitmennya mendukung ketahanan energi nasional melalui semangat #EnergiKalimantanUntukIndonesia.

 

 

Komentar