Rabu, 17 Juni 2026 | 19:24
NEWS

Korban KDRT Bongkar Fakta, Bantah Jaksa dan Pendeta Aniaya ART

Korban KDRT Bongkar Fakta, Bantah Jaksa dan Pendeta Aniaya ART
Klarifikasi tersebut disampaikan secara terbuka dalam konferensi pers bersama awak media di Workroom Coffee & Roastery (Dok Erfan)

ASKARA– Seorang perempuan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akhirnya angkat bicara meluruskan pemberitaan yang menyeret nama abang kandungnya yang berprofesi sebagai jaksa serta adik iparnya yang merupakan pendeta dalam dugaan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART).

Klarifikasi tersebut disampaikan secara terbuka dalam konferensi pers bersama awak media di Workroom Coffee & Roastery, Jalan Cikini Raya No. 9, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).

Ia menegaskan, sejumlah pemberitaan dengan judul provokatif seperti “Oknum Jaksa Aniaya ART” berangkat dari konflik rumah tangga pribadinya dengan sang suami, ALPRIADO OSMOND, yang diketahui merupakan mantan narapidana kasus KDRT pada tahun sebelumnya.

Menurutnya, ALPRIADO OSMOND yang berprofesi sebagai auditor di Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf telah melaporkan dirinya, abang kandung, serta adik iparnya ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan perbuatan yang tidak pernah terjadi. Padahal, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang, ALPRIADO OSMOND telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT serta dijatuhi pidana penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan.

Ia juga menyinggung laporan terkait peristiwa penjemputan anak di sekolah yang tercatat di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/9026/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Desember 2025, dengan pelapor berinisial DW dan terlapor ART bernama Yuni Asih.

Dalam laporan lain, muncul nama seseorang berinisial H.S. yang disebut-sebut terlibat. Namun ia menegaskan, saat kejadian berlangsung, tidak ada pihak lain di lokasi selain dirinya, abang kandung, adik iparnya, anak, serta ART. Ia juga memastikan tidak pernah mengenal sosok berinisial H.S. tersebut.

Berdasarkan penelusuran keluarga, inisial H.S. diketahui memiliki keterkaitan dengan LSM GRACIA yang disebut memiliki irisan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/439/III/2025/BPKT/Polres Jakarta Utara/PMJ tertanggal 5 Maret 2025.

Ia menilai fakta tersebut menimbulkan kejanggalan dan memperkuat dugaan adanya keterlibatan pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam konflik rumah tangga yang seharusnya bersifat privat.

Melalui konferensi pers tersebut, ia meminta agar persoalan domestiknya tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu yang dapat mencederai nama baik keluarganya, termasuk abang kandung dan adik iparnya.

Saat ini, proses perceraian masih berjalan dan ditangani kuasa hukumnya, Rendi Rumapea & Tim. Ia berharap keadilan dapat ditegakkan, nama baik keluarganya dipulihkan, serta dirinya memperoleh perlindungan hukum untuk mengakhiri pernikahan yang dinilainya sudah tidak sehat dan penuh tekanan.

 

 

Komentar