Kemarahan Massa Bukan Alasan untuk Menghancurkan Negara Hukum
ASKARA - Gelombang perusakan, pembakaran lapak pedagang, hingga kendaraan yang hangus terbakar di sekitar kawasan Kalibata beberapa waktu terakhir menjadi gambaran suram tentang bagaimana kemarahan massa dapat berubah menjadi kekacauan yang merugikan publik luas. Aksi itu dipicu oleh tewasnya seorang warga yang disebut sebagai rekan mereka dalam insiden di depan TMP Kalibata. Namun apa pun alasan dan latar belakangnya, tindakan main hakim sendiri tidak pernah bisa menjadi pembenaran.
Di tengah kekacauan itu, para pedagang kecil menjadi korban paling awal dan paling berat. Lapak mereka yang selama bertahun-tahun menjadi sumber nafkah, seketika hancur. Kendaraan yang mereka gunakan untuk bekerja hangus tak bersisa. Semua itu terjadi bukan karena kesalahan mereka, melainkan karena kemarahan sekelompok massa yang kehilangan kendali.
Yang lebih memprihatinkan, peristiwa tersebut terjadi karena imbas pengeroyokan di Kalibata yang menewaskan dua debt collector (matel), di mana enam anggota Yanma Mabes Polri telah ditetapkan sebagai tersangka. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan keprihatinan mendalam dan empati kepada keluarga korban. Pernyataan itu penting, tetapi langkah yang lebih diperlukan adalah memastikan proses hukum berjalan akuntabel, transparan, dan tidak setengah hati.
Aksi balasan berupa perusakan oleh massa menunjukkan satu hal: ketika kepercayaan terhadap penegakan hukum melemah, masyarakat mengambil jalan pintas yang lebih berbahaya. Inilah titik yang harus dicegah oleh negara. Sebab jika kekerasan dibalas kekerasan, selalu ada korban baru—dan korban paling besar adalah rasa aman publik.
Editorial ini menegaskan bahwa:
Pertama, kemarahan massa tidak boleh dijadikan alasan untuk merusak fasilitas umum, membakar lapak pedagang, ataupun menyerang warga yang tidak terkait. Setiap tindakan kriminal harus dijawab dengan proses hukum, bukan aksi balas dendam.
Kedua, Polri perlu mengusut tuntas dua sisi peristiwa ini: dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat, dan tindak anarkisme massa yang meresahkan. Keduanya sama-sama merusak sendi negara hukum apabila tidak ditangani dengan tegas.
Ketiga, para pedagang dan warga terdampak harus mendapat perlindungan dan pemulihan. Mereka adalah korban yang kehilangan sumber hidup akibat konflik yang bukan mereka ciptakan.
Keempat, pemerintah harus memulihkan kepercayaan publik dengan memperkuat komunikasi, memperlihatkan langkah-langkah konkret penegakan hukum, dan memastikan tidak ada satupun pelaku, baik aparat maupun warga sipil, yang lolos dari jerat hukum.
Kematian seseorang memang dapat memicu duka dan kemarahan. Namun bangsa yang beradab tidak membiarkan duka berubah menjadi kekacauan yang menelan korban baru. Negara juga tidak boleh kalah oleh tekanan massa.
Keadilan hanya dapat ditegakkan melalui hukum, bukan melalui amuk. Dan negara hukum hanya akan kokoh apabila semua pihak, aparat, masyarakat, hingga pemangku kebijakan, tunduk pada mekanisme hukum yang sama.
Hari ini, Indonesia sedang diuji. Pertanyaannya sederhana: apakah kita memilih hukum, atau membiarkan jalanan mengambil alih?

Komentar