Rabu, 22 Juli 2026 | 04:02
NEWS

Bawa Dokumen Tambahan, Linda Susanti Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang ke Bareskrim

Bawa Dokumen Tambahan, Linda Susanti Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang ke Bareskrim
Kuasa hukum Deolipa Yumara bersama kliennya, Linda Susanti, kembali mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (9/12) guna menyerahkan dokumen tambahan (Dok Eky)

ASKARA - Kuasa hukum Deolipa Yumara bersama kliennya, Linda Susanti, kembali mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (9/12) guna menyerahkan dokumen tambahan terkait laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan oknum dari beberapa institusi penegak hukum. Kedatangan keduanya berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB dan diterima oleh penyidik Satgas Tipikor Mabes Polri.

Deolipa mengatakan penyidik tengah mempelajari materi awal laporan, termasuk rekaman kamera pengawas dari berbagai lokasi. “CCTV di Bank BCA Millennial Cabang Tebet dan CCTV di lingkungan KPK akan diperiksa. Jejak aktivitas Bu Linda sejak 2024–2025 relevan untuk mendalami dugaan penyimpangan ini,” ujarnya seusai pertemuan.

Selain rekaman, pihak pelapor juga menyerahkan dokumen terkait Safe Deposit Box (SDB), surat panggilan pemeriksaan, serta sejumlah berkas administratif lainnya.

Dalam keterangannya, Linda menjelaskan kasus bermula dari cicilan hutang berupa emas dan dolar yang diterimanya dari seseorang bernama Ahmad Sulaiman. Ia mengaku pernah menjalani pemeriksaan di Polda, di mana penyidik disebut meminta maaf karena laporan terhadapnya dinilai masuk kategori aduan biasa.

Linda menyebut penggeledahan kantor pada 1 April 2024 dilakukan tim KPK untuk memeriksa dokumen, namun eskalasi pemeriksaan membuatnya diminta menunjukkan lokasi penyimpanan emas. Ia mengklaim baru mengetahui rekening dan SDB miliknya diblokir setelah proses tersebut.

“Ada tiga oknum yang saya curigai bekerja sama dari KPK, Polda, dan BCA,” ujar Linda. Ia juga menuding adanya upaya menjadikan dirinya tersangka, termasuk pengambilan SDB yang diduga dibawa ke kawasan Widya Chandra untuk negosiasi. Linda mengaku ditawari pengembalian 20 persen aset dengan syarat tidak melanjutkan persoalan.

Linda menegaskan dirinya mengalami intimidasi, mulai dari dugaan perusakan kendaraan hingga percobaan penyiraman air keras, baik di Jakarta maupun Singapura. Ia meminta perlindungan kepada Dewas KPK, Kapolri, Presiden, dan Komisi III DPR. “Saya tidak menyerang lembaga, saya hanya meminta oknum-oknum ini ditindak,” katanya.

Deolipa menegaskan laporan mereka bukan ditujukan kepada institusi KPK, melainkan oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan. “Kami ingin KPK tetap bersih. Karena itu laporan kami layangkan ke Kabareskrim, Kapolri, Irwasum, Propam, Kejagung, Komisi III DPR, serta Dewas KPK,” ujarnya.

Ia menyebut pihaknya siap mengikuti seluruh tahapan, termasuk RDP jika dijadwalkan Komisi III DPR. Bareskrim menyatakan proses penyelidikan masih berjalan dan seluruh dokumen akan diverifikasi sesuai prosedur.

Menanggapi laporan tersebut, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penyidik KPK hanya menyita dokumen saat penggeledahan, bukan emas ataupun aset lain seperti yang dituduhkan Linda. “Kami tidak menyita barang sebagaimana yang disebutkan pihak Linda,” kata Asep.

Asep juga menyampaikan bahwa penyidik menemukan dokumen laporan polisi mengenai dugaan penipuan yang melibatkan Linda terkait pemberian uang dolar dan emas batangan. Ia meminta Polda Metro Jaya menuntaskan laporan tersebut karena dinilai berkaitan dengan klaim Linda soal aset yang disita.

KPK, kata Asep, memilih menunggu proses klarifikasi di Bareskrim dan siap membawa seluruh dokumen pendukung. “Semua tindakan penyidik sudah melalui prosedur dan dilengkapi berita acara,” tegasnya.

 

 

Komentar