Minggu, 28 Juni 2026 | 21:44
NEWS

Achmad Daeng Sere Soroti Kesejahteraan Karyawan PT IKI, Desak Kepesertaan BPJS Dibenahi

Achmad Daeng Sere Soroti Kesejahteraan Karyawan PT IKI, Desak Kepesertaan BPJS Dibenahi
Anggota Komisi VII DPR RI Achmad Daeng Sere ketika lakukan kunjungan di PT Industri Kapal Indonesia (Dok Ayu)

ASKARA - Anggota Komisi VII DPR RI Achmad Daeng Sere menyoroti serius persoalan kesejahteraan dan jaminan sosial pekerja di PT Industri Kapal Indonesia (PT IKI). Ia menerima laporan bahwa sebagian karyawan belum diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, padahal perlindungan tersebut merupakan kewajiban perusahaan.

“Aspirasi ini datang langsung dari pekerja yang juga warga dapil saya. Mereka menyampaikan bahwa PT IKI belum mengikutsertakan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Daeng, usai pertemuan dengan manajemen PT IKI di Makassar, Sulsel, Kamis (4/12).

Daeng menegaskan, aturan nasional sudah sangat jelas: perusahaan dengan minimal 10 pekerja wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kewajiban itu menjadi semakin penting mengingat industri perkapalan memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi.

Menurutnya, jaminan sosial adalah hak fundamental setiap pekerja dan bagian dari perlindungan negara terhadap tenaga kerja Indonesia.

“Masalah kesejahteraan buruh adalah mandat yang harus saya perjuangkan. Aduan ini datang dari masyarakat Sulawesi Selatan I, sehingga saya harus memastikan para pekerja di industri perkapalan terlindungi keselamatan, kesehatan, dan masa depannya,” tegas politisi NasDem tersebut.

Respons PT IKI

Direktur PT IKI, Suhan Iksan, menyampaikan bahwa seluruh karyawan telah difasilitasi kepesertaannya dalam BPJS Kesehatan. Namun ia mengakui bahwa untuk BPJS Ketenagakerjaan, baru sebagian yang sudah terdaftar.

“Karyawan tetap sudah kami fasilitasi. Sisanya akan menyusul,” ucapnya.

Daeng menilai penjelasan tersebut belum cukup. Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran sama krusialnya dengan BPJS Kesehatan—dua-duanya wajib dan tidak boleh ditunda.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah perlindungan dasar. Saya minta PT IKI segera menyelesaikan kepesertaan seluruh pekerjanya tanpa pengecualian. Saya akan memantau langsung,” tutup Daeng. (Ayu)

 

Komentar