Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:27
NEWS

Praperadilan Irma Yuliana Dikabulkan, Kejari Jaktim Pelajari Langkah Selanjutnya

Praperadilan Irma Yuliana Dikabulkan, Kejari Jaktim Pelajari Langkah Selanjutnya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur akhirnya memberikan tanggapan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Irma Yuliana (Dok Erfan)

ASKARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur akhirnya memberikan tanggapan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Irma Yuliana dalam perkara dugaan pengadaan mesin jahit pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024.

Tanggapan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp kepada awak media pada Rabu (12/8/2026).

Yogi menyampaikan bahwa tim penyidik menghormati putusan pengadilan dan selanjutnya akan mempelajari isi putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Terkait dengan putusan tersebut tim penyidik menghormati putusan tersebut, dan selanjutnya akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelas Yogi.

Pernyataan singkat tersebut menjadi respons resmi Kejari Jakarta Timur setelah hakim tunggal PN Jakarta Timur menyatakan penetapan Irma Yuliana sebagai tersangka tidak sah.

Kejari Belum Ungkap Langkah Berikutnya

Sikap Kejari Jakarta Timur menunjukkan bahwa penyidik belum menentukan langkah lanjutan setelah putusan praperadilan dibacakan.

Tim penyidik masih akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan dan amar putusan yang dibacakan pada Selasa, 11 Agustus 2026, sebelum mengambil keputusan terkait penanganan perkara tersebut.

Artinya, hingga Rabu (12/8/2026), Kejari Jakarta Timur belum menyampaikan apakah akan melakukan langkah hukum tertentu, memperbaiki konstruksi perkara, melakukan pendalaman alat bukti, atau mengambil langkah lain sesuai ketentuan hukum.

Sikap tersebut sejalan dengan penjelasan Juru Bicara 2 PN Jakarta Timur, Hakim Arief Yudiarto, S.H., M.H., sebelumnya yang menyebut putusan praperadilan tidak serta-merta menghentikan penyidikan perkara pokok.

Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Dalam putusannya, hakim tunggal PN Jakarta Timur menyatakan penetapan Irma Yuliana sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Salah satu poin penting yang menjadi pertimbangan adalah kualitas dan relevansi alat bukti yang digunakan ketika Irma Yuliana ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Mei 2026.

Hakim menilai alat bukti yang tersedia saat itu belum mempunyai kualitas dan relevansi yang cukup untuk menunjuk Irma Yuliana sebagai tersangka.

Hakim Arief Yudiarto menjelaskan kepada awak media pada Rabu (12/8/2026), persoalan tersebut bukan berarti pengadilan menyatakan tidak ada dugaan peristiwa pidana dalam perkara tersebut.

Menurutnya, alat bukti yang ada bisa saja menunjukkan adanya suatu peristiwa pidana. Namun, alat bukti tersebut belum dinilai cukup berkualitas untuk menghubungkan peristiwa tersebut dengan Irma Yuliana sebagai tersangka.

Dengan demikian, persoalan utama yang dinilai hakim adalah kecukupan dan kualitas alat bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka pada waktu tersebut.

Penahanan Ikut Dinyatakan Tidak Sah

Dampak putusan tersebut juga menyentuh tindakan upaya paksa terhadap Irma Yuliana.

Hakim menyatakan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 18 Mei 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Begitu pula dengan perpanjangan penahanan berdasarkan surat perintah tertanggal 4 Juni 2026.

Perpanjangan penahanan berdasarkan penetapan Wakil Ketua PN Jakarta Timur tertanggal 9 Juli 2026, termasuk penetapan yang disebut sebagai Penetapan Nomor 377 tanggal 9 Juli 2026, juga dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pengadilan kemudian memerintahkan agar Irma Yuliana dibebaskan dari tahanan negara segera setelah putusan tersebut diucapkan.

Penyidikan Masih Bisa Berjalan

Sementara itu, Hakim Arief Yudiarto sebelumnya juga menegaskan bahwa putusan praperadilan tersebut tidak otomatis menghapus atau menghentikan perkara pokok.

Menurut Arief, yang dinyatakan tidak sah adalah penetapan tersangka terhadap Irma Yuliana berdasarkan kondisi alat bukti ketika penetapan tersebut dilakukan.

Apabila dalam perkembangan penyidikan kemudian ditemukan alat bukti tambahan yang memenuhi ketentuan hukum, kemungkinan penetapan tersangka kembali tetap terbuka.

“Tidak menutup kemungkinan nanti ditetapkan kembali sebagai tersangka. Penyidikannya tetap jalan,” jelas Arief Yudiarto.

Hal tersebut menjadi penting karena putusan praperadilan bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang terbukti tidak melakukan tindak pidana.

Praperadilan dalam perkara ini berfokus pada sah atau tidaknya penetapan tersangka serta tindakan upaya paksa yang dilakukan terhadap pemohon.

Perkara Pengadaan Mesin Jahit

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengadaan mesin jahit Singer tipe M1115 dan M1255 pada lingkungan Sudin PPKUKM Jakarta Timur tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024.

Nama PT Selaras Cipta Sempurna turut dikaitkan dengan perkara tersebut dalam konteks pengadaan mesin jahit.

Sebelumnya, perkara pengadaan mesin jahit tersebut telah menjadi perhatian publik dan diberitakan berkaitan dengan proses penyelidikan serta penyidikan aparat penegak hukum.

Dengan adanya putusan praperadilan, Kejari Jakarta Timur kini berada pada tahap mempelajari putusan secara menyeluruh.

Kejari Jaktim: Hormati Putusan

Respons Kejari Jakarta Timur melalui Yogi Sudharsono menunjukkan bahwa institusi tersebut memilih menghormati proses dan putusan pengadilan.

Belum ada pernyataan apakah Kejari akan mengajukan langkah hukum tertentu atau kembali melakukan penetapan tersangka setelah memperoleh alat bukti tambahan.

Sikap resmi yang disampaikan saat ini baru sebatas bahwa tim penyidik akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Publik pun masih menunggu keputusan Kejari Jakarta Timur setelah seluruh pertimbangan hakim dipelajari.

Apakah perkara akan dilanjutkan dengan pendalaman alat bukti, dilakukan perbaikan konstruksi hukum, atau ditempuh langkah lain, semuanya masih menunggu keputusan penyidik.

Yang jelas, putusan PN Jakarta Timur telah mengubah posisi hukum Irma Yuliana dalam perkara tersebut, sementara Kejaksaan kini harus menentukan langkah berikutnya berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta penyidikan.

Pemberitaan ini membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Irma Yuliana, PT Selaras Cipta Sempurna, serta pihak-pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

 

Komentar