Minggu, 27 September 2026 | 14:55
NEWS

Ahmad Muzani Tegaskan MPR Tak Gegabah Ubah Konstitusi

Ahmad Muzani Tegaskan MPR Tak Gegabah Ubah Konstitusi
Ketua MPR Ahmad Muzani berfoto dengan sejumlah pimpinan lembaga negara setelah penyerahkan buku MPR kepada mereka.(Dok)

ASKARA-Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) tidak mau gegabah mengambil keputusan untuk mengubah konstitusi.

Demikian ditegaskan Ketua MPR Ahmad Muzani saat peluncuran buku Risalah dan Sejarah MPR di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Minggu (27/9/2026).

Hal itu disampaikannya terkait wacana perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali menjadi bagian dari perdebatan ketatanegaraan.

Dia menegaskan, amendemen UUD 1945 bukan sekadar mengubah atau menambahkan sejumlah pasal. Sebab untuk perubahan konstitusi, ujarnya dapat berdampak luas terhadap sistem pemerintahan, hubungan antarlembaga negara, hingga tata kelola kehidupan berbangsa.

Karena itu, lembaga negara yang dipimpinnya memilih mendengarkan terlebih dahulu berbagai gagasan yang berkembang di masyarakat sebelum memutuskan apakah perubahan konstitusi diperlukan.

“Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak akan gegabah dalam melakukan perumusan atau perubahan Undang-Undang Dasar tersebut karena kita menganggap perubahan Undang-Undang Dasar 1945 akan membawa konsekuensi yang luar biasa,” kata Muzani lagi.

Nah, peluncuran buku itu menjadi momentum bagi MPR untuk mengingat kembali proses panjang pembentukan dan perubahan konstitusi Indonesia. Gedung Merdeka dipilih bukan tanpa alasan. Bangunan bersejarah itu, kata Muzani, pernah menjadi lokasi Konferensi Asia Afrika 1955 sekaligus menyimpan jejak perdebatan mengenai masa depan ketatanegaraan Indonesia.

Muzani mengingatkan, pengalaman sejarah tersebut penting ketika bangsa Indonesia kembali membicarakan kemungkinan perubahan konstitusi. Untuk itu, pihaknya mengingatkan, amendemen UUD 1945 pada 1999-2002 tidak lahir dari keputusan yang sederhana. Para anggota MPR ketika itu, berdebat panjang terkait arah kehidupan bernegara, pembagian kekuasaan, sistem pemerintahan, hingga hubungan antara negara dan rakyat.

“Mereka bukan sekadar tokoh yang melahirkan pasal demi pasal perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Mereka adalah orang-orang yang memperdebatkan kepentingan satu sama lain, memperdebatkan ide-ide besar, dan akhirnya berhasil menemukan titik temu,” jelas politisi Partai Gerindra ini.

Pada kesempatan itu, Muzani merefleksikan kembali perjalanan 25 tahun sejak amendemen terakhir yang ditandai dengan muncul berbagai pemikiran mengenai apakah UUD 1945 masih perlu disempurnakan atau ditambah.

MPR, kata dia, tidak menutup ruang terhadap gagasan tersebut. Namun, keterbukaan terhadap wacana amendemen tidak berarti MPR akan langsung masuk ke tahap perubahan konstitusi.

“Sekarang pemikiran-pemikiran itu mulai muncul, apakah setelah 25 tahun Undang-Undang Dasar 1945 kita lahirkan perlu ada revisi atau penambahan dalam konstitusi kita,” ujar Muzani.

Sikap tersebut konsisten dengan pernyataan Muzani sebelumnya bahwa MPR belum memiliki draf pasal amendemen UUD 1945 dan masih berada pada tahap menyerap aspirasi dari berbagai unsur masyarakat.

Pihaknya juga menekankan perlunya kehati-hatian karena amendemen menyangkut kehidupan bernegara dan demokrasi.

MPR sebelumnya juga menyatakan tidak menutup diri terhadap gagasan perubahan UUD, tetapi tidak membuka ruang amendemen tanpa batas. Dalam forum konstitusi pada 2025, Muzani menyebut konstitusi tidak boleh terlalu sering diubah dan MPR perlu mendengar serta merefleksikan aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan.

Muzani menilai penting bagi publik memahami kembali proses amendemen UUD 1945 sebelum membicarakan perubahan berikutnya. Diingatkannya, salah satu hasil penting amendemen adalah penguatan sistem pemerintahan presidensial. Di sisi lain, kekuasaan presiden juga dibatasi, salah satunya melalui ketentuan masa jabatan maksimal dua periode.

Perubahan konstitusi ujarnya, juga mempertegas Indonesia sebagai negara hukum dan memperluas pengaturan mengenai hak asasi manusia.

“Dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945 juga ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum kita harus menjunjung hukum sebagai sebuah cara untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan,” kata Muzani.

Pada bagian lain, pihaknya juga menyoroti perubahan mekanisme pemilihan presiden menjadi langsung. Sistem tersebut menciptakan hubungan yang lebih langsung antara rakyat dan calon pemimpinnya.

"Dengan mekanisme itu, masyarakat dapat melihat program yang ditawarkan kandidat sekaligus menagih janji politik setelah kandidat tersebut terpilih,"katanya.

MPR meluncurkan buku yang memuat sejarah dan risalah perjalanan lembaga serta proses perubahan UUD 1945. Risalah tersebut, ditegaskannya bukan sekadar arsip belaka tapi menjadi rekam jejak mengenai bagaimana keputusan besar tentang sistem ketatanegaraan Indonesia dibentuk melalui perdebatan dan pencarian titik temu.

Untuk itu, pihaknya meminta Sekretariat Jenderal MPR melanjutkan penyusunan dan memperluas dokumentasi tersebut. Bahkan dia mengusulkan agar pada penerbitan berikutnya turut dihimpun perdebatan BPUPKI, PPKI, dan Konstituante sehingga sejarah pembentukan konstitusi Indonesia dapat dibaca secara lebih utuh.

“Perdebatan para pendiri bangsa, BPUPKI, PPKI, termasuk Konstituante, harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan karena itu adalah bagian dari praktik ketatanegaraan kita Sebab memahami perjalanan konstitusi menjadi semakin penting ketika gagasan perubahan UUD 1945 kembali muncul," tegasnya. Hadir pada acara peluncuran buku ini sejumlah pimpinan lembaga negara yakni dari DPD dan MK. (dry)

Komentar