Kamis, 23 Juli 2026 | 10:03
NEWS

KPK Digugat Dewas Panggil Penyidik

KPK Digugat Dewas Panggil Penyidik
Ilustrasi

ASKARA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Dewas KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyidik sekaligus Kasatgas penyidikan Rossa Purbo Bekti terkait dugaan enggan memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pemanggilan ini mengikuti laporan resmi masyarakat dan memantik kembali perdebatan tentang sejauh mana proses penyidikan berjalan transparan serta sesuai standar etik. Di tengah sorotan publik terhadap kinerja lembaga antirasuah pemeriksaan ini menjadi ujian penting bagi konsistensi KPK sebagai instrumen penegakan hukum yang bersih dan akuntabel.

Dewas KPK memanggil penyidik Rossa Purbo Bekti menyusul laporan dari Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia KAMI pada 17 November 2025. Mereka mempertanyakan alasan belum dipanggilnya Bobby Nasution sebagai saksi terkait perkara proyek jalan tersebut. Informasi pemanggilan ini dikonfirmasi oleh Ketua Dewas KPK Gusrizal yang menyebut pemeriksaan dilakukan pada Kamis 4 Desember 2025 pukul 10.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK menurut laporan Antara News tanggal 4 Desember 2025.

KAMI menilai ada potensi hambatan dalam penegakan hukum dan menyampaikan kekhawatirannya dalam laporan yang diserahkan langsung ke Dewas. Meski begitu laporan tersebut merupakan aduan masyarakat sehingga harus melalui proses verifikasi dan pemeriksaan etik sebelum Dewas menentukan apakah terdapat pelanggaran. Pernyataan publik KAMI mengenai laporan ini dikutip dari Suara dot com edisi 3 Desember 2025.

Sementara itu juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan belum ada alasan untuk menyimpulkan adanya intervensi ataupun hambatan struktural. Ia menekankan bahwa setiap proses penyelidikan penyidikan dan penuntutan dilakukan berdasarkan aturan perundang undangan. Pernyataan ini dimuat oleh Berita Nasional pada 3 Desember 2025. Konfirmasi tersebut menandakan bahwa pengawasan etik oleh Dewas tidak otomatis mengubah jalannya penyidikan karena masing masing lembaga memiliki mandat berbeda.

Kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara sendiri berasal dari operasi tangkap tangan pada 26 Juni 2025 yang menyeret sejumlah pejabat dan kontraktor dari Dinas PUPR Provinsi Sumut. Menurut laporan Konteks dot co dot id pada 3 Desember 2025 perkara ini telah memasuki tahap penyidikan lanjutan untuk melengkapi keterangan saksi saksi terkait aliran anggaran dan mekanisme penunjukan proyek.

Pemanggilan penyidik oleh Dewas KPK menunjukkan bahwa pengawasan internal berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini juga mengindikasikan bahwa laporan masyarakat tetap memiliki ruang untuk diverifikasi sehingga aspek transparansi dalam proses penegakan hukum dapat dinilai secara independen. JPNN pada 4 Desember 2025 menyebut bahwa Dewas belum menentukan apakah pemeriksaan tersebut berpotensi berujung pada sanksi atau hanya klarifikasi.

Meski demikian pemanggilan penyidik membuka diskusi mengenai hubungan antara Dewas dan unit kerja teknis penyidikan. Publik menaruh harapan bahwa setiap langkah institusi dapat dipertanggungjawabkan tanpa tekanan eksternal baik politik maupun birokratis. Namun sejauh ini tidak ditemukan bukti publik yang menunjukkan adanya intervensi langsung terhadap penyidikan sehingga klaim semacam itu tetap harus diposisikan sebagai dugaan atau opini bukan fakta.

Dalam konteks ini Dewas memiliki peran strategis memastikan standar etik dijalankan sementara KPK bertanggung jawab atas kepastian hukum dan profesionalitas penyidikan. Hubungan antara keduanya sering kali menjadi sorotan terutama ketika ada laporan masyarakat mengenai dugaan kelalaian prosedural. Oleh karena itu transparansi hasil pemeriksaan Dewas menjadi penting agar publik dapat menilai sejauh mana langkah korektif dilakukan.

Fakta bahwa ada laporan masyarakat yang ditindaklanjuti pemanggilan adalah tanda positif. Tetapi hasil pemeriksaan nanti menjadi penentu apakah langkah tersebut sekadar formalitas administratif atau benar benar menjadi instrumen penguatan integritas penyidikan. KPK diyakini akan menghadapi tekanan publik yang tinggi jika tidak mampu menjelaskan substansi pemeriksaan kepada masyarakat dengan terbuka tanpa melanggar kaidah kerahasiaan yang diatur undang undang.

Isu mengenai pemanggilan atau tidak dipanggilnya seorang saksi dalam kasus korupsi selalu menjadi perhatian penting karena menyangkut rasa keadilan publik. Di tengah tingkat kepercayaan masyarakat yang fluktuatif terhadap lembaga penegak hukum setiap keputusan strategis KPK harus bisa dijelaskan secara rasional dan berdasarkan hukum bukan sekadar pertimbangan politis ataupun spekulasi.

Pada akhirnya tanpa transparansi dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan publik akan terus mempertanyakan integritas lembaga antirasuah. Pemeriksaan Dewas terhadap penyidik Rossa Purbo Bekti menjadi momentum yang dapat mempertegas kembali komitmen KPK dalam menjaga akuntabilitas. Apakah proses ini akan memperkuat keyakinan publik atau sebaliknya publik akan memantau setiap perkembangannya. (Dwi Taufan Hidayat (

Komentar