Merawat Kepercayaan Publik di Tengah Otoritas Presiden
Mengurai Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi dalam Narasi Kebangsaan
Oleh : Saur S. Turnip
ASKARA - Sore tadi di sebuah warung kopi kecil dekat kantor kelurahan, saya mendengar percakapan sederhana antara dua warga yang baru saja selesai mengurus administrasi kependudukan. Kalimat-kalimat yang mengalir dari bibir mereka terasa lugas, tanpa filter akademik, tetapi justru menggambarkan denyut nadi sesungguhnya dari kegelisahan publik.
“Eh, kau dengar nggak… presiden Prabowo lagi-lagi kasih amnesti. Jadi orang yang salah, bisa keluar begitu saja?” kata seorang bapak paruh baya, sambil menyeruput kopi hitamnya.
Kawan duduknya mengangguk pelan, “Iya… bingung juga. Kita ini disuruh taat hukum, tapi kalau sudah urusan orang besar, kok hukumnya bisa berubah? Lama-lama orang bisa nggak percaya lagi.”
Obrolan sederhana itu, meski tampak remeh, adalah serpihan kecil dari potret besar yang sedang dihadapi bangsa ini: bagaimana negara menjelaskan dengan jernih dan manusiawi alasan di balik penggunaan otoritas Presiden dalam memberikan amnesti, abolisi, atau rehabilitasi—dan bagaimana publik membaca tindakan itu tidak semata sebagai manuver kekuasaan, tetapi sebagai bagian dari mekanisme hukum modern.
Karena pada akhirnya, negara demokratis hanya bisa berjalan jika kepercayaan publik dipelihara. Dan dalam isu yang sensitif seperti pengampunan Presiden, komunikasi publik bukan sekadar pelengkap. Ia adalah syarat legitimasi.
Otoritas Presiden: Anugerah Konstitusi yang Sering Salah Dipahami
UUD 1945 memberikan Presiden otoritas memberi amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Secara historis, kewenangan ini diberikan bukan untuk melanggengkan kekuasaan, melainkan untuk mencegah hukum menjadi alat balas dendam atau mesin yang berjalan tanpa nurani.
Dalam tradisi hukum internasional, kewenangan serupa (pardon power) ditemui di Amerika Serikat, Perancis, Jerman, India, hingga Afrika Selatan. Dalam sejarahnya, kewenangan eksekutif untuk mengampuni adalah bagian dari mekanisme koreksi, karena hakim, jaksa, dan penegak hukum adalah manusia yang bisa keliru.
Tetapi di Indonesia, di tengah dinamika politik, kewenangan ini sering dibaca publik sebagai tindakan politis semata.
Masalahnya bukan pada kewenangannya—melainkan narasi yang menyertai penggunaannya.
Seorang profesor politik dari Harvard, Mark Tushnet, dalam bukunya The Constitution of Civil Society, menekankan bahwa “clemency is constitutional, but its legitimacy depends on its narrative.” Artinya, pengampunan sah secara hukum, namun penerimaan publik sangat tergantung pada bagaimana pemerintah menjelaskan mengapa keputusan itu diambil.
Sayangnya, inilah yang sering absen.
Sepuluh Tahun Terakhir: Contoh Nyata dan Kekosongan Narasi
Dalam satu dekade terakhir, Indonesia menyaksikan beberapa tindakan Presiden terkait amnesti dan rehabilitasi. Bukan semuanya kontroversial, tetapi pola komunikasi pemerintah acapkali tidak utuh, tidak sistematis, atau tidak memadai.
Beberapa kasus yang pernah muncul, misalnya:
a. Rehabilitasi Baiq Nuril (2019)
Kasus Baiq Nuril, seorang guru yang menjadi korban pelecehan verbal, mendapatkan banyak dukungan publik. Presiden memberi amnesti setelah proses politik dan publik mendesak. Keputusan ini banyak dipuji, namun meski jelas alasan perlindungan korban kekerasan, penjelasan resmi pemerintah tetap minim.
b. Ratusan napol dan napiter dalam konteks Papua atau konflik daerah
Beberapa pemberian tindakan Presiden terkait konflik politik lokal sering dipahami publik sebagai “deal politik”. Padahal banyak di antaranya merupakan bagian dari strategi stabilisasi keamanan. Tetapi karena narasinya tidak pernah dilandaskan pada penjelasan komprehensif, publik membaca melalui kacamata kecurigaan.
c.Rehabilitasi dan amnesti terhadap tokoh publik tertentu
Dalam beberapa kasus, pemberian rehabilitasi atau pengampunan memunculkan persepsi “obral kewenangan”. Meski sebagian dari keputusan tersebut sebenarnya merupakan koreksi setelah putusan pengadilan yang dianggap cacat secara prosedural, ketiadaan komunikasi publik membuat publik merasakannya sebagai tindakan politis, bahkan elitistik.
Dalam berbagai negara lain, pola seperti ini pernah terjadi, tetapi pemerintah biasanya mengantisipasi dengan membangun narasi publik yang kuat.
Ketika Komunikasi Publik Absen, Apatisme Mengintai
Fenomena kelelahan atau ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara adalah sesuatu yang sudah diteliti secara mendalam oleh banyak ilmuwan politik.
Menurut Francis Fukuyama, rasa percaya (trust) adalah "modal sosial paling berharga dari suatu bangsa", dan pemerosotan kepercayaan publik biasanya berawal dari "ketidakjelasan antara hukum dan politik".
Hal itulah yang kini menjadi tantangan pemerintahan modern, termasuk Indonesia.
Ketika masyarakat mendengar tentang pemberian amnesti atau abolisi, publik tidak membaca pasal UUD atau memori penjelasan konstitusi. Yang mereka lihat adalah siapa yang diberi, apa latar belakangnya, dan seberapa transparan alasan negara.
Jika ketiganya tidak jelas, lahirlah persepsi:
“Ada main mata.”
“Hukum untuk rakyat kecil keras, untuk orang besar longgar.”
“Kalau punya koneksi, bisa bebas.”
Inilah bibit apatisme.
Sebagian warga yang saya temui dalam berbagai diskusi komunitas sering mengatakan bahwa mereka tidak hanya ingin tahu hasilnya, tetapi ingin tahu argumennya. Mereka ingin negara berbicara jujur kepada mereka—tanpa bahasa teknokratis, tanpa tameng birokrasi.
Perspektif Para Ahli Internasional: Pengampunan Butuh Narasi Moral
Negara-negara demokrasi matang memahami bahwa kewenangan pengampunan Presiden memiliki dimensi moral, bukan sekadar dimensi legal. Karena itu, para pemimpin dunia—dari Nelson Mandela, Barack Obama, hingga Emmanuel Macron—selalu menyertai penggunaan kewenangan tersebut dengan penjelasan moral, sosial, dan historis.
Beberapa pandangan penting:
- Bruce Ackerman (Yale University)
Mengatakan bahwa clemency adalah “the President’s most delicate constitutional instrument”. Menurutnya, pengampunan harus diiringi “rationale that honors public reason”.
- Kathleen Dean Moore (Oregon State University)
Menjelaskan bahwa tindakan pengampunan adalah “ethical storytelling”—cerita tentang mengapa negara memilih welas asih di atas prosedur.
- Aharon Barak (mantan Ketua Mahkamah Agung Israel)
Barak menekankan bahwa pengampunan adalah “bridge between law and humanity”. Namun jembatan itu rapuh jika tidak ada penjelasan.
Dari perspektif ini, jelas bahwa otoritas Presiden bukanlah masalah. Yang menjadi persoalan adalah kekosongan narasi, minimnya keterlibatan publik, dan kurangnya pendidikan hukum yang membumi.
Indonesia Hari Ini: Kebutuhan Mendesak Akan Komunikasi Publik yang Mengayomi
Dalam pemerintahan apa pun, termasuk pemerintahan Presiden Prabowo, penggunaan kewenangan konstitusional dalam bentuk amnesti atau abolisi pasti akan dipantau secara kritis oleh publik. Itu adalah ciri demokrasi.
Namun ketika penggunaan kewenangan itu muncul dalam jumlah relatif banyak atau dirasakan “obral”, pemerintah harus menyadari bahwa komunikasi publik menjadi kunci utama untuk mencegah delegitimasi.
Ada tiga hal yang dapat dilakukan pemerintah:
- Komunikasi Berbasis Reason-giving
Pemerintah wajib menjelaskan:
- alasan moral (“mengoreksi ketidakadilan terhadap korban”)
- alasan hukum (“putusan mengandung kekeliruan substantif”)
- alasan sosial-politik (“untuk menjaga stabilitas di daerah rawan konflik”)
Tanpa penjelasan seperti ini, masyarakat hanya menebak motifnya—dan tebakannya cenderung negatif.
- Melibatkan Panel Ahli Independen
Beberapa negara membentuk Clemency Board yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, dan tokoh masyarakat.
Mereka bukan penentu, tetapi pemberi rekomendasi.
Jika Indonesia menerapkan pola ini, transparansi meningkat dan persepsi negatif menurun.
- Menyusun Narasi yang Membumi
Komunikasi publik pemerintah selama ini sering terjebak dalam bahasa legal teknokratis. Tidak semua warga paham istilah “prosedur yudisial cacat”, “inkonsistensi yuridis”, atau “diskresi eksekutif”.
Publik perlu cerita yang humanis: siapa dirugikan, mengapa hukum harus memberi ruang koreksi, dan bagaimana negara memastikan tidak ada diskriminasi.
Menjembatani Negara dan Rakyat:
Mengembalikan Hukum kepada Keadilan Sosial
Indonesia tidak boleh terjebak dalam dikotomi palsu: antara presiden yang tidak boleh menggunakan kewenangannya atau presiden yang dihakimi setiap kali kewenangan itu digunakan.
Yang dibutuhkan adalah keseimbangan—keseimbangan antara kepastian hukum dan nurani, antara prosedur dan keadilan substantif.
Dalam banyak percakapan dengan masyarakat akar rumput, saya menemukan bahwa rakyat sesungguhnya tidak anti terhadap tindakan pengampunan. Mereka hanya membutuhkan kejelasan, keadilan yang konsisten, dan penjelasan yang jujur.
Karena pada dasarnya, rakyat tidak meminta banyak: mereka hanya ingin negara bersikap seperti orang tua yang bijak— bukan hanya memutuskan, tetapi juga menjelaskan mengapa sebuah keputusan dibuat.
Penutup: Merawat Kepercayaan di Tengah Gejolak
Suatu hari nanti, ketika generasi berikutnya membaca sejarah bangsa ini, mereka mungkin akan bertanya: bagaimana negara menjaga kepercayaan rakyatnya di era informasi yang liar, ketika kebenaran sering dikalahkan oleh narasi?
Jawabannya sederhana:
Dengan kejujuran, dengan komunikasi publik yang menghormati kecerdasan rakyat, dan dengan kemauan untuk menjelaskan keputusan yang sulit sekalipun.
Otoritas Presiden dalam memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi bukanlah masalah. Yang menjadi masalah adalah ketika keputusan itu tidak disertai penjelasan yang layak.
Jika pemerintah mampu membangun narasi yang kuat, inklusif, dan jujur, maka keputusan apa pun—bahkan yang paling kontroversial—akan lebih mudah diterima.
Sebaliknya, jika narasi ini absen, maka apatisme dan ketidakpercayaan akan tumbuh, dan itu jauh lebih berbahaya daripada kontroversi sesaat.
Pada akhirnya, negara harus memilih:
Apakah ia ingin dihormati karena kekuasaannya?
Ataukah ia ingin dipercaya karena kejujurannya?
Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan masa depan demokrasi kita. @opungnsJJ

Komentar