Seruan Zero ODOL Menguat Usai Kecelakaan Tewaskan Dua Korban
ASKARA - Seruan penghentian operasi truk Over Dimension Over Loading (ODOL) kembali menguat setelah kecelakaan maut melibatkan truk bermuatan besar terjadi di Jalan Tol KM 431.800 ABC Tandang–Gayamsari, Kota Semarang, Jumat (22/11) sekitar pukul 12.20 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka ringan.
Kasubnit Gakkum I Sat Lantas Polrestabes Semarang, Iptu Novita Candra Pakili, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa insiden akibat truk bermuatan lebih masih terus berulang baik di jalan tol maupun jalan umum.
“Setiap kali kecelakaan melibatkan truk besar, pasti ada korban jiwa,” ujarnya.
Tuntutan Kebijakan Zero ODOL Menguat
Analis kebijakan transportasi yang juga Koordinator Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia, Dr. Azas Tigor Nainggolan, menegaskan bahwa pemerintah sudah terlalu lama membiarkan persoalan ini.
Menurutnya, hingga kini sudah banyak korban berjatuhan akibat pembiaran operasi truk ODOL di jalan raya maupun pelabuhan penyeberangan.
“Truk ODOL bukan hanya membunuh manusia di jalan raya, tetapi juga merusak infrastruktur,” tegas Tigor dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/11).
Kerugian Negara Capai Ratusan Triliun
Berdasarkan data Kementerian PUPR, kerugian akibat kerusakan jalan yang disebabkan truk ODOL mencapai Rp 43 triliun setiap tahun. Jika dihitung sejak 2009 hingga 2024, total kerugian diperkirakan mencapai Rp 643 triliun.
Sementara itu, Korlantas Polri mencatat sedikitnya 26.000 korban meninggal dunia akibat kecelakaan yang melibatkan truk ODOL.
“Transportasi tidak boleh menjadi pembenaran praktik pembunuhan massal di jalan,” tegas Tigor.
Dua Gubernur Sudah Tolak Operasi ODOL
Tigor juga menyoroti sikap sejumlah kepala daerah yang mulai bersuara keras menolak operasi truk ODOL di wilayahnya, antara lain: Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang menindaklanjuti keluhan warga terkait kerusakan jalan akibat truk ODOL di Kabupaten Rokan Hilir. Gubernur Kalimantan, yang mengancam menjatuhkan denda hingga Rp 50 juta kepada pelanggar yang tetap mengoperasikan kendaraan ODOL.
Aturan Sudah Ada, Penegakan Hilang
Menurut Tigor, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebenarnya secara tegas melarang truk ODOL melalui Pasal 169 dan 277. Namun, aturan tersebut selama 16 tahun tidak pernah ditegakkan secara konsisten.
“Ini bentuk pembiaran hukum dan kegagalan negara melindungi hak hidup warganya,” ujar Tigor.
Ajak Pemerintah Bertindak
Di akhir pernyataannya, Tigor menyerukan langkah konkret menuju penerapan kebijakan zero truk ODOL di seluruh Indonesia.
“Keselamatan manusia harus menjadi prioritas utama, bukan kepentingan industri logistik,” katanya.
Ia berharap tragedi demi tragedi akibat truk ODOL menjadi momentum perubahan kebijakan transportasi nasional agar lebih humanis, aman, dan berkeadilan.

Komentar