Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:12
COMMUNITY

Yudicial Review Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, Sejalan Anggaran Dasar Partai Gerakan Perubahan

Yudicial Review Pasal  239 ayat (2) huruf  d UU MD3, Sejalan Anggaran Dasar Partai Gerakan Perubahan
Agung Mozin. (Foto: Abuzakir Ahmad/ASKARA)

ASKARA - Bahwa ketentuan  Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 tentang pemberhentian anggota DPR yang diusulkan oleh partai politik, telah menjadikan pemberhentian anggota DPR menjadi hak eksklusif Partai Politik dan  mengabaikan prinsip dasar kedaulatan rakyat.
 
Bahwa prinsip dasar kedaulatan rakyat adalah partisipasi, akuntabilitas dan pengawasan. Pengawasan adalah cara rakyat   menjalankan kedaulatannya melalui partisipasi  aktif untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
 
"Oleh karena itu  usulan pemberhentian Anggota DPR oleh Rakyat, sebagaimana yang dimohonkan dalam Judicial Review yang diajukan oleh Keempat Mahasiswa kepada Mahkamah Konstitusi RI  sebagai manifestasi  pelaksanaan kedaulatan rakyat.  Anggota DPR harus bertanggungjawab atas tindakan  dan kinerja mereka," kata Ketua Umum Partai Gerakan Perubahan Agung Mozin di Jakarta, Sabtu (22/11/2025).

Menurutnya, jika anggota DPR  menyalahgunakan kekuasaan , melanggar  hukum, melanggar etika dan kepatutan,  gagal memenuhi janji politiknya, maka rakyat memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban, melalui  usul pemberhentian.
 
Dalam negara demokrasi , Wakil Rakyat/Anggota DPR memegang mandat dari rakyat karena itu mandat ini dapat ditarik Kembali apabila Wakil Rakyat  tidak menjalankan tugasnya  sesuai aspirasi atau melanggar sumpah/janji.
 
Dalam praktek demokrasi saat ini, tambah Bang Amoz, sapaan akrab Agung Mozin, kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR dalam masa jabatannya menjadi monopoli Partai Politik, monopoli partai politik ini  mengabaikan kedaulatan rakyat. Anggota DPR  diposisikan sebagai petugas partai bukan sebagai Wakil Rakyat.
 
Atas dasar pemikiran dan demi tegaknya kedaulatan rakyat, Partai Gerakan Perubahan berharap agar MK melakukan terobosan, dengan membuka ruang bagi rakyat untuk memiliki legal standing memberhentikan Anggota DPR dalam masa jabatanya. Sehingga Hak untuk mengusulkan memberhentikan anggota DPR  tidak menjadi hak mutlak Partai Politik.
 
Hak mutlak Partai Politik untuk mengusulkan memberhentikan anggota DPR  bukan semata-mata sebagai Kebijakan Hukum terbuka/Open Legal Policy.  Jika usul pemberhentian anggota DPR menjadi hak mutlak Partai Politik,  maka akan terjadi  monopoli kewenangan. Monopoli kewenangan  akan menciptakan kondisi Partai Penguasa bebas untuk menentukan kebijakan tanpa akuntabilitas, sebagai pintu masuk penyalahgunaan kekuasaan  untuk kepentingan Pribadi Ketua Umum Partai Politik dan atau Kelompok Elit Partai atau Oligarki Partai Politik.
 
"Mekanisme usul pemberhentian anggota DPR  menjadi hak mutlak Partai Politik sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang MD 3. dalam perspektif filosofis  kedaulatan rakyat, mekanisme ini justru telah merampas kedaulatan rakyat, dan beralih menjadi  kekuasaan oligarki partai politik," ujarnya. 
 
Diketahui, permohonan Yudicial Review  yang dimohonkan oleh Keempat Mahasiswa kepada Mahkamah Konstitusi sejalan dengan  visi dan konstitusi  Partai Gerakan Perubahan.   Partai Gerakan Perubahan secara tegas menyatakan di dalam Anggaran Dasar Partai Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) bahwa Masyarakat dapat menyampaikan usul memberhentikan Anggota dan Pengurus Partai yang sedang menjadi Pejabat publik dan atau  anggota DPR manakala melanggar Peraturan Partai, tidak menepati janji kampanye dan sumpahnya, melanggar etika dan kepatutan. (Abuzakir Ahmad)

Komentar