PPN di Era Coretax: Antara Harapan dan Hambatan
Penulis: Kaylla & Revita - Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia
ASKARA - “Teknologi itu diciptakan untuk mempermudah hidup orang lain, kan? Bukannya membuat orang jadi tambah susah atau tambah sesat,” tulis Silvarani, penulis yang dikenal lewat karyanya Ada Apa Dengan Cinta?
Kutipan tersebut terasa relevan di tengah pesatnya perkembangan teknologi di indonesia, termasuk dalam dunia perpajakan melalui hadirnya Coretax atau PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan). Sistem inti baru ini dikenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan diimplementasikan mulai 1 Januari 2025 melalui
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan
Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Reformasi ini idealnya dirancang untuk menghadirkan teknologi yang mempermudah dengan sistem yang saling terintegrasi dan administrasi yang lebih efisien. Namun, di tengah harapan besar tersebut, transisi ke sistem baru justru memunculkan hambatan yang membuat sebagian pihak bertanya-tanya, apakah teknologi ini benar-benar mempermudah, atau justru menambah kerumitan di awal perjalanannya?
Berangkat dari semangat reformasi yang menempatkan teknologi sebagai alat untuk mempermudah, hadirnya Coretax membawa harapan baru bagi administrasi perpajakan di Indonesia. Salah satu kemudahannya yaitu jika sebelumnya pembeli harus menunggu bukti fisik atau PDF untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, kini proses tersebut berjalan otomatis. Melalui sistem real-time, Faktur Pajak yang diterbitkan penjual langsung muncul di akun pembeli tanpa perlu dikirim manual. Alur ini membuat administrasi menjadi lebih cepat, transparan, dan mengurangi risiko dokumen hilang. Selain itu, terdapat fitur validasi otomatis di Coretax membantu PKP mengecek kembali kebenaran data yang telah diinput dan kesesuaiannya dengan aturan sebelum dikirimkan. Dengan kemudahan proses yang dihadirkan oleh Coretax, terdapat peluang besar bahwa ke depannya kepatuhan pajak akan ikut terdorong naik.
Meskipun sistem Coretax bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi penggunanya, pada kenyataannya pengguna sistem Coretax ini masih menghadapi sejumlah tantangan dalam penerapannya, khususnya terkait PPN. Salah satu tantangan terbesar yang dialami oleh hampir seluruh pengguna Coretax adalah terkait teknis sistem Coretax, yaitu aksesibilitas ke dalam sistem Coretax. Pengguna kerapkali mendapati adanya error ketika akan mengakses sistem Coretax. Kemudian, beberapa pengguna masih menyayangi karena merasa fitur dalam e-faktur justru lebih lengkap dan nyaman digunakan dibandingkan pada Coretax, terutama terkait pembuatan dan pengunggahan Faktur Pajak.
Pada sistem sebelumnya, pengguna dapat melakukan booking Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sehingga penyusunan invoice dan faktur pajak dapat dilakukan secara bersamaan dan lebih terkontrol. Namun, dalam Coretax, nomor Faktur Pajak akan langsung ter-generate secara otomatis ketika PKP menerbitkan faktur pajak, sehingga prosesnya menjadi kurang fleksibel dan tidak memungkinkan lagi untuk menyesuaikan nomor faktur dengan alur verifikasi invoice seperti sebelumnya.
Selain itu, batching approval faktur pajak pada Coretax yang dianggap kurang banyak. Hal ini sangat dirasakan oleh perusahaan-perusahaan besar yang memiliki jumlah transaksi dan faktur pajak yang banyak dalam sehari, sehingga alur kerja perusahaan menjadi kurang efisien. Hal serupa juga terjadi ketika melakukan pengunduhan faktur pajak, sistem Coretax saat ini masih belum memfasilitasi fitur untuk mengunduh faktur pajak secara massal, sehingga pengguna harus mengunduh faktur satu per satu. Hal ini tentu menambah waktu serta beban administratif bagi wajib pajak dengan volume transaksi yang besar.
Melihat berbagai tantangan terkait kelengkapan fitur serta kenyamanan pengguna selama proses transisi ke sistem Coretax, dapat dikatakan bahwa sistem ini masih memerlukan sejumlah evaluasi dan perbaikan agar implementasinya dapat berjalan dengan optimal. Selain perbaikan secara teknis, tingkat adaptasi dan kesiapan pengguna juga merupakan hal yang krusial dalam mengoptimalkan penggunaan Coretax, khususnya pada era transisi ini. Perlu adanya dukungan dari DJP dalam meningkatkan kesiapan pengguna, terutama melalui penyediaan helpdesk yang responsif serta panduan yang terus diperbarui seiring dengan adanya update pada sistem Coretax. Dengan demikian, harapan yang dibangun melalui penerapan Coretax dapat benar-benar tercapai, yaitu mempercepat dan mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak.

Komentar