Saat Coretax Hadir, Publik Ragu?
Penulis Cherryl Raishaa Anandha dan Rafi Achmad Damar, Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.
ASKARA - Alih-alih memberikan kepastian, implementasi CoreTax justru memunculkan gelombang keraguan. Langkah besar dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bentuk reformasi pajak. Sistem tenar belakangan terakhir dikenal sebagai Core Tax Administration System (CTAS) yang merupakan bentuk genggaman tangan, pikiran, harapan, dan inovasi yang dipertautkan dalam satu sistem nasional terintegrasi untuk digitalisasi pajak. Sistem baru diterapkan namun tidak sesuai harapan dan tidak semulus apa yang dijanjikan. Sebagian wajib pajak di Indonesia memang terbantu namun, banyak wajib pajak yang terpaku oleh berbagai hambatan.
CoreTax digadang menjadi sistem inti administrasi pajak yang menghubungkan seluruh proses pemenuhan kewajiban perpajakan. Mulai dari pendaftaran, pembayaran, penyetoran, dan pelaporan. CoreTax merupakan penyempurnaan dari sistem administrasi perpajakan sebelumnya. Sebelum CoreTax hadir, DJP sebenarnya sudah meluncurkan berbagai layanan digital seperti DJP Online, e-Faktur, dan SPT Unifikasi. Namun, layanan-layanan tersebut berjalan secara terpisah sehingga pengalaman pengguna terasa kurang efisien. Melalui CoreTax, seluruh proses administrasi perpajakan kini terintegrasi dalam satu sistem terpadu. Mulai dari pembuatan SPT Tahunan maupun SPT Masa, pengajuan berbagai permohonan seperti Surat Keterangan hingga Surat Keputusan Penggunaan Pajak Tertentu, semuanya dapat diakses melalui satu pintu yang sama. Coretax dirancang untuk menyederhanakan prosedur, mengurangi duplikasi platform, dan memberikan pengalaman yang lebih konsisten bagi wajib pajak.
Konsep pelaksanaan nya terdengar ideal dan menjanjikan, tetapi implementasi saat ini tidak sesuai yang diharapkan. “...Coretax ini, menurut kami, sudah jelas merupakan produk gagal…” ungkap salah satu perwakilan Ikatan Wajib Pajak Indonesia dalam wawancara mendalam pada (22/08/2025)
“Selain itu, dari sisi teknis, beban yang ditanggung wajib pajak juga besar. Aplikasi sering error, lemot, dan tidak bisa diprediksi kapan bisa digunakan. Kadang-kadang error siang hari, lalu baru bisa dipakai malam, sehingga banyak yang harus kerja lembur…” ungkapnya.
Founding Partner HnG Consulting pun turut menghadapi kendala dalam penggunaan CoreTax. Ia menjelaskan bahwa sistem kerap mengalami ketidakstabilan, bahkan down system selama beberapa hari, tepat pada saat sistem tersebut dibutuhkan untuk keperluan pemenuhan kewajiban perpajakan. Gangguan berkepanjangan ini bukan hanya menghambat proses operasional, tetapi juga menurunkan produktivitas serta kinerja para praktisi dan wajib pajak yang sangat bergantung pada kelancaran sistem.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peralihan dari sistem yang lama ke sistem CoreTax tidak hanya menuntut kesiapan teknis, tetapi juga kesiapan internal di lingkungan DJP sendiri. Pegawai DJP pun masih berada dalam tahap adaptasi dari sistem sebelumnya sehingga stabilitas pelayanan belum sepenuhnya terbentuk. Ketidakpastian ini semakin memicu keraguan publik atas efektivitas CoreTax, apakah CoreTax ini benar mampu meningkatkan efisiensi? atau justru menambah beban kerja baru bagi wajib pajak dan petugas?
Pertanyaan seperti ini bukan muncul tanpa alasan. Alur yang semestinya lebih mudah justru terasa lebih panjang, sementara fleksibilitas pengguna semakin terbatas karena semua proses kini bergantung pada satu sistem besar yang belum stabil. Ketika sistem sedang bermasalah, pemenuhan perpajakan ikut terhenti.
Kendati demikian, modernisasi memang diperlukan agar administrasi perpajakan Indonesia dapat bersaing dan lebih efisien. Namun di sisi lain, kesiapan sistem, uji coba yang memadai, serta kemudahan UI/UX menjadi faktor penting yang tidak bisa diabaikan, kesiapan sumber daya manusia serta infrastruktur pendukung juga perlu diperkuat oleh pihak internal untuk memastikan sistem dapat berfungsi optimal. Tanpa itu semua, digitalisasi bisa berubah dari solusi menjadi sebuah janji yang tidak terealisasi.
DJP pun menyadari berbagai kendala yang muncul pada tahap awal ini dan mulai melakukan perbaikan secara bertahap untuk memastikan CoreTax dapat digunakan dengan lebih optimal. Kapasitas server distabilkan dan dipelihara dengan cara downtime secara berkala, sementara berbagai fitur yang dinilai belum sempurna terus disempurnakan agar proses pelaporan maupun administrasi pajak dapat berjalan lebih lancar.
Selain itu, DJP memperkuat kompetensi internal melalui pelatihan intensif bagi para pegawainya sehingga mereka lebih siap memberikan pendampingan kepada wajib pajak. Sosialisasi kepada publik juga digencarkan, baik melalui kanal online maupun kegiatan tatap muka, untuk memastikan wajib pajak memahami cara menggunakan sistem CoreTax agar digitalisasi pajak memang benar mempermudah bukan membuat gundah.

Komentar