Rabu, 22 Juli 2026 | 03:04
OPINI

Sewa Ijazah Dosen Keperawatan: Krisis Regulasi Dan Solusinya

Sewa Ijazah Dosen Keperawatan: Krisis Regulasi Dan Solusinya
Dr. Rahmat Mulyana

Oleh: Dr. Rahmat Mulyana, Wakil Rektor Universitas UMMI Bogor 

ASKARA - Fenomena sewa ijazah dosen keperawatan di Indonesia adalah krisis sistemik yang mengancam kualitas pendidikan kesehatan nasional. Masalahnya sederhana namun fundamental: regulasi akreditasi mewajibkan ketersediaan dosen spesialis keperawatan yang sangat spesifik (jiwa, geriatri, medikal bedah, dll.), namun pasokan dosen berkualifikasi ini jauh lebih rendah dari permintaan.

Sistem PDDIKTI memungkinkan seorang dosen spesialis—terdaftar sebagai dosen tetap di satu universitas—untuk bekerja sebagai dosen tidak tetap di berbagai institusi lain secara bersamaan. Inilah celah yang dimanfaatkan. Institusi kekurangan dosen spesialis secara legal merekrut mereka sebagai dosen tidak tetap dengan honor Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per jam mengajar, atau Rp 2-5 juta per mata kuliah per semester. Namun dalam praktik, kehadiran dan kontribusi pembelajaran mereka minimal.

Data menunjukkan situasi yang memprihatinkan. Hanya 6,42 persen dari 582.023 perawat Indonesia memiliki pendidikan spesialisasi. Sementara itu, regulasi LAM-PTKes mewajibkan minimal enam dosen tetap berspesialis untuk setiap program Ners baru, dan minimal tiga untuk program spesialis. Kesenjangan ini menciptakan kelangkaan buatan yang tidak realistis.

Akibatnya, terjadi distorsi sistemik. Seorang dosen spesialis keperawatan jiwa dapat menerima honor dari lima hingga sepuluh universitas sekaligus, menghasilkan Rp 5-20 juta per bulan—masih signifikan namun tidak sedemikian besar jika dihitung dengan akurat dari jam mengajar aktual versus jam yang diklaim. Sementara itu, dosen tetap lainnya harus menutup gap pembelajaran karena minimnya kehadiran dosen spesialis tidak tetap yang jarang muncul, namun honor mereka tercatat dalam laporan akreditasi.

Ketimpangan ini menghasilkan tiga dampak negatif serius. Pertama, penurunan kualitas pembelajaran: mahasiswa belajar dari dosen umum atau asisten bukan dari spesialis yang diklaim dalam akreditasi. Kedua, distorsi insentif profesional: dosen spesialis diinsentifkan untuk membagi perhatian ke banyak institusi, bukan fokus mengembangkan program. Ketiga, delegitimasi akreditasi: akreditasi menjadi formalitas administratif, bukan jaminan mutu riil.
Jika dibiarkan, dalam 5-10 tahun kita akan menghadapi krisis sistemik: biaya kuliah melonjak 25-40 persen, kredibilitas akreditasi runtuh, dan meskipun lulusan melimpah, shortage perawat berkualitas tetap terjadi karena kompetensi mereka rendah.

Solusi Komprehensif
Solusinya memerlukan perubahan fundamental pada tiga level.
Pertama, Reformasi Regulasi Akreditasi. LAM-PTKes harus merevisi standar minimal sehingga memperbolehkan program magister keperawatan umum (tanpa spesialisasi wajib) untuk mengajar di tahap akademik S1. Spesialisasi hanya wajib untuk pembimbing klinis tahap profesi dan program spesialis itu sendiri. Perubahan ini akan meningkatkan supply dosen drastis karena tidak lagi terbatas pada spesialisasi langka. Lebih banyak universitas dapat membuka program magister keperawatan umum dengan biaya lebih terjangkau.
Kedua, Desentralisasi Pendidikan Lanjut. Pemerintah harus membuka program magister dan spesialis keperawatan di universitas regional, bukan hanya institusi besar di pulau Jawa. Program hybrid dan online harus tersedia agar dosen aktif dapat melanjutkan studi tanpa meninggalkan pekerjaan. LPDP dan institusi harus menyediakan beasiswa masif untuk 2.000-3.000 dosen keperawatan aktif melanjutkan pendidikan setiap tahunnya.
Ketiga, Sistem Insentif dan Enforcement. Dosen tetap dengan beban kerja tinggi harus mendapat tunjangan khusus Rp 3-7 juta per bulan. Sebaliknya, LAM-PTKes harus melakukan audit ketat terhadap kehadiran dan kontribusi dosen tidak tetap melalui verifikasi langsung dengan mahasiswa. Institusi yang tidak mematuhi—dosen tidak tetap tidak hadir optimal—harus kehilangan status akreditasi. Ini bukan hanya masalah administratif; pemalsuan keterlibatan dosen dapat dijerat pasal pidana.
Reformasi ini akan membutuhkan waktu 2-5 tahun untuk implementasi penuh, namun hasilnya akan fundamental: praktik sewa ijazah berkurang 70-80 persen, kualitas lulusan meningkat, dan kepercayaan pada sistem akreditasi dipulihkan. Indonesia akan memiliki 50.000-70.000 dosen keperawatan berkualifikasi spesialis/magister pada 2030, dibandingkan hanya 19.000 saat ini.
Keputusan harus diambil sekarang. Setiap tahun tanpa reformasi adalah tahun di mana masalah semakin dalam dan lulusan keperawatan semakin berkualitas rendah

Komentar