Kamis, 18 Juni 2026 | 05:18
NEWS

Kawendra Minta Regulasi Tegas Cegah Promosi Menyesatkan di Era Digital

Kawendra Minta Regulasi Tegas Cegah Promosi Menyesatkan di Era Digital
Kawendra saat kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/11). (Dok Ayu)

ASKARA - Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menyoroti maraknya praktik over claim atau klaim berlebihan dalam promosi produk dan jasa di ruang digital. Ia menilai fenomena ini sudah sangat mengkhawatirkan karena banyak konsumen tertipu oleh janji berlebihan yang tidak sesuai dengan kenyataan produk di lapangan.

“Kita sering lihat promosi di media sosial yang menggandeng influencer, tapi ternyata banyak yang tidak sesuai fakta. Konsumen tertarik karena bujuk rayu, padahal produknya jauh dari yang dijanjikan,” ujar Kawendra saat kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/11).

Menurut politisi Partai Gerindra itu, situasi ini tidak boleh dibiarkan. Karena itu, revisi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUU PK) harus mampu menghadirkan aturan tegas dan berimbang antara kepentingan pelaku usaha dan perlindungan konsumen. “Regulasi perlu diperkuat agar tidak hanya masyarakat yang menanggung akibat promosi menyesatkan. Semua pihak yang terlibat, termasuk influencer, harus ikut bertanggung jawab,” tegasnya.

Kawendra menilai promosi memang bagian dari strategi bisnis, namun harus tetap berada dalam koridor etika dan kejujuran. “Tidak masalah kalau ingin menarik perhatian, tapi jangan sampai menipu publik. Misalnya produk diklaim punya manfaat kesehatan tertentu, padahal faktanya tidak terbukti. Itu yang perlu kita hentikan,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kawendra juga mendorong penguatan lembaga perlindungan konsumen seperti BPKN agar bisa bekerja lebih independen. Ia berharap lembaga tersebut ke depan tidak lagi berada di bawah Kementerian Perdagangan, sehingga memiliki kewenangan penuh dalam penegakan hukum. “Kalau BPKN berdiri sebagai lembaga independen dan bekerja sinergis dengan BPSK, maka penyelesaian sengketa konsumen bisa dilakukan lebih cepat dan efisien,” tandasnya. (Ayu)

 

 

Komentar