Kamis, 18 Juni 2026 | 02:21
NEWS

Yudha Priyono Laporkan Developer dan Notaris ke Polisi, Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah di Tajurhalang Mengemuka

Yudha Priyono Laporkan Developer dan Notaris ke Polisi, Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah di Tajurhalang Mengemuka
Yudha Priyono (Dok Askara)

ASKARA - Kuasa hukum dari Law Office Yudha & Partners, Yudha Priyono, SH., MH., melaporkan dugaan penggelapan sertifikat tanah milik kliennya, Neneng, warga Desa Susukan, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Laporan ini diajukan ke Polres Metro Depok dan turut menyeret nama seorang pengembang berinisial AK serta notaris berinisial FPS.

Kasus tersebut bermula dari transaksi jual beli tanah seluas 678 meter persegi di Pasir Angin, Desa Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang, pada 1 Juli 2023. Harga tanah disepakati sebesar Rp800 ribu per meter dengan uang muka Rp100 juta dan pelunasan maksimal satu tahun. Sertifikat tanah atas nama Neneng (SHM No. 3376) kemudian dititipkan di kantor notaris sebagai jaminan transaksi.

Namun, hingga batas waktu pelunasan berakhir, pembeli tidak melunasi sisa pembayaran. Anehnya, sertifikat tanah itu justru diketahui telah diambil diam-diam oleh pihak pembeli tanpa izin dari pemilik, dengan bantuan notaris yang menyerahkannya tanpa konfirmasi kepada pihak penjual.

“Klien kami baru mengetahui hal itu pada Oktober 2025 ketika menanyakan sertifikat ke kantor notaris. Dari keterangan staf, sertifikat sudah diambil oleh saudara AK tanpa sepengetahuan pemilik,” ungkap Yudha Priyono, Rabu (12/11/2025).

Menindaklanjuti temuan tersebut, Yudha melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Metro Depok serta melaporkan notaris terkait ke Majelis Pengawas Notaris Daerah Kabupaten Bogor. Ia juga telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor agar sertifikat tanah tersebut diblokir dari segala bentuk pemecahan maupun pengalihan nama.

“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk tanggung jawab untuk melindungi hak klien dan menegakkan keadilan di bidang pertanahan,” tegas Yudha.

Ia mendesak agar BPN dan Majelis Pengawas Notaris menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Menurutnya, praktik seperti ini mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga hukum dan profesi notaris.

“Kami ingin memberantas mafia-mafia tanah dan notaris-notaris nakal agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.

Yudha juga menilai, maraknya kasus penggelapan sertifikat di Kabupaten Bogor perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. “Kasus ini bukan hanya soal klien kami, tapi soal kepastian hukum bagi masyarakat luas. Jangan sampai ada celah hukum yang dimanfaatkan untuk merampas hak orang lain,” tambahnya.

Dengan laporan yang telah teregister di Polres Metro Depok dan BPN Kabupaten Bogor, pihak Yudha & Partners memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

 

Komentar