Ditempeli Stiker Keluarga Miskin, Ratusan Warga Mundur dari Penerima Bansos
Antara Hak, Martabat, dan Etika Negara
Oleh: Yokhebed Arumdika Probosambodo, S.H, M.H *
ASKARA - Beberapa waktu terakhir, publik dikejutkan oleh fenomena ratusan warga yang memilih mundur dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) setelah rumah mereka ditempeli stiker bertuliskan “Keluarga Miskin” oleh aparat pemerintah daerah. Kebijakan yang dimaksudkan untuk transparansi dan akuntabilitas justru menuai protes karena dianggap menyinggung martabat warga miskin.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan hukum dan etika mendasar: apakah tindakan penandaan rumah penerima bansos itu sejalan dengan prinsip hukum dan hak asasi manusia?
Penyaluran bantuan sosial diatur dalam berbagai regulasi, antara lain: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; dan Permensos No. 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemerintah wajib melindungi dan memberdayakan fakir miskin agar mereka dapat hidup layak dan mandiri. Namun, tidak ada satu pun ketentuan yang memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk menandai rumah penerima bantuan dengan label “keluarga miskin” secara terbuka. Dengan demikian, penempelan stiker bukanlah mandat hukum, melainkan kebijakan administratif yang lahir dari tafsir lokal atas asas transparansi. Persoalannya, ketika tafsir administratif menimbulkan dampak sosial dan psikologis, maka kebijakan tersebut patut dikritisi dari perspektif hukum dan HAM.
Tindakan penandaan rumah penerima bansos berpotensi bertentangan dengan beberapa prinsip hukum:
- Asas Non-Diskriminasi dan Perlindungan Martabat Manusia. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri, keluarga, dan martabatnya. Menempelkan label “keluarga miskin” secara publik dapat dianggap bentuk stigmatisasi yang melanggar asas kesetaraan dan penghormatan terhadap martabat manusia.
- Asas Keadilan Sosial dan Rahasia Data Pribadi. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menegaskan bahwa data sosial dan ekonomi seseorang merupakan informasi pribadi yang harus dilindungi. Penempelan stiker di rumah penerima bansos tanpa persetujuan bisa dianggap pelanggaran privasi dan data pribadi.
- Asas Proporsionalitas dalam Kebijakan Publik. Tujuan transparansi tidak boleh dicapai dengan mengorbankan hak individu. Prinsip ini dikenal dalam hukum administrasi negara sebagai asas proporsionalitas, yang menuntut keseimbangan antara tujuan dan dampak kebijakan.
Fenomena ini menunjukkan dilema klasik negara kesejahteraan: di satu sisi, pemerintah ingin memastikan bansos tepat sasaran; di sisi lain, cara yang dipilih justru melukai perasaan dan harga diri warga miskin. Negara tidak boleh mempermalukan warganya dalam menjalankan fungsi pelayanan publik. Keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila tidak hanya berarti distribusi bantuan, tetapi juga penghormatan terhadap martabat manusia dalam prosesnya.
Lebih jauh, penandaan rumah penerima bansos dapat menimbulkan efek domino sosial mulai dari perundungan sosial, rasa malu, hingga pengunduran diri massal dari penerima bantuan yang justru berhak. Dalam konteks ini, kebijakan yang semula dimaksudkan untuk menegakkan keadilan distributif malah berbalik menjadi pelanggaran terhadap prinsip keadilan substantif.
Untuk mencegah terulangnya kebijakan serupa, ada beberapa langkah hukum dan administratif yang dapat ditempuh:
- Evaluasi Kebijakan Penandaan Rumah oleh Kemensos dan Pemda Dimana setiap kebijakan daerah yang berpotensi melanggar hak privasi harus dievaluasi secara hukum oleh Kementerian Sosial dan Ombudsman RI.
- Penerapan Transparansi Tanpa Stigmatisasi, yakni transparansi dapat dilakukan melalui portal digital penerima bansos atau papan pengumuman resmi di kantor kelurahan, bukan dengan menempelkan label di rumah warga.
- Pendidikan Publik tentang Hak Penerima Bansos dimana pemerintah perlu melakukan sosialisasi bahwa menerima bantuan bukanlah aib, melainkan hak konstitusional bagi warga negara yang berhak atas jaminan sosial (Pasal 34 ayat (1) UUD 1945).
Kasus penempelan stiker “keluarga miskin” adalah cermin betapa niat baik kebijakan sosial bisa berubah menjadi pelanggaran martabat jika tidak disertai sensitivitas hukum dan etika publik.
Pemerintah sebagai pelaksana amanat konstitusi wajib memastikan bahwa program perlindungan sosial tidak menimbulkan rasa malu, diskriminasi, atau kehilangan harga diri bagi penerimanya. Dalam negara hukum yang beradab, transparansi tidak boleh menghapus kemanusiaan.
Kesejahteraan sejati tidak hanya diukur dari bantuan yang diberikan, tetapi dari cara negara menghormati martabat orang yang dibantu.
* Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi

Komentar