Jaksa Agung Burhanuddin Lantik 37 Pejabat Baru, Tegaskan Integritas dan Kinerja Penegakan Hukum
ASKARA - Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M., resmi melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Acara tersebut dihadiri sejumlah tokoh penting, antara lain Ketua Komisi Yudisial Prof. Amzulian Rifai, Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, Plt. Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep N. Mulyana, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan, Kepala Badan Pemulihan Aset, serta Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa pejabat yang dilantik merupakan figur terpilih hasil dari proses penilaian objektif dan kajian mendalam berdasarkan dedikasi, kompetensi, serta loyalitas terhadap institusi.
“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial, melainkan momentum penegasan tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi insan Adhyaksa,” tegas Burhanuddin.
Daftar Pejabat yang Dilantik
Sebanyak 37 pejabat dilantik, di antaranya:
Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H. sebagai Kajati Sulawesi Selatan
Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. sebagai Kajati Jawa Barat
Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. sebagai Kajati Bali
Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. sebagai Kajati Sumatera Selatan
Dr. Siswanto, S.H., M.H. sebagai Kajati Jawa Tengah
Sufari, S.H., M.Hum. sebagai Kajati Maluku Utara
Rudy Irmawan, S.H., M.H. sebagai Kajati Maluku
Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H. sebagai Kajati Banten
I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H. sebagai Kajati D.I. Yogyakarta
Sutikno, S.H., M.H. sebagai Kajati Riau
dan sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Eselon II Kejaksaan Agung.
Pesan Tegas Jaksa Agung
Jaksa Agung menegaskan beberapa pokok penekanan tugas bagi para pejabat yang baru dilantik, di antaranya:
Kajati diminta menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, melalui penindakan tegas dan pencegahan berkelanjutan.
Setiap satuan kerja Kejati dan Kejari akan dievaluasi langsung oleh Jaksa Agung jika minim penanganan perkara korupsi.
Pejabat baru wajib menjaga integritas diri dan keluarga, serta menegakkan adab dan etika Tri Krama Adhyaksa.
Kepada pejabat Eselon II, Jaksa Agung menekankan pentingnya sinergi lintas bidang, evaluasi kinerja yang berkelanjutan, dan komunikasi terbuka dalam pelaksanaan tugas.
“Jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan integritas, tanggung jawab, dan dedikasi tinggi. Setiap penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang akan ditindak tegas,” ujar Burhanuddin menegaskan.
Di akhir amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama yang telah mengabdi dengan baik, serta kepada para istri pejabat yang mendukung penuh tugas suami di institusi Kejaksaan.

Komentar