Rabu, 17 Juni 2026 | 18:40
NEWS

Penundaan Eksekusi Silfester Cermin Abuse of Power

Penundaan Eksekusi Silfester Cermin Abuse of Power
Ilustrasi abuse of power (Dok Freepik)

ASKARA - Lembaga Democratic Judicial Reform (DE JURE) menilai penundaan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) sekaligus kemunduran serius dalam penegakan hukum di Indonesia.

Silfester Matutina sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Namun hingga kini, eksekusi belum juga dilakukan oleh pihak kejaksaan. “Eksekusi itu seharusnya dilakukan sesaat setelah vonis dijatuhkan, bukan diulur dengan alasan pandemi Covid-19,” ujar Direktur Eksekutif DE JURE, Bhatara Ibnu Reza, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (12/10).

Bhatara mengungkapkan, justru Silfester yang menantang kejaksaan untuk segera mengeksekusinya dan bahkan sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) yang kemudian ditolak oleh pengadilan. “Ironinya, kejaksaan malah meminta bantuan penasihat hukum terpidana untuk menghadirkan kliennya kepada jaksa eksekutor. Ini menunjukkan tidak adanya keseriusan dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Menurut DE JURE, dalih kejaksaan bahwa Silfester sulit ditemukan bertolak belakang dengan kenyataan bahwa yang bersangkutan masih bebas dan kerap muncul di berbagai media massa. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik tentang adanya praktik tebang pilih dalam pelaksanaan hukum. “Kejaksaan terlihat saling lempar tanggung jawab antara Kejari Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung. Ini mencerminkan lemahnya integritas kelembagaan,” kata Bhatara.

Selain itu, DE JURE juga menyoroti Komisi Kejaksaan RI yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap kinerja jaksa. “Komisi Kejaksaan hanya mendorong tanpa upaya mendesak yang tegas. Ini menunjukkan lemahnya peran mereka dalam memastikan akuntabilitas penegakan hukum,” tambahnya.

Bhatara mengingatkan, keinginan kejaksaan untuk memperluas kewenangannya melalui RUU KUHAP dan RUU Perubahan Kedua UU Kejaksaan dapat menimbulkan risiko besar jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang efektif. “Kewenangan yang luas tanpa kontrol hanya akan memperkuat praktik abuse of power dan mengikis kepercayaan publik terhadap hukum,” ujarnya.

DE JURE mendesak Kejaksaan RI segera mengeksekusi putusan terhadap Silfester Matutina dan meminta Komisi Kejaksaan RI untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap perilaku jaksa. “Kejaksaan juga tidak perlu melibatkan militer dalam urusan internalnya. Itu menyalahi konstitusi karena tugas militer adalah menjaga kedaulatan negara, bukan menjaga kejaksaan,” tegas Bhatara.

 

 

Komentar