Rabu, 22 Juli 2026 | 04:23
OPINI

Tanggung Jawab Pidana atas Robohnya Bangunan Pesantren: Kajian atas Kasus Al Khoziny Sidoarjo

Tanggung Jawab Pidana atas Robohnya Bangunan Pesantren: Kajian atas Kasus Al Khoziny Sidoarjo
Basarnas di lokasi Pesantren Al Khoziny Sidoarjo (Dok Basarnas)
ASKARA - Peristiwa robohnya bangunan asrama Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo menimbulkan keprihatinan mendalam. Selain menyebabkan korban jiwa dan luka-luka, tragedi ini memunculkan pertanyaan hukum krusial: dapatkah pemilik, pengelola, atau pihak pelaksana pembangunan dimintai pertanggungjawaban pidana? 
 
Kasus ini menjadi penting karena menyangkut aspek keselamatan publik, kelalaian konstruksi, dan tanggung jawab hukum dalam pembangunan gedung di Indonesia.
Aspek Hukum Pidana yang Dapat Dikenakan
Berdasarkan hasil kajian hukum pidana, robohnya bangunan akibat kelalaian dapat menjerat pihak-pihak terkait dengan beberapa ketentuan KUHP, antara lain:
1. Pasal 359 KUHP
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
 
2. Pasal 360 KUHP
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka berat atau luka-luka sedemikian rupa sehingga tidak dapat bekerja, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
 
3. Pasal 55 KUHP (Penyertaan)
Pihak yang turut serta merencanakan, mengawasi, atau memberi perintah dalam pembangunan — termasuk pemilik, mandor, kontraktor, maupun konsultan perencana — dapat turut dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti memiliki andil kelalaian yang menimbulkan akibat fatal.
 
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Pasal 46 UU ini menegaskan bahwa setiap penyelenggara bangunan wajib menjamin keselamatan dan keandalan bangunan. Pelanggaran terhadap ketentuan teknis atau izin dapat berakibat sanksi administratif, perdata, bahkan pidana, terutama bila menimbulkan korban jiwa.
 
Analisis Keterkaitan dengan Kasus Al Khoziny
Untuk meninjau unsur Pasal 359 dan 360 KUHP dalam kasus ini, penyelidikan perlu menjawab beberapa hal kunci:
• Apakah pembangunan dilakukan sesuai standar teknis bangunan? 
• Apakah ada izin mendirikan bangunan (IMB atau PBG) yang sah? 
• Siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan konstruksi? 
• Apakah ditemukan unsur kelalaian dalam perencanaan struktur atau kualitas material?
 
Apabila penyidik menemukan bahwa robohnya bangunan terjadi akibat kelalaian manusia (human error) — misalnya spesifikasi material tidak sesuai, konstruksi tidak diuji, atau bangunan dibangun tanpa izin — maka pemilik dan/atau pihak pelaksana dapat dikenakan Pasal 359–360 KUHP.
Kasus-Kasus Serupa di Indonesia
Beberapa kasus di Indonesia menunjukkan pola yang serupa dengan potensi pertanggungjawaban pidana terhadap pemilik bangunan:
1. Kasus Ruko Ambruk di Samarinda (2014)
Pengusaha dan pemborong ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP karena lalai dalam pengawasan dan mutu bangunan, yang menewaskan 12 pekerja.
 
2. Kasus Rumah Kos Roboh di Johar Baru, Jakarta (2022)
Pemilik rumah 3 lantai tanpa izin resmi dijadikan tersangka setelah bangunan ambruk menewaskan pekerja, karena konstruksi dinilai tidak memenuhi syarat keamanan.
 
3. Kasus Alfamart Gambut, Kalimantan Selatan (2022)
Pakar hukum berpendapat pemilik gedung dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 359 KUHP dan UU Bangunan Gedung karena lalai memastikan keselamatan konstruksi, setelah gedung ambruk dan menelan korban jiwa.
Tantangan Penegakan Hukum
Meskipun beberapa kasus telah menetapkan tersangka, jarang yang sampai pada tahap vonis pidana terhadap pemilik bangunan. Hal ini disebabkan oleh beberapa tantangan:
• Kesulitan pembuktian unsur 'kelalaian' secara teknis.
• Kompleksitas rantai tanggung jawab antara pemilik, kontraktor, dan pengawas.
• Lemahnya dokumentasi izin bangunan dan hasil uji struktur.
 
Penutup dan Implikasi
Kasus robohnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara bangunan di Indonesia. Hukum pidana tidak hanya menjerat pelaku kejahatan yang disengaja, tetapi juga mereka yang lalai hingga menimbulkan korban jiwa.
 
Dalam konteks pembangunan fasilitas publik seperti pesantren, sekolah, rumah sakit, atau gedung perkantoran, kepatuhan terhadap izin, standar teknis, dan pengawasan struktur adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum.
 
Penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP, bersama UU Bangunan Gedung, seharusnya tidak hanya bersifat represif pasca-kejadian, tetapi juga menjadi dasar pencegahan (preventif) agar tragedi serupa tidak terulang.
 
Oleh: [Rahmat Arafat Nasution, SE.Ak., SH., M.Ak., CTT, Managing Partner RAN Law Office, Jakarta 10 Oktober 2025]
(Artikel Opini Hukum – Kajian atas Kasus Robohnya Bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo)
Dibuat berdasarkan hasil analisis hukum dan perbandingan kasus nyata di Indonesia.

 

 

Komentar