Urgensi Reformasi Polri, Saurip Kadi: Jangan Salah Arah
ASKARA - Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi menekankan pentingnya reformasi Polri yang tidak hanya menyentuh persoalan teknis, melainkan menyeluruh dan mendasar sesuai tuntutan zaman. Hal ini disampaikan dalam tulisannya berjudul “Urgensi Reformasi Polri” yang dirilis pada 1 Oktober 2025.
Menurut Saurip, reformasi Polri tidak bisa dilepaskan dari konteks besar sistem kenegaraan yang hingga kini masih menyimpan persoalan fundamental. Ia menilai UUD-1945, baik versi asli maupun hasil amandemen, masih menyisakan sifat “asistemik” dan “akonstitutif”. Bahkan, menurutnya, sistem demokrasi Indonesia saat ini masih kabur, karena bercampur antara presidensial dan parlementer, sementara warisan otoritarianisme masih membekas.
“Kalau kita tidak memahami belenggu realitas bangsa, termasuk kelemahan konstitusi, maka reformasi Polri akan salah sasaran,” ujar Wakil Ketua Tim Penyusun Konsep Reformasi Internal ABRI 1998 itu.
Saurip menilai rendahnya legitimasi lembaga Polri dan maraknya kasus yang menjerat sebagian elitnya, termasuk narkoba dan judi online, bukan semata soal moral individu, melainkan akibat sistem yang keliru. Ia bahkan menegaskan, jika dilakukan pembuktian terbalik kekayaan elit Polri serta fit and proper test terbuka dengan melibatkan rakyat, hanya sedikit yang bisa lolos.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa sejak awal reformasi, Polri seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari Law and Justice System. Namun dalam praktiknya, Saurip menilai Polri justru berbalik arah dan mengambil alih peran TNI sebagaimana terjadi di masa Orde Baru. “Ibarat dalam pertandingan sepak bola, Polri sebagai wasit kini juga ikut menjadi pemain,” kritiknya, Rabu (1/10).
Ia juga menyoroti perlunya penataan ulang fungsi lalu lintas yang seharusnya menjadi domain Kementerian Perhubungan. Dengan demikian, praktik pungutan liar di jalan yang mencoreng wajah Polri bisa diakhiri. “Yang dibutuhkan anggota Polri adalah take home pay yang mencukupi dan jaminan hari tua, bukan meluasnya peran di luar tugas utamanya,” tegasnya.
Sebagai penutup, Saurip menekankan bahwa agenda utama reformasi Polri adalah mengembalikan fungsinya pada pengamanan Kamtibmas dalam kerangka pemerintahan sipil, sementara peran Polri harus ditegaskan sebagai bagian dari sistem hukum dan keadilan. Ia bahkan membuka opsi agar Polri kembali ditempatkan di bawah Kementerian Pertahanan untuk masa transisi, sebagaimana pernah dilakukan pada awal era reformasi.
“Target reformasi Polri adalah menjadikannya sebagai bagian dari Law and Justice System, bukan lembaga dengan fungsi ganda yang rawan penyalahgunaan. Dengan begitu, Polri benar-benar bisa menjadi pelayan rakyat sesuai semangat demokrasi,” pungkas Saurip.

Komentar