Kamis, 18 Juni 2026 | 00:57
OPINI

Mengapa Bangsa Besar Masih Tersandung di Meja Penyetaraan Ijazah?

Mengapa Bangsa Besar Masih Tersandung di Meja Penyetaraan Ijazah?
Ilustrasi ijazah palsu (Dok Freepik)

Oleh : Saur S. Turnip, MM

Pendahuluan

ASKARA - Di sebuah ruang publik yang gaduh, perdebatan soal ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyeruak sebagai salah satu isu politik paling panas. Bukan hanya karena menyentuh figur politik, melainkan karena kasus ini membuka kembali kotak pandora persoalan mendasar dalam dunia pendidikan Indonesia: bagaimana negara menyetarakan, mengakui, dan menghargai hasil pendidikan warganya di luar negeri?

Polemik ini menguak jurang yang belum tertutup rapat antara dunia pendidikan global dan kerangka hukum nasional. Padahal, di era keterhubungan internasional, semakin banyak anak muda Indonesia yang menempuh pendidikan ke luar negeri dengan harapan pulang membawa ilmu, pengalaman, serta jaringan global untuk membangun negeri. Namun, ketika mereka kembali, pintu birokrasi penyetaraan ijazah kerap menjadi batu sandungan.

Kasus Gibran hanyalah “puncak gunung es”. Di bawahnya, ada ribuan alumni luar negeri yang mengalami kebingungan: ijazahnya sah di negara asal, tetapi berbelit ketika diajukan untuk syarat kerja, profesi, atau politik di Indonesia. Pertanyaannya: apakah kita hendak membiarkan pendidikan, yang seharusnya menjadi jalan pembebasan, justru menjadi jerat administrasi?

Pendidikan dalam Perspektif Agama: Fondasi Moral dan Sosial

Dalam pandangan agama, pendidikan adalah perintah sekaligus panggilan. Dalam Islam, hadis yang populer menyebut bahwa menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim. Kristen menekankan pendidikan sebagai sarana pertumbuhan iman dan kebajikan. Hindu mengajarkan vidya sebagai jalan menuju pencerahan.

Tujuan akhirnya bukan sekadar akumulasi pengetahuan, melainkan pembentukan karakter: kejujuran, tanggung jawab, dan etika sosial. Pendidikan juga mempersatukan komunitas, menguatkan kohesi sosial, serta menanamkan nilai pelayanan kepada sesama.

Namun, di tengah dinamika global, nilai-nilai ini diuji. Apakah sistem penyetaraan ijazah kita sudah mencerminkan semangat keadilan sebagaimana dituntut agama? Ataukah ia justru melahirkan diskriminasi terselubung—mereka yang kuliah di luar negeri tertentu lebih mudah diakui, sementara yang lain tersisih?

Pendidikan dalam Perspektif Filsafat: Jalan Menuju Kebebasan

Plato dan Aristoteles menekankan pendidikan untuk membentuk warga negara yang berbudi luhur. Kant menegaskan pendidikan sebagai jalan menuju otonomi rasional. John Dewey melihatnya sebagai pengalaman demokratis, sementara Paulo Freire menyebut pendidikan sebagai “praktik kebebasan” yang menentang penindasan.

Dalam kerangka ini, penyetaraan ijazah bukan sekadar urusan administrasi. Ia adalah soal pengakuan martabat manusia. Jika seorang mahasiswa Indonesia menempuh studi serius di luar negeri, lalu ketika pulang ilmunya diragukan hanya karena nomenklatur atau prosedur yang tidak sinkron, maka pendidikan gagal menjalankan fungsi pembebasannya.

Lebih parah lagi, sistem yang kabur justru membuka ruang kecurangan. Ijazah palsu, manipulasi, dan politisasi bisa subur jika negara tidak memiliki kerangka evaluasi yang transparan dan kredibel.

Pendidikan dalam Perspektif Pakar Dunia: Hak Asasi dan Investasi Global

UNESCO menegaskan pendidikan sebagai hak asasi manusia sekaligus investasi pembangunan. Amartya Sen menyebutnya sebagai peningkatan capabilities—kemampuan manusia untuk memilih kehidupan yang ia anggap bernilai.

Penelitian global menunjukkan pendidikan berkorelasi positif dengan produktivitas, kesehatan, bahkan stabilitas politik. Di Eropa, Bologna Process hadir sebagai jawaban atas keragaman sistem pendidikan. Dengan European Credit Transfer System (ECTS), seorang mahasiswa dari Spanyol bisa dengan mudah melanjutkan studi di Jerman, Italia, atau Prancis tanpa harus mengulang.

Pertanyaannya, mengapa Indonesia belum memiliki mekanisme setara yang memudahkan warganya bertransisi dari dunia pendidikan global ke pasar kerja nasional?

Mengapa Sistem Pendidikan Berbeda di Setiap Negara?

Sejarah kolonial, nilai budaya, struktur politik, hingga kebutuhan pasar tenaga kerja membentuk keragaman sistem pendidikan. Indonesia, misalnya, masih mewarisi nomenklatur Belanda: SD, SMP, SMA. Sementara negara-negara Anglo-Saxon menggunakan istilah elementary, middle school, dan high school.

Variasi ini sah-sah saja. Tetapi masalah muncul ketika perbedaan nomenklatur menjadi penghalang pengakuan. Misalnya, gelar “college” di AS bisa berarti setara universitas, tetapi di Inggris bisa merujuk pada sekolah kejuruan. Tanpa pemetaan yang jelas, lulusan luar negeri bisa terjebak dalam tafsir yang berbeda-beda di meja birokrasi Indonesia.

Penyetaraan Ijazah: Dari Polemik ke Solusi

Kasus Gibran menunjukkan ada yang belum terselesaikan dalam kehandalan sistem pengakuan ijazah di Indonesia. Ada silang pendapat: sebagian pihak menganggap ijazahnya sah karena dikeluarkan institusi resmi; pihak lain meragukan kesetaraannya dengan standar nasional.

Di negara lain, mekanisme ini jauh lebih terstruktur. Eropa punya jaringan ENIC-NARIC untuk menilai ijazah asing. Kanada dan AS memiliki lembaga swasta independen seperti WES (World Education Services) yang diakui pemerintah dan universitas. Singapura menggunakan kerangka kualifikasi yang terhubung dengan standar global.

Indonesia sebenarnya sudah punya Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Namun, implementasinya lemah, terfragmentasi, dan belum sepenuhnya terhubung dengan konvensi internasional seperti UNESCO Global Convention on the Recognition of Qualifications (2019).

Masalah Utama dalam Sistem Indonesia

  1. Birokrasi berbelit

Proses penyetaraan membutuhkan dokumen panjang, legalisasi, apostille, bahkan terjemahan tersumpah. Waktu tunggunya bisa berbulan-bulan.

  1. Standar tidak seragam

Lembaga berbeda (Kemdikbud, Kemenag, BKN, asosiasi profesi) punya kriteria sendiri-sendiri.

  1. Kurangnya transparansi

Kriteria apa yang membuat ijazah diakui penuh, bersyarat, atau ditolak jarang dipublikasikan jelas.

  1. Politisasi

Kasus ijazah bisa dipakai untuk menyerang lawan politik, alih-alih diselesaikan dengan mekanisme hukum-administratif yang objektif.

Mencari Solusi: Kerangka Hukum dan Kebijakan Baru

Agar pendidikan benar-benar menjadi investasi bangsa, Indonesia perlu membangun sistem penyetaraan ijazah yang kredibel dan adil. Beberapa langkah kunci:

  1. Mendirikan Badan Penilai Terpusat (NARIC Indonesia)

Badan independen yang menilai semua ijazah luar negeri berdasarkan KKNI dan kerangka internasional.

  1. Menerapkan sistem digital verifikasi

Integrasi dengan registry universitas global, termasuk teknologi blockchain untuk mencegah pemalsuan.

  1. Mengadopsi model internasional

Seperti ECTS di Eropa atau mutual recognition agreements (MRA) ASEAN untuk profesi tertentu.

  1. Transparansi kriteria

Publikasi jelas tentang apa yang membuat ijazah setara penuh, bersyarat, atau tidak diakui.

  1. Bridging program

Lulusan luar negeri yang berbeda kurikulumnya bisa mengikuti kursus adaptasi, bukan langsung ditolak.

  1. Perlindungan dari politisasi

Penilaian ijazah harus berbasis hukum dan profesionalisme, bukan opini politik.

Belajar dari Negara Lain

  • Finlandia: fokus pada kualitas guru, bukan sekadar nama ijazah.
  • Jerman: sistem magang dual (industri–sekolah) diakui internasional.
  • Singapura: tegas, tetapi fleksibel; jika institusi tidak diakui, tetap ada jalur bridging.
  • Eropa: Bologna Process menyatukan ratusan sistem berbeda agar kompatibel.

Indonesia bisa mengadaptasi praktik ini, bukan sekadar menyalin, tetapi menyesuaikan dengan konteks lokal.

Penutup: Pendidikan Sebagai Jalan Masa Depan

Kasus Gibran adalah cermin. Ia memperlihatkan bahwa pendidikan, yang mestinya menjadi sarana kemajuan, bisa berubah menjadi sumber polemik jika sistem hukumnya rapuh. Namun, kita tidak boleh berhenti pada kritik.

Negara harus berani menata ulang kerangka penyetaraan ijazah dengan prinsip transparansi, keadilan, dan keselarasan global. Hanya dengan begitu, setiap anak bangsa yang menempuh ilmu di luar negeri bisa pulang dengan kepala tegak, tanpa dihantui keraguan tentang legalitas pendidikannya.

Lebih dari itu, bangsa ini akan benar-benar bisa menuai manfaat dari diaspora intelektualnya: generasi muda yang berani keluar mencari ilmu, lalu kembali untuk membangun Indonesia dengan ilmu yang sah, diakui, dan dihargai.

Karena pada akhirnya, pendidikan bukan sekadar soal ijazah. Ia adalah jalan menuju kebebasan, keadilan, dan masa depan bangsa.©opungnsJj

 

 

 

 

 

 

Komentar