Rabu, 17 Juni 2026 | 23:45
NEWS

Kepala SMPN 1 Prabumulih Batal Dicopot, Komisi II DPR: Jangan Ada Lagi Kepala Daerah yang Arogan

Kepala SMPN 1 Prabumulih Batal Dicopot, Komisi II DPR: Jangan Ada Lagi Kepala Daerah yang Arogan
Indrajaya (dpd)

ASKARA – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menyoroti kasus batalnya pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih Roni Ardiansyah yang ramai diperbincangkan publik. 

Pencopotan ini diduga berawal dari teguran Roni kepada seorang siswa yang membawa mobil ke sekolah, yang disebut sebagai anak Wali Kota Prabumulih Arlan. 

Indrajaya menegaskan, walaupun kepala sekolah batal dicopot, kasus itu sudah terlanjur menjadi sorotan publik. 

"Jika benar pencopotan sebelumnya dilakukan karena teguran kepada anak pejabat, maka hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi," kata Indra.

Indra menyebut, jika ada kepala sekolah yang dicopot tanpa sebab yang jelas, maka mereka memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Badan Pertimbangan ASN (BAPEK) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila merasa pencopotannya tidak sah. 

Menurut Arlan, tindakan sepihak tanpa prosedur yang jelas dan adil berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia.

“Permendikbud No. 6 Tahun 2018 sudah mengatur pemberhentian kepala sekolah harus melalui evaluasi kinerja, rekomendasi, dan penerbitan SK resmi dengan alasan yang sah. Jika prosedur ini diabaikan, maka jelas ada potensi pelanggaran serius,” tegas Indra.

Indra menambahkan, pencopotan yang tidak transparan dan tanpa evaluasi objektif menimbulkan dugaan adanya intervensi politik. 

Tindakan seperti itu, tegas Indra, tidak bisa dibenarkan dan akan merusak sistem pendidikan dan kepegawaian.

“Jika benar ada kepentingan politik yang bermain, maka itu merupakan bentuk diskriminasi dan intimidasi yang tidak bisa ditoleransi,” beber ujar Indrajaya dalam keterangannya, Rabu (17/9/2025).

Lebih jauh, legislator asal Dapil Papua Selatan itu mengingatkan bahwa praktik seperti ini berbahaya bagi masa depan dunia pendidikan. 

Seorang kepala daerah, imbuh Indra, tidak boleh seenaknya mencopot kepala sekolah hanya karena kepentingan pribadi.

“Pencopotan yang dinilai tidak adil justru merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan pemerintah daerah. Ini harus diluruskan agar tidak menjadi preseden buruk,” tukas Indra.

Indra berharap tidak ada lagi kepala daerah yang arogan dalam mengambil keputusan.

"Kebijakan harus diambil dengan pertimbangan yang matang dan didasari pada aturan yang ada, bukan karena kepentingan atau sentimen pribadi," tuntas Indrajaya.

Komentar