OPINI
Mengapa Kerugian BUMN Bukan Soal Nomenklatur
Analisis Penyebab, Kondisi Riil, dan Rekomendasi Kebijakan untuk Pemerintah Indonesia
Mengapa Keru
Disajikan oleh : Saur S. Turnip
Abstrak
Pergulatan publik dan politik tentang kemungkinan penggantian nomenklatur “Badan Usaha Milik Negara (BUMN)” menjadi sekadar “badan” telah memicu perdebatan intens: apakah ubahan istilah ini akan menyelesaikan problematika kinerja dan korupsi yang menimpa banyak perusahaan negara? Pandangan ini berargumen bahwa masalah utama bukan pada nama tetapi pada struktur insentif, tata kelola, intervensi politik, dan celah penegakan hukum. Dengan menggabungkan analisis empiris kasus-kasus besar di Indonesia, revisi regulasi terakhir, telaah teori korporasi dan pidana, serta perbandingan internasional, tulisan ini menyajikan diagnosis riil, implikasi jika dibiarkan, dan paket rekomendasi kebijakan terukur — dari tindakan segera hingga reformasi jangka panjang - yang relevan bagi pemerintah dan DPR.
Pendahuluan: nama vs substansi
Di ruang publik muncul klaim simpel: mengganti istilah “BUMN” menjadi “badan” akan membuat manajemen lebih korporatif, lebih profesional, atau “membuang” stigma birokratik. Singkatnya, pergantian nomenklatur hanya kosmetik jika tidak disertai perubahan substantif dalam hukum, fungsi kepemilikan, kewajiban pelayanan publik, dan mekanisme akuntabilitas. Perdebatan ini tidak hanya soal linguistik; ia memuat potensi pergeseran kepemilikan, distribusi wewenang, dan ruang gerak bagi aktor politik dan ekonomi. Oleh karena itu, sebelum menerima atau menolak usulan nomenklatur, perlu ditelaah motif, risiko, bukti empiris penyebab kerugian BUMN, dan langkah kebijakan yang konkret.
Apa yang “di balik” usulan perubahan nomenklatur: motif dan kepentingan
Terdapat beberapa motif yang lazim mengemuka dalam wacana perubahan nama atau bentuk kelembagaan BUMN:
1. Branding dan citra: memberi kesan modernisasi atau korporatisasi agar lembaga tampak lebih kompetitif di pasar global.
2. Fleksibilitas operasional: nomenklatur baru sering dipandang sebagai pintu untuk melonggarkan aturan ketenagakerjaan, pengelolaan aset, atau struktur modal.
3. Privatisasi terselubung: perubahan istilah dapat menjadi langkah awal untuk melepas kontrol negara atas aset strategis.
4. Harmonisasi regulasi dengan praktik internasional: menyamakan istilah (SOE, state-owned company) agar mudah berkolaborasi dan berinvestasi global.
5. Politik simbolik: mengubah narasi peran negara dalam ekonomi (dari pemilik ke regulator/pelaku pasar) sehingga memberi legitimasi politik.
Namun motif-motif ini toleran terhadap penyalahgunaan bila tidak diiringi transparansi: nomenklatur dapat dipakai sebagai alibi reformasi sementara esensi kepemilikan, pengawasan dan akuntabilitas tetap sama atau bahkan melemah.
Risiko inti jika nomenklatur diubah tanpa pembaruan kelembagaan
Menghapus label “milik negara” menyimpan risiko serius:
1. Pengaburan akuntabilitas publik: istilah “milik negara” menegaskan bahwa aset tersebut adalah bagian dari kekayaan publik; menghilangkannya mereduksi legitimasi pengawasan publik.
2. Peluang pelemahan pengawasan legislatif dan audit: DPR, BPK, dan lembaga pengawas lain bisa kehilangan pijakan hukum politik kuat untuk intervensi ketika status kepemilikan/kewajiban berubah.
3. Privatisasi terselubung: memudahkan pelepasan aset strategis tanpa proses legislasi terbuka.
4. Dampak pada pekerja: perubahan status dapat mempermudah kontraktorisasi, PHK, atau penurunan hak-hak pekerja.
5. Komersialisasi layanan publik: tekanan profitabilitas dapat mengorbankan akses, harga, dan kualitas layanan yang bersifat publik.
6. Ambiguitas hukum: ketidakjelasan peralihan aset, tanggung jawab kontraktual, dan garansi negara menimbulkan konflik interpretasi dan celah korupsi.
Kondisi riil: bukti empiris dan kasus Indonesia
Diagnosis atas akar kerugian BUMN didukung oleh temuan audit, proses hukum, dan literatur internasional tentang SOE. Di Indonesia, sejumlah kasus besar menjadi studi kasus yang menunjukkan pola penyebab kebangkrutan/kerugian: keputusan investasi yang tidak wajar, konflik kepentingan, manipulasi transaksi, dan kegagalan pengawasan internal.
Revisi UU BUMN 2025 dan pembentukan BPI Danantara (superholding) adalah titik kritis. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN (Perubahan Ketiga) pada 24 Februari 2025; proses cepat revisi yang tuntas pada 4 Februari 2025 memicu kecurigaan publik (Irfan Murpratomo, 2025). Isu utama adalah rencana pendirian BPI Danantara - superholding yang diperkirakan mengelola aset hampir Rp9.000 triliun dari tujuh BUMN (Muhamad Ibrahim, 2025). Kritik dari elemen masyarakat, termasuk Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) dan Indonesia Corruption Watch (ICW), menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan serta risiko privatisasi aset negara yang dibungkus korporatisasi. ICW bahkan merilis delapan catatan kritis pada kertas posisi yang menamakan skema tersebut sebagai potensi “kejahatan sempurna” korupsi.
Selain itu, data yang beredar mencatat besarnya kerugian yang terkait praktik korupsi di lingkungan BUMN. Laporan-jurnalistik menyebut total kerugian mencapai angka besar - viral di masyarakat - yang menambah dimensi urgensi reformasi. Kasus-kasus mencolok seperti Jiwasraya dan Asabri memberikan bukti teknis: manajemen investasi yang melanggar prinsip kehati-hatian, transaksi tidak transparan, dan kelemahan pengawasan. Temuan BPK, penyidikan KPK, dan audit forensik menjadi bukti empiris bahwa akar masalah bersifat kelembagaan dan perilaku, bukan sekadar bosan terhadap nama.
Bagaimana kelemahan tata kelola itu bekerja - mekanisme kegagalan
Pemahaman mendalam memerlukan analisis mekanisme internal:
a. Insentif yang salah: manajemen yang lebih dihadiahi karena kepatuhan politik daripada kinerja jangka panjang akan mengejar proyek yang menguntungkan patron politik, bukan perusahaan.
b. Ketiadaan pemisahan fungsi: ketika negara berperan ganda sebagai regulator, pemilik, dan pelanggan, terjadi benturan kepentingan yang melemahkan kontrol.
c. Opasitas informasi: audit internal lemah, laporan keuangan tidak lengkap, dan akses publik yang minim menyulitkan deteksi dini kecurangan.
d. Eksposur fiskal yang tidak terukur: garansi dan bailout yang mudah diberikan tanpa due diligence menciptakan moral hazard.
e. Budaya korporasi permisif: struktur penghargaan dan budaya perusahaan yang tidak menegakkan akuntabilitas memudahkan pengulangan fraud.
Teori korporasi dan pidana: mengapa korporasi juga harus bisa dipidana
Penelitian dan pemikiran hukum modern menekankan bahwa hukuman terhadap individu saja sering tidak cukup menimbulkan efek jera. Dalam konteks BUMN, penulis menekankan kolaborasi prinsip-prinsip korporasi seperti Business Judgment Rule dan Fiduciary Duty dengan teori-teori pidana korporasi (Vicarious Liability, Corporate Culture Model, Reactive Corporate Model) agar korporasi sendiri dapat dipertanggungjawabkan secara pidana ketika terbukti melakukan fraud sistemik. Alasan praktisnya sederhana: jika hanya direksi dan karyawan yang dihukum sementara korporasi tetap beroperasi dengan model bisnis yang sama, risiko pengulangan tinggi. Mengadopsi liability korporasi pidana akan memaksa korporasi membangun kontrol internal, mekanisme compliance, dan budaya antikorupsi.
Perbandingan internasional: pelajaran dari Temasek, Khazanah, dan Eropa
Perbandingan menunjukkan bahwa bentuk hukum/label saja tidak menjamin kinerja baik; yang menentukan adalah struktur insentif dan independensi pemilik:
a. Singapura (Temasek): bertindak sebagai sovereign wealth fund yang mengelola portofolio perusahaan secara profesional, memisahkan fungsi kepemilikan dari politik sehari-hari. Perusahaan-perusahaan di bawahnya beroperasi sebagaimana entitas komersial. Kuncinya: independensi, tujuan investor, dan tata kelola profesional.
b. Malaysia (Khazanah): model investor negara, namun politisasi pengangkatan direksi masih menjadi masalah.
c. Eropa (Jerman, Prancis): perusahaan negara cenderung berbentuk corporation (AG) dengan mandat publik yang jelas. Meski nomenklatur netral, negara mempertahankan aturan ketat terkait kewajiban pelayanan publik dan pengawasan.
Pembelajaran inti: nomenklatur netral (company/corporation) efektif bila disertai depolitisasi, proteksi aset strategis, dan mekanisme akuntabilitas yang ketat.
Konsekuensi jika masalah dibiarkan
Jika kelemahan struktural dan perilaku tidak segera ditangani, dampaknya multi-dimensi:
a. Beban fiskal yang meningkat akibat bailout atau penyertaan modal mendesak.
b. Degradasi layanan publik ketika entitas yang punya kewajiban sosial dipaksa profit-driven.
c. Distorsi pasar dan penghalang bagi kompetisi swasta yang sehat.
d. Erosi kepercayaan publik terhadap negara dan institusi.
e. Risiko jangka panjang pada ketahanan ekonomi karena aset strategis menjadi rentan dikuasai korporasi yang salah kelola.
Rekomendasi kebijakan: paket reformasi yang relevan dan terukur
Agar perubahan nomenklatur tidak menjadi pintu belakang bagi pelemahan kepemilikan publik, pemerintah dan DPR hendaknya mengadopsi paket kebijakan berlapis: tindakan segera, reformasi jangka menengah, dan rekayasa struktural jangka panjang.
Tindakan segera (0–6 bulan)
a. Moratorium nomenklatur: tunda perubahan nama sampai paket reform kelembagaan dan analisis dampak lengkap tersedia. Nama tidak boleh menggantikan proses.
b. Audit forensik independen: perintahkan audit penuh terhadap BUMN yang bermasalah; hasil wajib dipublikasikan dan menjadi dasar tindakan hukum/administratif.
c. Hearing legislatif terbuka: DPR panggil pihak terkait (Menteri BUMN, Menteri Keuangan, OJK, BPK) dan minta penjelasan tertulis terkait dampak revisi UU BUMN dan pembentukan BPI Danantara.
d. Transparansi fiskal: semua dukungan negara, jaminan, dan penyertaan modal harus dicatat dan dipublikasikan dalam dashboard fiskal.
Reformasi jangka menengah (6–24 bulan)
a. Bentuk State Ownership Entity yang jelas: unit pemilik negara yang terpisah dari regulator dan pemerintah politik, dengan mandat tertulis (komersial vs public service).
b. Perkuat tata kelola: wajibkan proporsi komisaris/direksi independen, proses seleksi kompetitif, dan pengukuran kinerja berbasis KPI jangka panjang.
c. Lindungi aset strategis: daftar aset-sektor yang tidak boleh diprivatisasi tanpa persetujuan DPR; pertimbangkan golden share atau veto legislatif.
d. Atur garansi negara: persyaratan due diligence fiskal, syarat restrukturisasi, dan syarat reformasi manajemen sebelum bailout diberikan.
Reformasi jangka panjang (2–5 tahun)
a. Revisi kerangka hukum: perjelas tanggung jawab pemilik dan regulator, termasuk memasukkan sanksi pidana korporasi bila terbukti fraud sistemik.
b. Profesionalisasi manajemen: program pelatihan, sertifikasi, dan mekanisme rotasi berdasarkan merit.
c. Budaya kepatuhan: wajibkan unit compliance Berstandar internasional dan sistem whistleblower yang dilindungi.
d. Mekanisme pemulihan aset dan restitusi: aturan pemulihan kerugian negara yang efektif, termasuk perampasan aset hasil korupsi.
Memasukkan pidana korporasi sebagai alat pencegah
Berdasarkan kajian korporasi dan pidana, penulis menyarankan memasukkan ketentuan yang memungkinkan sanksi pidana pada korporasi BUMN bila terbukti melakukan fraud berat. Prinsip Business Judgment Rule dan Fiduciary Duty tetap diakui — misalnya perlindungan bagi keputusan manajerial yang diambil dengan itikad baik — tetapi harus diseimbangkan dengan kemampuan menjerat korporasi bila ada bukti sistemik kegagalan tata kelola yang disengaja atau kelalaian berat. Kebijakan ini bertujuan menciptakan efek jera struktural sehingga korporasi terdorong membangun kontrol internal dan compliance.
Checklist praktis untuk DPR dan pembuat kebijakan
a. Sebelum menyetujui perubahan nomenklatur:
b. Ada atau tidaknya RUU/aturan turunan yang mengubah kepemilikan, tugas, atau pengawasan? Baca pasal kunci.
c. Apakah aset strategis dilindungi eksplisit?
d. Mekanisme pengawasan publik: pelaporan, auditing, peran DPR dan BPK — bagaimana diatur pasca-perubahan?
e. Perlindungan tenaga kerja: aturan PHK, pesangon, hak kolektif pekerja.
f. Adakah studi dampak ekonomi-sosial yang dipublikasikan?
g. Siapa yang mendapat manfaat dan siapa dirugikan oleh perubahan?
h. Apakah ada prosedur transisi yang jelas untuk kontrak, anak perusahaan, utang?
Komunikasi politik dan strategi implementasi
Reformasi harus dikomunikasikan dengan data ringkas: dossier 1–2 halaman berisi temuan audit dan angka fiskal; slide presentasi yang menunjukkan korelasi antara kelemahan tata kelola dan kerugian; serta agenda legislatif prioritas. Transparansi dan bukti empiris akan mempersempit ruang bagi narasi simbolik dan memperkuat legitimasi tindakan korektif.
Perlindungan sosial dan hak pekerja
Setiap paket reform harus memasukkan kompensasi transisi dan program retraining. Profesionalisasi tidak boleh menjadi dalih untuk meminggirkan hak-hak pekerja; sebaliknya, reformasi yang adil memperkuat dialog sosial dan menjamin kesejahteraan pekerja dalam proses restrukturisasi.
Penutup:
Perubahan nomenklatur sendiri tidak berbahaya apabila diikuti: (1) kejelasan fungsi kepemilikan negara; (2) mekanisme pengawasan publik yang tegas; (3) perlindungan aset strategis; (4) penguatan sanksi dan akuntabilitas, termasuk potensi pidana korporasi; (5) perlindungan pekerja; dan (6) transparansi penuh. Tanpa ini, nama baru hanya menutup masalah lama dengan fatamorgana reformasi.
Rekomendasi singkat bagi pembuat kebijakan:
1. Tunda perubahan nomenklatur sampai paket reform terpadu tersedia.
2. Perintahkan audit forensik independen dan publikasikan temuan.
3. Bentuk unit pemilik negara independen yang memisahkan fungsi kepemilikan dan pengaturan.
4. Lindungi aset strategis dan batasi jaminan negara tanpa syarat.
5. Perkenalkan mekanisme pidana korporasi untuk memberikan efek jera pada korporasi yang melakukan fraud sistemik.
6. Jaga hak pekerja dan implementasikan program transisi.
Akhir kata: jangan biarkan politik simbolik menukar kepentingan publik dengan branding baru. Nama boleh berganti, tetapi tanpa perubahan insentif dan institusi yang mendasar, kerugian BUMN akan terus menjadi beban rakyat. Reformasi sejati menuntut keberanian politik untuk memutus praktek patronase, memperkuat hukum, dan membangun kultur tata kelola yang menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan sempit.

Komentar