Kuasa Hukum Ni Wayan Dontri Bantah Keras Pernyataan Kakanwil BPN Bali
ASKARA – Kuasa Hukum Ni Wayan Dontri, Veronika Giron, S.H., melayangkan klarifikasi sekaligus koreksi keras atas pernyataan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, I Made Daging, terkait pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 7395/Desa Penyaringan atas nama kliennya.
Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan Kakanwil BPN Bali pada 15 September 2025, yang menyebut pencabutan tanda tangan Perbekel Penyaringan sebagai alasan utama pembatalan sertifikat. “Saya perlu meluruskan, informasi yang disampaikan Pak Kakanwil tidak akurat dan menyesatkan. Sebagai pejabat publik, beliau telah berbohong sehingga merugikan kepentingan klien kami,” tegas Veronika Giron di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Veronika menyanggah tudingan adanya tumpang tindih antara SHM Nomor 7395 milik Ni Wayan Dontri dengan SHM Nomor 2541 milik Sylvia Ekawati. Ia menyebut, kedua bidang tanah tersebut memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) berbeda, masing-masing NIB 05268 dan NIB 02393. “Fakta hukum jelas menunjukkan tidak ada tumpang tindih. Pernyataan Kakanwil hanya mengaburkan masalah,” katanya.
Ia menambahkan, peta interaktif BHUMI ATR/BPN maupun aplikasi Sentuh Tanahku membuktikan tidak ada indikasi sertifikat ganda ataupun batas tanah yang bertumpang tindih. Bahkan, Veronika menilai proses pembatalan SHM 7395 cacat hukum karena mengabaikan ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997, yang membatasi masa keberatan hanya 5 tahun sejak sertifikat terbit. “Sertifikat klien kami terbit tahun 2018, sementara pembatalan diajukan pada 2025. Itu sudah lewat dari batas waktu,” jelasnya.
Lebih jauh, Veronika menguraikan kronologis kepemilikan tanah yang sah atas nama Ni Wayan Dontri, serta menuding adanya manipulasi pengukuran pada Desember 2024 yang diduga dilakukan secara sepihak. “Akibat manipulasi itulah tanah klien kami seolah-olah diserobot, lalu BPN mengambil keputusan tanpa prosedur hukum yang benar. Ini jelas melanggar asas due process of law,” ungkapnya.
Atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami kliennya, Veronika mendesak BPN Bali segera membatalkan keputusan pembatalan SHM 7395/Desa Penyaringan dan memulihkan status tanah sebagaimana semula. Ia juga mendorong Ditreskrimsus Polda Bali menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Komentar