Rabu, 17 Juni 2026 | 21:25
NEWS

Dugaan Intervensi Tender RSUP Persahabatan, PT. WK Menang Meski Gugur Evaluasi

Dugaan Intervensi Tender RSUP Persahabatan, PT. WK Menang Meski Gugur Evaluasi
RSUP Persahabatan (Dok Erfan)

ASKARA - Dugaan intervensi dalam tender proyek pembangunan Gedung Pelayanan Kesehatan Respirasi Ibu dan Anak RSUP Persahabatan senilai Rp506 miliar semakin menguat. Pada hari ini, Rabu (17/9/2025), tiga media ibu kota melakukan konfirmasi secara langsung dengan pihak RSUP Persahabatan.

Sebelumnya, Direktur Utama RSUP Persahabatan, Agus Dwi Susanto, dalam pemberitaan sebelumnya menyarankan agar awak media bertemu langsung dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memperoleh penjelasan detail terkait proses tender. Sesuai arahan tersebut, pada hari ini telah dilakukan pertemuan konfirmasi langsung dengan petugas PPK.

Pertemuan berlangsung di Gedung Rasmin Rasyid lantai 7 dan dihadiri oleh PPK serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Turut mendampingi Direktur Utama RSUP Persahabatan, Agus Dwi Susanto, bersama biro hukum rumah sakit dan pegawai lainnya.

Namun dalam pertemuan tersebut, pihak PPK tidak dapat menunjukkan notulensi resmi maupun bukti administrasi terkait perubahan hasil evaluasi lelang sebagaimana diminta awak media. Padahal dokumen tersebut menjadi kunci untuk memastikan transparansi proses tender proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Berdasarkan hasil evaluasi awal panitia Pokja Lelang, PT. AK berada di peringkat pertama dengan harga penawaran terkoreksi Rp454 miliar, disusul PT. PP dengan Rp456 miliar. Sementara itu, PT. WK justru dinyatakan gugur karena tidak lolos evaluasi teknis. Namun dalam keputusan akhir, PT. WK yang merupakan perusahaan BUMN justru ditetapkan sebagai pemenang tender.

Dasar perubahan keputusan evaluasi disebut-sebut merujuk pada surat bernomor UM.01.05/IX/10244/2020. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak KPA maupun PPK RSUP Persahabatan belum dapat memberikan notulensi resmi maupun bukti administrasi yang diminta tiga media ibu kota sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, pengerjaan proyek ini sebelumnya juga telah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga pihak Kejaksaan. Namun hasil pemeriksaan tersebut belum pernah dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

Awak media masih menunggu transparansi lebih lanjut karena dokumen dan bukti administratif merupakan bagian dari informasi publik yang wajib dipertanggungjawabkan. Kasus ini diprediksi akan terus berkembang, termasuk kemungkinan masuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dugaan praktik korupsi dalam proyek bernilai ratusan miliar tersebut.

 

 

Komentar