Jejak Uang Gelap
Mendesak Presiden Perkuat UU Perampasan Aset dengan Pembuktian Terbalik dan Pelacakan Dana Global
Disarikan oleh: Saur S. Turnip, MM
Kata Pengantar
ASKARA - Tidak ada korupsi besar tanpa jejak uang. Saat ini, sebagian besar hasil korupsi Indonesia tidak lagi disimpan dalam bentuk rumah, tanah, atau mobil mewah di dalam negeri. Uang tersebut bertransformasi menjadi lalu lintas dana gelap yang bergerak cepat melalui jaringan perbankan internasional, perusahaan cangkang, hingga negara suaka pajak (tax haven countries).
Perang melawan korupsi bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga melacak, membekukan, dan mengembalikan uang rakyat ke kas negara.
1. Latar Belakang
Global Financial Integrity mencatat, Indonesia kehilangan lebih dari Rp200 triliun per tahun akibat aliran keuangan gelap.
Dana hasil kejahatan ekonomi umumnya diparkir di luar negeri, terutama di Singapura, Swiss, Hong Kong, dan berbagai tax haven countries.
Sistem hukum Indonesia masih tertinggal. Negara lain sudah mengandalkan pembuktian terbalik dan perampasan aset tanpa pemidanaan (NCB-AF) sebagai senjata ampuh.
2. Manfaat Perampasan Aset dalam Konteks Global
Mengurangi daya tarik korupsi – tanpa keuntungan finansial, kejahatan kehilangan insentif.
Memulihkan keuangan negara – setiap rupiah yang kembali menambah ruang fiskal pembangunan.
Meningkatkan kepercayaan internasional – negara yang serius melakukan asset recovery lebih dipercaya dalam kerja sama ekonomi.
Pandangan Dunia:
World Bank StAR Initiative: “Recovering stolen assets is not just a technical matter—it is a moral imperative to restore trust in governance.”
Inggris melalui Unexplained Wealth Orders (UWO) berhasil menjerat pejabat asing yang menyembunyikan kekayaan tak wajar di London.
3. Dua Titik Lemah Indonesia
a. Dana Parkir di Luar Negeri
Proses Mutual Legal Assistance (MLA) masih rumit dan birokratis.
Banyak negara hanya membuka data jika ada putusan pengadilan final, sementara proses hukum di Indonesia memakan waktu bertahun-tahun.
Akibatnya, aset keburu dipindahkan, dialihkan ke perusahaan cangkang, atau dicuci ke bentuk investasi baru.
b. Ketiadaan Mekanisme Pembuktian Terbalik
Saat ini aparat wajib membuktikan asal-usul seluruh kekayaan pelaku, yang tidak realistis.
Dengan pembuktian terbalik, pejabat yang harus menjelaskan asal-usul kekayaannya bila tidak sebanding dengan profil penghasilan.
Mekanisme ini terbukti efektif di Hong Kong, Australia, dan Inggris.
4. Kritik terhadap Situasi Saat Ini
Politik hukum lamban – RUU Perampasan Aset sudah lama dibahas, tapi belum juga disahkan.
Penegakan hukum fragmentaris – KPK, Kejaksaan, PPATK, dan Bareskrim belum memiliki single command dalam asset recovery.
Risiko penyalahgunaan kekuasaan – tanpa kontrol, pembuktian terbalik bisa dijadikan alat menekan lawan politik.
Pandangan Pakar Internasional:
Prof. Barry Rider (Cambridge University): “Illicit enrichment provisions are the most feared by corrupt officials, but also the most resisted politically.”
Transparency International: “Failure to adopt non-conviction based asset forfeiture is equivalent to protecting kleptocrats.”
5. Solusi dan Rekomendasi
a. Legislasi
Sahkan UU Perampasan Aset dengan klausul pembuktian terbalik dan NCB-AF.
Revisi UU MLA agar lebih cepat dan proaktif tanpa menunggu putusan pidana final.
b. Diplomasi Internasional
Bentuk task force diplomatik untuk melobi negara tujuan parkir dana.
Tiru model Swiss–Nigeria: aset rampasan dikembalikan lewat trust fund yang diawasi bersama.
c. Kelembagaan
Dirikan Badan Nasional Asset Recovery di bawah Presiden untuk koordinasi lintas lembaga.
Tugas: melacak, mengelola, melelang, dan melaporkan aset rampasan.
d. Transparansi Publik
Bangun portal daring aset rampasan dengan status hukum yang bisa diakses publik.
Mencegah mafia aset dan memastikan rakyat tahu uang mereka benar-benar kembali.
e. Perlindungan Hak Asasi
Terapkan mekanisme keberatan di pengadilan khusus aset agar pemilik sah tidak dirugikan.
Jaga keseimbangan antara efektivitas dan keadilan.
6. Penutup: Rayuan kepada Presiden
Presiden RI saat ini berdiri di persimpangan sejarah. Pilihannya sederhana:
Membiarkan uang rakyat terus mengalir keluar negeri, atau
Mengejar, menyita, dan mengembalikan uang itu untuk generasi mendatang.
“Koruptor tidak takut penjara. Mereka takut miskin. Karena itu, kunci melawan korupsi ada pada perampasan aset.”
Dengan langkah berani menerapkan pembuktian terbalik dan pelacakan global, Presiden dapat meninggalkan warisan besar: sebuah Indonesia yang benar-benar berdaulat atas uang rakyatnya.
@opungnsjj

Komentar