Diskriminasi Upah Pelaut: Luka Lama yang Akhirnya Terungkap
ASKARA - Putusan Institut Hak Asasi Manusia Belanda di Utrecht pada 18 Agustus 2025 menjadi titik balik. Dua pelaut, Bremi A. Lawendatu dari Indonesia dan Rolan F. Garrido dari Filipina, akhirnya mendapat pengakuan bahwa mereka didiskriminasi oleh dua perusahaan pelayaran Belanda.
Mereka tidak sendiri. Didampingi Yayasan Equal Justice Equal Pay yang dipimpin Kees van Ast, serta tim hukum lintas negara, Sarah Stapel, Maxime Eljon, dan Frank Peters dari Belanda; Gede Aditya Pratama dari Indonesia; serta Michael de Castro dari Filipina, perjuangan ini menyingkap praktik yang sudah bertahun-tahun dibiarkan.
Selama ini, ribuan pelaut asal Asia digaji lebih rendah dibanding pelaut Eropa meski bekerja di kapal yang sama. Dalih efisiensi biaya dipakai sebagai tameng. Namun, seperti ditegaskan Yayasan Equal Justice Equal Pay, “Sudah waktunya diskriminasi berdasarkan kebangsaan diakhiri. Jika pemilik kapal tak patuh, kami akan melanjutkannya ke jalur hukum.”
Indonesia dan Filipina sebagai negara pemasok pelaut terbesar dunia seharusnya menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperkuat posisi tawar warganya. Jika tidak, keputusan bersejarah ini hanya akan menjadi dokumen hukum yang terlipat di rak arsip, sementara diskriminasi terus berlangsung di lautan.
Pada akhirnya, perjuangan Bremi dan Rolan bukan hanya tentang upah. Ia adalah simbol bahwa keadilan di laut lepas bisa diperjuangkan, asalkan ada keberanian untuk melawan gelombang.

Komentar