OPINI
Menyoal Fenomena Nonaktifkan Anggota DPR
Antara Kekuasaan Partai dan Kepastian Hukum
Disarikan oleh: Saur S. Turnip
Kekacauan Politik dan Istilah yang Tidak Jelas
ASKARA - Dalam beberapa tahun terakhir, politik Indonesia kembali diguncang oleh praktik yang memicu perdebatan luas: keputusan sejumlah pengurus partai politik untuk “menonaktifkan” anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berasal dari partainya. Istilah nonaktif ini dilemparkan ke ruang publik dengan penuh dramatika, biasanya pada momen ketika konflik internal partai sedang memuncak.
Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah partai politik berwenang menonaktifkan anggota DPR? Bagaimana status konstitusional seorang wakil rakyat yang telah dipilih melalui pemilu ketika diumumkan nonaktif oleh partai? Dan yang tak kalah penting, bagaimana implikasi tindakan sepihak tersebut bagi demokrasi, kepastian hukum, dan legitimasi parlemen di Indonesia?
Untuk menjawabnya, perlu analisis mendalam dengan merujuk pada teori hukum tata negara, kerangka demokrasi modern, serta praktik politik yang berlangsung di negara lain. Kajian ini juga mempertimbangkan pandangan sejumlah ahli yang menekankan pentingnya membedakan antara mandat rakyat dan mandat partai.
Kursi Parlemen: Antara Mandat Partai dan Mandat Rakyat
Dalam teori politik modern, parlemen adalah cerminan kedaulatan rakyat. Sebagaimana ditegaskan oleh Hans Kelsen dalam General Theory of Law and State (1945), anggota parlemen bukanlah sekadar representasi organisasi, melainkan representasi kedaulatan rakyat yang terinstitusionalisasi melalui pemilu.
Di Indonesia, kedudukan anggota DPR diatur secara eksplisit dalam UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Norma tersebut menegaskan bahwa anggota DPR memegang jabatan sebagai pejabat negara setelah dipilih dalam pemilu yang sah.
Meski benar partai politik menjadi pintu masuk pencalonan, begitu rakyat memberikan suara, mandat itu beralih menjadi mandat konstitusional. Dengan kata lain, seorang anggota DPR bukan sekadar “kepanjangan tangan” partai, melainkan pemegang amanah langsung dari rakyat.
Pandangan Ahli
Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa relasi antara partai dan parlemen harus dipahami secara proporsional. Partai adalah entry point untuk kaderisasi dan rekrutmen politik, tetapi begitu seorang calon terpilih, kedudukannya melekat sebagai pejabat negara yang dilindungi konstitusi.
Senada, Prof. Saldi Isra, Hakim Konstitusi, menekankan bahwa partai tidak boleh mengintervensi mandat konstitusional tersebut dengan mekanisme pseudo-legal seperti “nonaktif”. Satu-satunya istilah yang sah dalam sistem hukum Indonesia adalah pemberhentian antar waktu (PAW), dengan prosedur yang jelas dan berlapis.
PAW vs. Nonaktif: Batas Hukum yang Tegas
UU MD3 telah mengatur mekanisme PAW secara rinci. Prosesnya dimulai dari usulan partai politik, dilanjutkan oleh DPR, diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan akhirnya diputuskan melalui Keputusan Presiden. Dengan kata lain, PAW adalah mekanisme konstitusional yang diakui negara.
Sebaliknya, istilah nonaktif tidak ditemukan dalam UUD 1945, UU MD3, maupun peraturan perundangan terkait. Istilah ini adalah ciptaan politik yang tidak memiliki dasar hukum.
Menurut Prof. Mahfud MD, praktik “nonaktif” adalah bentuk penyimpangan karena melahirkan status hukum yang tidak jelas (legal limbo). Seorang anggota DPR yang diumumkan nonaktif tetap memiliki hak dan kewajiban konstitusional sampai ada Keputusan Presiden terkait PAW. Namun di mata publik, statusnya menjadi kabur, dan hal ini justru merusak kepastian hukum.
Implikasi Politik dan Konstitusional
Fenomena nonaktif membawa sejumlah konsekuensi serius bagi demokrasi dan tata kelola negara:
1. Kekacauan Representasi
Publik menjadi bingung: apakah anggota DPR yang dinyatakan nonaktif masih sah menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan? Secara hukum, jawabannya “ya”, tetapi secara politik, publik sering dipengaruhi oleh narasi partai yang mengaburkan fakta hukum.
2. Abuse of Power oleh Partai Politik
Nonaktif berpotensi digunakan sebagai senjata internal. Kader yang kritis atau tidak sejalan dengan kepentingan elite dapat “dijegal” tanpa prosedur sah. Ini berbahaya karena menghidupkan kembali dominasi partai ala patronage politics yang menekan independensi wakil rakyat.
3. Delegitimasi DPR
DPR adalah lembaga kedaulatan rakyat. Jika keanggotaannya dapat diguncang hanya oleh konflik internal partai, maka legitimasi DPR sebagai representasi rakyat ikut tergerus. Hal ini berpotensi memperburuk krisis kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
4. Mengaburkan Checks and Balances
Dalam sistem presidensial, DPR berfungsi mengawasi eksekutif. Namun jika anggota DPR tertekan oleh ancaman “nonaktif”, maka independensinya melemah. Hal ini justru merugikan rakyat, karena fungsi pengawasan menjadi tumpul.
Perspektif Perbandingan: Bagaimana Negara Lain Menyikapinya?
Untuk memahami konteks lebih luas, menarik membandingkan dengan praktik di negara lain.
• Inggris: Anggota parlemen (MP) dipilih langsung oleh konstituennya. Partai tidak bisa mencabut kursi mereka begitu saja. Jika ada masalah, mekanisme recall hanya bisa dilakukan oleh konstituen melalui petisi publik.
• Jerman: Konstitusi Jerman (Grundgesetz) menegaskan bahwa mandat anggota Bundestag adalah freie Mandat (mandat bebas). Artinya, anggota parlemen tidak terikat pada perintah partai (Fraktionszwang dilarang secara prinsip).
• India: Kendati dikenal dengan politik berbasis partai yang kuat, anggota parlemen tetap dilindungi konstitusi. Partai memang dapat mendisiplinkan kadernya, tetapi kursi legislatif tidak otomatis hilang kecuali melalui mekanisme resmi impeachment atau pengunduran diri.
Dari perbandingan ini terlihat bahwa konsep “nonaktif” hampir tidak dikenal dalam tradisi demokrasi mapan. Partai memang memiliki peran penting, tetapi tidak berwenang mencabut mandat rakyat secara sepihak.
Menjaga Aturan Main dan Etika Politik
Dalam konteks Indonesia, ada beberapa prinsip yang harus dijunjung tinggi untuk mencegah ekses berulang:
1. Menghormati Prosedur Hukum
Jika ada masalah serius, partai wajib menempuh mekanisme PAW. Inilah satu-satunya cara konstitusional untuk memberhentikan anggota DPR.
2. Mengutamakan Komunikasi Internal
Sebelum melempar istilah “nonaktif” ke publik, partai harus menyelesaikan persoalan secara internal. Politik yang sehat menuntut dialog, bukan demonstrasi kekuasaan.
3. Menegakkan Etika Politik
Demokrasi bukan hanya soal prosedur, tetapi juga etika. Elite partai harus menyadari bahwa kekuasaan mereka terbatas oleh mandat rakyat. Menggunakan istilah pseudo-legal demi kepentingan jangka pendek adalah bentuk pengkhianatan etika politik.
Menata Ulang Relasi Partai dan Parlemen
Berdasarkan analisis di atas, ada beberapa rekomendasi strategis:
1. Penguatan Regulasi
UU MD3 perlu direvisi atau diperjelas untuk menutup celah penggunaan istilah pseudo-legal. Ketegasan regulasi akan mencegah manipulasi politik oleh elite partai.
2. Peran Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
Anggota DPR yang dirugikan harus diberi ruang untuk menggugat keputusan partai ke MK atau mengajukan pengaduan etik ke MKD. Mekanisme ini penting untuk melindungi kedaulatan rakyat.
3. Pendidikan Politik Publik
Masyarakat perlu memahami bahwa kursi DPR bukan milik partai, melainkan amanah rakyat. Dengan pemahaman ini, publik tidak mudah dipengaruhi jargon politik seperti “nonaktif”.
4. Reformasi Internal Partai Politik
Partai perlu menata ulang mekanisme disiplin internal tanpa mengorbankan mandat rakyat. Reformasi internal ini mencakup demokratisasi pengambilan keputusan, transparansi, dan akuntabilitas elite partai.
Penutup: Menegakkan Demokrasi Substantif
Fenomena “nonaktifkan” anggota DPR mencerminkan lemahnya konsolidasi demokrasi di Indonesia. Ketika hukum tidak dijadikan pedoman utama, kepentingan politik jangka pendek akan mengambil alih panggung. Padahal, demokrasi hanya bisa bertahan jika aturan main dihormati, etika politik dijunjung tinggi, dan kepentingan rakyat ditempatkan di atas kepentingan elite.
Sudah saatnya partai politik menyadari bahwa mereka bukan pemilik tunggal kekuasaan, melainkan pengelola amanah rakyat. DPR adalah rumah kedaulatan rakyat, bukan arena manuver sempit. Dengan menegakkan aturan hukum, memperkuat mekanisme PAW, dan menolak praktik pseudo-legal seperti “nonaktif”, Indonesia bisa melangkah menuju demokrasi yang lebih substantif, stabil, dan berkeadaban.

Komentar