Kamis, 18 Juni 2026 | 02:18
NEWS

Fraksi Partai Golkar Nyatakan Nonaktifan Status Keanggotaan di DPR

Teemasuk Hak-Hak Keuangan

Fraksi Partai Golkar Nyatakan Nonaktifan Status Keanggotaan di DPR
Ketua Fraksi Golkar FPR-RI M. Sarmuji (Dok Askara)

ASKARA - Fraksi Partai Golkar menyatakan penonaktifan status keanggotaan di DPR punya konsekuensi logis, termasuk hak-hak keuangan.

Demikian dikatakan Ketua Fraksi Partai Golkar  DPR RI Muhammad Sarmuji di Jakarta, Rabu (3/9/2025).

"Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan. Itulah bedanya antara anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif," tegas Sarmuji.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar ini juga   menyatakan bila belum ada aturan soal gaji dan tunjangan bagi anggota dewan yang nonaktif, maka Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa segera menyusun aturan terkait hal tersebut.

"Jika belum ada rujukan berkaitan dengan ini, MKD dapat membuat keputusan yang menjadi pegangan bagi Sekretariat Jenderal (DPR RI)," jelasnya.

Dia menjelaskan status nonaktif berarti seorang anggota tidak lagi menjalankan fungsi representasi rakyat di DPR. Sehingga, tidak logis bila tetap menerima gaji dan fasilitas yang bersumber dari negara.

"Kalau sudah nonaktif, artinya terhalang atau tidak melakukan fungsi kedewanan. Kalau tidak menjalankan tugas, ya, haknya juga hilang. Hal ini bagian dari mekanisme yang adil dan transparan," ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan sikap Fraksi Golkar dalam merespons perdebatan publik mengenai apakah anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik (parpol) masih menerima gaji dan tunjangan.

Sarmuji juga menekankan status nonaktif secara otomatis membuat hak-hak tersebut dihentikan. Sebanyak lima anggota DPR RI dari berbagai fraksi baru-baru ini dinonaktifkan oleh partai asal mereka karena pernyataan maupun tindakan yang menuai kontroversi.

Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio serta Surya Utama alias Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.

Partai Golkar menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sejak Senin, 1 September 2025, setelah komentarnya mengenai kenaikan tunjangan dewan memicu polemik.

Sementara itu, Partai NasDem mengambil keputusan menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach setelah keduanya menyampaikan pernyataan publik yang dianggap menyalahi sikap resmi partai.

Di sisi lain, PAN menonaktifkan Eko Hendro Purnomo dan Surya Utama karena dinilai melakukan tindakan yang tidak sejalan dengan kebijakan internal partai. 

 

 

Komentar