Azas Tigor Dorong Pemprov Maksimalkan Pajak Parkir Jakarta
ASKARA - Analis Kebijakan Transportasi dari FAKTA Indonesia, Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH, menyoroti rendahnya target pendapatan pajak parkir DKI Jakarta tahun 2025 yang hanya dipatok Rp300 miliar. Menurutnya, angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan realisasi tahun 2023 yang mencapai Rp477 miliar.
“Dengan jumlah kendaraan bermotor di Jakarta mencapai 24 juta unit, potensi pajak parkir seharusnya bisa menembus lebih dari Rp600 miliar per tahun. Namun kebocoran, manipulasi, dan lemahnya pengawasan membuat pendapatan jauh dari maksimal,” kata Azas dalam pernyataan tertulis, Rabu (3/9).
Ia menjelaskan, parkir di Jakarta memiliki tiga fungsi penting: sebagai subsistem transportasi, pelayanan publik, dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun dalam praktiknya, pendapatan parkir kerap bocor akibat praktik korupsi dan pungutan liar. “Padahal dengan manajemen yang baik, parkir bisa membantu mengurai kemacetan sekaligus mendongkrak PAD,” tegasnya.
Berdasarkan perhitungannya, jika hanya 10 persen kendaraan di Jakarta melakukan parkir rata-rata tiga jam per hari, potensi pajak parkir bisa mencapai Rp626,4 miliar per tahun. “Pemprov harus memperkuat pengawasan terhadap operator parkir swasta, melakukan validasi data Satuan Ruas Parkir (SRP), serta menutup celah kebocoran. Jangan sampai potensi besar ini justru hilang karena lemahnya pengelolaan,” ujarnya.
Azas menilai, target pajak parkir yang lebih tinggi bukanlah hal mustahil jika ada kemauan politik dan kreativitas petugas pajak Pemprov. “Kuncinya pada transparansi dan pengawasan. Kalau ini dijalankan, Jakarta bukan hanya bisa meningkatkan PAD, tapi juga memperbaiki tata kelola transportasi kota,” pungkasnya.

Komentar