Kamis, 18 Juni 2026 | 04:01
NEWS

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Jadi Tersangka Penghasutan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Jadi Tersangka Penghasutan
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Jadi Tersangka Penghasutan (dok.askara)

ASKARA - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan massa aksi. Delpedro dijemput polisi pada Senin (1/9/2025) malam dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan sejak 25 Agustus lalu.

“Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

Ade menjelaskan, Delpedro diduga menghasut massa, termasuk melibatkan pelajar, untuk melakukan aksi anarkistis. Selain itu, ia juga disangka menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan keresahan publik.

“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang memuat pemberitahuan bohong, serta memperalat anak dalam aksi,” ujar Ade.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Delpedro disangkakan pasal berlapis, antara lain:

Pasal 160 KUHP tentang penghasutan;

Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyebaran berita bohong;

Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 terkait perekrutan atau memperalat anak.

Ancaman hukuman yang menanti Delpedro bervariasi, mulai pidana penjara enam tahun hingga denda Rp1 miliar.

Sementara itu, tim advokasi Lokataru menyebut penangkapan Delpedro sebagai bentuk kriminalisasi. Fian Alaydrus, kuasa hukum Delpedro, mengatakan kliennya tetap bersemangat menghadapi proses hukum.

“Dia dituduh sebagai penghasut, artinya kan dia benar. Kondisinya sangat semangat dan ini bisa menyemangati seluruh organisasi masyarakat sipil,” kata Fian.

Lokataru Foundation melalui akun Instagram resminya juga mengecam penangkapan tersebut. Mereka menilai langkah polisi merupakan ancaman bagi kebebasan sipil dan demokrasi.

“Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas. Ini bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil,” demikian pernyataan resmi Lokataru.

Polda Metro Jaya memastikan penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional dan proporsional. “Penyidikan itu harus dilakukan hati-hati, prosedural, profesional, dan sesuai SOP,” pungkas Ade Ary.

Komentar