Rabu, 22 Juli 2026 | 04:20
OPINI

ABOLISI DI BAWAH PREROGATIF PRESIDEN

Telaah Konstitusional, Sosio-Politik, dan Implikasi Kasus Tom Lembong

Telaah Konstitusional, Sosio-Politik, dan Implikasi Kasus Tom Lembong
Ilustrasi abolisi (Dok Turnip)

Disarikan oleh: Saur S. Turnip

I. Pengertian Abolisi

Di balik istilah abolisi yang terdengar formal dan bernuansa hukum, terdapat sejarah panjang dari akar bahasanya. Berasal dari bahasa Latin abolitio (penghapusan), istilah ini menyeberang ke Belanda menjadi abolitie, lalu masuk ke bahasa Inggris sebagai abolish.

Dalam hukum Indonesia, abolisi adalah tindakan Presiden menghapus seluruh akibat hukum dari sebuah putusan pengadilan atau menghentikan proses pidana terhadap seseorang/kelompok.

Kewenangan ini merupakan mandat konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945: "Presiden memberi abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR." Artinya, mekanisme ini merupakan bentuk checks and balances antara eksekutif dan legislatif.

Dasar teknisnya diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, yang memuat prosedur, syarat, dan cakupan pemberian abolisi.

Berbeda dari proses yudisial, abolisi tidak menguji bukti atau menilai prosedur hukum. Fokusnya adalah menghentikan konsekuensi pidana demi “kepentingan negara”, sehingga bersifat politik-administratif, bukan yudisial murni.

II. Sejarah dan Latar Belakang Penerapan Abolisi

A. Landasan Hukum dan Prosedur

Sejak awal kemerdekaan, abolisi telah menjadi instrumen hukum khusus yang dimiliki Presiden, namun tidak bersifat absolut. Selain pertimbangan DPR, penerbitannya juga harus melalui nasihat tertulis Mahkamah Agung, yang diminta Menteri Kehakiman.

B. Evolusi dan Penerapan Historis

Pada era Orde Lama hingga awal Reformasi, abolisi sering diberikan kepada aktor politik atau eks-pemberontak demi merajut persatuan nasional.

Seiring perkembangan demokrasi, penggunaannya semakin jarang, karena dianggap sarat kepentingan politik. Banyak pihak menilai UU Darurat 1954 sudah usang dan perlu diperbarui agar lebih relevan dengan konteks hukum modern.

III. Alasan dan Pertimbangan Abolisi

Tiga alasan umum pemberian abolisi:

1. Rekonsiliasi nasional – merangkul kembali kelompok yang sebelumnya berseberangan dengan negara.

2. Transisi politik – meredam ketegangan dan mengkonsolidasikan kekuatan pascaperubahan rezim.

3. Keadilan restoratif – merespons tuntutan publik ketika hukum formal dianggap gagal mewujudkan rasa keadilan.

Abolisi berbeda dengan grasi. Grasi berada di ranah yudisial dengan pertimbangan Mahkamah Agung, sedangkan abolisi adalah langkah politik-administratif yang tetap memerlukan persetujuan DPR.

IV. Kasus Tom Lembong

Pada Juli 2025, Thomas Trikasih Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus korupsi impor gula. Ia dinyatakan melanggar ketentuan rapat koordinasi lintas kementerian, mengakibatkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.

Dua pekan setelah vonis, Presiden Prabowo mengajukan permohonan abolisi ke DPR, yang kemudian disetujui. Keputusan ini memicu perdebatan publik, karena pemberian abolisi dalam kasus korupsi dinilai berisiko merusak prinsip equality before the law.

V. Implikasi Sosial-Politik dan Legitimasi

Secara prosedural, abolisi Tom Lembong sah menurut UUD 1945. Namun, ketidakjelasan definisi “kepentingan nasional” dan minimnya transparansi menimbulkan kecurigaan publik.

Tanpa penjelasan yang jelas, publik hanya melihat fakta: terdakwa korupsi dibebaskan lewat keputusan politik. Hal ini berpotensi menggerus kepercayaan terhadap eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

VI. Usulan dan Rekomendasi

1. Menyusun UU khusus abolisi – menggantikan UU Darurat 1954, dengan kriteria objektif dan batasan yang jelas.

2. Transparansi penuh – membuka dokumen pertimbangan Presiden dan DPR kepada publik.

3. Pembatasan dalam kasus korupsi – hanya untuk keadaan luar biasa yang terukur.

4. Penguatan integritas hakim – melalui peran aktif Komisi Yudisial.

5. Memperluas checks and balances – melibatkan Mahkamah Agung atau lembaga independen dalam pemberian opini.

VII. Penutup

Abolisi adalah senjata konstitusi yang seharusnya melindungi kepentingan bangsa, bukan alat untuk menyelamatkan elite politik. Kasus Tom Lembong menunjukkan bahwa tanpa kriteria jelas dan transparansi, abolisi berpotensi menjadi simbol bahwa hukum dapat dibengkokkan oleh kekuasaan.

Reformasi kebijakan abolisi adalah keharusan demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan hukum tetap menjadi panglima keadilan.

 

 

Komentar